Jumat, 23 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Pemprov Banten Kembali Terima Limpahan Aset, Perjalanan Panjang ‘Perang’ Penguasaan Situ Cihuni

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Minggu, 16 Jul 2023 09:46 WIB
Rubrik Banten Region, Pemprov Banten
Pemprov Banten Kembali Terima Limpahan Aset, Perjalanan Panjang 'Perang' Penguasaan Situ Cihuni

Pj Gubernur Banten Al Muktabar, bersama perwakilan dari Kementerian PUPR, di lokasi aset yang dilimpahkan. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, kembali mendapat limpahkan pengelolaan aset dari Pemerintah Pusat. Setelah sebelumnya, mendapat hibah lahan ex aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seluas 10.130 m3 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kali ini, Pemprov Banten mendapat limpahan pengelolaan aset Situ Cihuni, Kabupaten Tangerang.

Sejatinya, Situ Cihuni merupakan kawasan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air untuk masyarakat, dibawah naungan Kementerian PUPR.

Namun pada tahun 2016 lalu, keabsahan kepemilikan situ Cihuni itu diduga ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengar Pihak PT. Cihuni Mas pada tahun 2016, dimana Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR sebagai Tergugat.

Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Airlangga Mardjono mengatakan, gugatan itu kemudian memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2018, dengan amar putusan gugatan tidak diterima sebab Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili sengketa tersebut.

“Tahun 2018 PT. Cihuni Mas kembali mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Pihak PT. Cihuni Mas sebagai Penggugat dan Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR sebagai Tergugat, serta Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang sebagai Turut Tergugat,” kata Airlangga, Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga: Ribuan Manajer KDMP di Banten Masih Dibiarkan Kosong

Kemudian, lanjutnya, perkara itu memperoleh kekuatan hukum tetap di tingkat Banding pada tahun 2019 dan PT. Cihuni Mas sebagai pihak yang menang dalam perkara tersebut.

Tahun 2020, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR melakukan pencarian bukti baru (novum), untuk mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali.

BeritaTerbaru

OJK Dorong Akses Keuangan Daerah, Wabup Serang: Daya Beli Jadi Kunci Kesejahteraan

Kamis, 22 Okt 2026 20:56 WIB
TMMD Ke-130 Lebak Sasar Pelajar Cegah Bahaya Narkoba

TMMD Ke-130 Lebak Sasar Pelajar Cegah Bahaya Narkoba

Kamis, 22 Okt 2026 18:37 WIB
PEMBINAAN -- Diskominfosantik Kabupaten Pandeglang, menggelar acara pembinaan KIM, di Oproom Setda Pandeglang, Kamis (22/10/2026). (ISTIMEWA)

Diskominfosantik Pandeglang Dorong Optimalisasi Peran KIM

Kamis, 22 Okt 2026 18:07 WIB
PERINGATAN HSN -- Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi, didampingi Camat Menes Usep Sudarmana, menyampaikan sambutan di acara peringatan HSN yang digelar di Alun-alun Kecamatan Menes, Kamis (22/10). (ISTIMEWA)

Wabup Iing Launching Program Menes Sigap Pelajar dan Magrib Mengaji

Kamis, 22 Okt 2026 17:56 WIB

Novum itu berupa Peta Tangerang First Edition 1942, yang ditemukan di Kantor Arsip Nasional RI (ANRI) dan diajukan dalam upaya hukum peninjauan kembali pada bulan Juni tahun
2022.

“Peninjauan Kembali tersebut telah diputus pada bulan Desember tahun 2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam putusan tersebut Hakim menyatakan pertimbangan hukumnya bahwa Situ Cihuni merupakan kawasan lindung,” tambahnya.

Atas putusan itu, tambahnya, pihaknya telah merencanakan program pemulihan Situ Cihuni yang dimulai sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2026, diantaranya pada tahun ini diawali dengan melakukan pemasangan papan pengumuman, dilanjutkan dengan kegiatan pemeliharaan situ dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendera Sumber Daya Air cq. Balai Besar Wlayah Sungai Ciliwung Cisadane dengan Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI AD) cq Panglima Kodam Jaya/Jayakarta.

