SATELITNEWS.COM, SERANG–DPRD Provinsi Banten, saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Taman Hutan Rakyat (Tahura) di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, untuk dijadikan Kebun Binatang. Setelah selesai pembahasan, tahun depan direncanakan baru akan dilakukan pembahasan master plant.
Belum sampai disitu, silang pendapat terkait rencana tersebut sudah terjadi. Di satu sisi, Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten melihat hal itu perlu dilakukan, untuk pengembangan sektor pariwisata di Provinsi Banten.
Sedangkan, di sisi lain Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, menganggap lokasi tersebut tidak bisa digunakan untuk Kebun Binatang, karena merupakan daerah konservasi alam.
Silang pendapat itu, terutama terkait dengan hal penetapan lokasinya. Meskipun sejumlah investor disebut-sebut, tertarik akan membangun Kebun Binatang di Provinsi Banten seperti Taman Safari di Bogor, Jawa Barat.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, total luas lahan Taman Hutan Rakyat (Tahura) di kabupaten Pandeglang adalah seluas 1.595.9 hektar. Dari jumlah itu, sebanyak 200 hektar diantaranya bisa digunakan sebagai lokasi Kebun Binatang.
“Sekitar 200 hektar yang bisa digunakan sebagai kebun binatang,” kata Al Hamidi, Minggu (25/6/2023).
Al Hamidi mengaku, hingga saat ini belum mengetahui berapa persisnya biaya yang diperlukan untuk membuat Kebun Binatang. Namun, dia memperkirakan kebutuhan untuk membangun Kebun Binatang paling tidak sedikitnya mencapai Rp 1 Triliun.
Al Hamidi mengatakan, Tahura merupakan lokasi yang cocok. Karena, di sana terdapat banyak pepohonan dan juga hewan. Lokasinya yang berdekatan dengan pantai, akan semakin membuat kebun binatang di Tahura akan semakin eksotik.
Al Hamidi juga mengatakan, Provinsi Banten adalah salah satu daerah yang memiliki tempat wisata paling lengkap. Banten memiliki wisata pantai, gunung, air terjun, rafting, wisata religi, dan lain sebagainya, termasuk wisata kuliner. Hanya satu yang belum dimiliki, yaitu Kebun Binatang.
Sehingga, bila rencana pembangunan kebun binatang ini terealisasi, maka wisata di Banten tersedia semuanya. Al Hamidi sendiri mengaku, akan menggelar studi banding ke Bali guna mengetahui bagaimana proses pembangunan kebun binatang.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, Tahura tidak bisa dijadikan sebagai tempat kebun binatang. Sebab tahura merupakan kawasan konservasi alam atau tempat di mana hewan atau tetumbuhan dilindungi karena terancam akan punah.
“Kawasan konservasi tidak bisa dijadikan kebun binantang,” kata Wawan.
Hal yang sama juga berlaku pada Taman Nasional Ujung Kulon, di mana statusnya sebagai lokasi konservasi alam. Sebab di sana, ada Badak Jawa yang sangat langka dan harus dilindungi. Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) menurutnya, juga tidak bisa dijadikan sebagai tempat Kebun Binatang, hanya karena alasan di sana ada banyak hewan.
Wawan mengatakan, jika Tahura bisa dijadikan sebagai tempat kebun binatang seperti Taman Safari di Bogor maka Taman Nasional Ujung Kulon juga seharusnya bisa dijadikan sebagai tempat kebun binatang. Namun sepanjang pengetahuannya bahwa tempat konservasi tidak bisa dijadikan sebagai olahan kebun binatang komersil.
“Kalau dimanfaatkan jadi tempat wisata bisa. Tapi kalau sudah alih fungsi jadi kebun binatang seperti Taman Safari Bogor, itu salah,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Mahdani mengaku, mendukung akan rencana itu. Meski demikian, saat ini prosesnya masih dalam pembahasan Raperda di DPRD Banten, yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan program tersebut.
“Sekarang masih nunggu hasil dari pembahasan dari Raperda itu. Bagaimana nanti teknisnya, itu kita jalankan sesuai dengan isi dari Raperda itu,” tuturnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar, sepakat jika kawasan Tahura itu dijadikan sebagai kebun binatang. Hal itu dilakukan, sebagai langkah optimalisasi aset pemerintah yang dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
“Selama itu sesuai dengan aturan, kita akan dukung,” imbuhnya. (mg2)
Diskusi tentang ini post