SATELITNEWS.COM, CIKUPA – Dua pelaku pencurian motor (Curanmor) dengan inisial MR dan HJ, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang, lantaran menggasak motor di dalam rumah seorang warga Kampung Pabuaran, RT. 008/003, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (15/06/2023). Pelaku beraksi dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela, serta berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario, warna hitam merah, tahun 2021, dengan Nopol BE-4856-KU.
Berdasarkan keterangan korban bernama Rizal Suhendar, pada saat itu pihaknya sedang tidur di dalam rumah. Sekira pukul 02.50 WIB korban dibangunkan oleh Madrofi, ketua RT dan memberitahu bahwa ada dua orang pelaku telah melakukan pencurian dirumahnya dengan cara mencongkel jendela depan. Mengetahui hal tersebut korban langsung mengecek jendela depan rumah. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Cikupa guna pengusutan lebih lanjut.
Kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Cikupa dipimpin Kanit Reskrim Ipda Muhamad Adhi Utomo mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, ada dua orang laki-laki dewasa yang dicurigai sebagai pelaku pencurian, hingga dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, didapati satu buah kunci T yang sudah dimodifikasi berikut tiga anak kunci, satu buah kunci L, satu buah senjata tajam jenis Badik yang diakui pelaku dan satu unit sepeda motor Honda Vario, warna hitam merah, tahun 2021, dengan Nopol BE-4856-KU milik Hendra Jaya,” kata Adhi saat dikonfirmasi, Sabtu (17/06/2023).
Kanit Reskrim Polsek Cikupa menerangkan, bahwa keduanya telah dibawa ke Polsek Cikupa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Hasil interogasi dua orang tersebut mengaku telah melakukan percobaan pencurian, yang selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (rs/aditya)
Diskusi tentang ini post