SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Provinsi Banten melaunching program Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC), yang dikhususkan untuk para pekerja rentan non formal. Acara tersebut dilauncing di Kantor Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kamis (6/7).
Kepala Kantor BPJS-TK Wilayah Banten, Kunto Wibowo mengatakan, program tersebut dilaunching secara serentak di seluruh Indonesia. Lanjutnya, untuk perwakilan di Provinsi Banten, launcing KKBC itu dilakukan di Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa.
Menurut Kunto Wibowo, program KKBC pada BPJS Ketenagakerjaan ini menyasar para pekerja non formal yang rentan atau pekerja yang memiliki resiko berbahaya. Atau, para pekerja yang Bukan Penerima Upah (BPU) semisal, petani, peternak, atau pekerja yang tidak terikat dengan perusahaan.
“Biasanya, BPJS Ketenagakerjaan ini kan, dilakukan untuk pekerja formal dan didaftarkan oleh pihak perusahaan. Nah, saat ini pekerja non formal pun bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, karena meski bukan pekerja BPU, mereka tetap memiliki resiko kesehatan yang sama,” kata Kunto Wibowo kepada Satelit News, Kamis (6/7).
Menurut Kunto, BPJS Ketenagakerjaan ini sangat banyak manfaatnya untuk si pemilik ataupun pihak keluarga yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Karena, hanya dengan iuran dimulai dari Rp36.800 per bulan, para pekerja rentan mendapatkan perlindungan dan kesehatan yang sangat layak.
“Diantaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT),” katanya.
Kunto memaparkan, jika dibandingkan dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu seperti perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dan santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.
Lebih jauh, kata Kunto, jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta. Sedangkan untuk program JHT bersifat tabungan, lanjut Kunto, bisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.
“Sehingga meski sudah tidak bekerja, mereka dapat tetap hidup dengan layak. Hal ini secara tidak langsung turut menekan pertumbuhan angka kemiskinan ekstrim di Indonesia. Bahkan, ketika tidak bisa bekerja karena sakit pun, mereka bisa mendapatkan santunan sesuai pendapatan perbulan,” ujarnya.
Kunto menambahkan, untuk syarat pendaftaran sebagai pesertanya pun terbilang tidaklah sulit. Karena, para PBU ini cukup memiliki KTP dan pendaftaran bisa melalui desa.
Kunto berharap, dengan semakin banyaknya masyarakat desa yang teredukasi dan mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan bisa segera terwujud.
“Cukup memiliki KTP, maka sudah cukup sebagai persyaratan untuk pendaftaran. Nanti bisa mendaftar melalui desa, tidak perlu harus kekantor cabang,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada DPMPD Kabupaten Tangerang, Galih Prakosa menambahkan, terkait kebijakan Bupati Tangerang soal perlindungan pekerja rentan ini, pihaknya telah menganggarkan untuk 15.800 bagi perangkat desa, kepala desa dan anggota BPD.
“Tidak menutup kemungkinan, kedepannya Anggaran Dana Desa (ADD) bisa untuk fasilitasi pekerja rentan, namun kita masih komunikasi dengan Kemendagri,” tandasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post