Kemudian juga, melakukan pemetaan melalui drone, serta berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Soal Status P3K, Pemprov Banten Tunggu Regulasi Pusat

Tahun 2024, melakukan review detail desain revitalisasi Situ Cihuni dan kajian penetapan Sempadan Situ Cihuni; dan kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin. Tahun 2025 penetapan sempadan Situ Cihuni dan kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin.

“Dan tahun 2026 akan dilakukan revitalisasi Situ cihuni dan kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin,” rincinya.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar menambahkan, Pemprov Banten mendukung pengembalian fungsi Situ Cihuni sebagai daerah konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air untuk masyarakat.

“Setelah ada putusan inkrah dari MA, aset itu dinyatakan kembali milik negara. Oleh karena itu kita akan mendayagunakan kawasan ini sebagaimana peraturan perundang-undangan,” ungkap Al.

Pemprov Banten sendiri, lanjutnya, akan berperan aktif bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memfungsikan kembali kawasan ini yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan segala potensi dan harapan seoptimal mungkin.

Situ Cihuni bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane. Pengembalian Situ Cihuni ke fungsi semula, akan bermanfaat luas bagi konservasi air permukaan tanah, pendayagunaan air sebagai air baku maupun pengairan, hingga pengendalian daya rusak air atau retensi banjir.

“Situ Cihuni aset tercatat di Pemprov Banten register 22,” pungkasnya.

Sementara, Direktur Perdata Kejaksaan Agung Republik Indonesia Hermanto mengungkapkan, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1284 PK/Pdt/2022, Situ Cihuni merupakan aset negara.

Dikatakan Kejaksaan Agung RI sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi Kuasa Hukum Perkara Perdata Nomor 60/Pdt.6/2018/PN.TG perkara Situ Cihuni.

Sebagai informasi, Situ Cihuni memiliki luas 32,34 hektar. Situ Cihuni, merupakan bagian dari DAS Cisadane. Pemprov Banten mendukung pemulihan atau revitalisasi Situ Cihuni ke fungsi semula sebagai kawasan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air. (luthfi)

Tags: al muktabarpelimpahan asetpemerintah pusat
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Banten Region

Peringatan HSN 2026, Bupati Serang Ajak Santri Tuntut Ilmu dan Berkarya

Kamis, 22 Okt 2026 17:02 WIB
PERINGATAN HARI SANTRI NASIONAL -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani beserta jajaran pejabat Forkopimda, didampingi Ketua Panitia Pelaksana HSN 2026, M. Muamar, menyapa peserta upacara, Kamis (22/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Puncak Peringatan HSN 2026 di Pandeglang, Santri Didorong untuk Terus Berinovasi

Kamis, 22 Okt 2026 15:38 WIB
BERBINCANG : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), berbincang disela peringatan Hari Santri Nasional 2026. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pemprov Banten Rancang Pergub Pemberdayaan Pesantren

Kamis, 22 Okt 2026 15:03 WIB
Beri Beasiswa 100 Santri, Pemkab Lebak Kucurkan Rp 1 Miliar
Banten Region

Beri Beasiswa 100 Santri, Pemkab Lebak Kucurkan Rp 1 Miliar

Kamis, 22 Okt 2026 14:48 WIB
Banten Region

Disdukcapil Kabupaten Serang Perpanjang Kerjasama TIKI

Kamis, 22 Okt 2026 12:40 WIB
Banten Region

Rayakan HSN, Ribuan Santri Lebak Murak Liwet

Kamis, 22 Okt 2026 12:10 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

PSG vs Barcelona, Berbekal Kemenangan Domestik

PSG vs Barcelona, Berbekal Kemenangan Domestik

Senin, 19 Okt 2026 17:15 WIB
Keterwakilan Perempuan dalam Kaderisasi dan Kepemimpinan Jadi Perhatian Golkar

Keterwakilan Perempuan dalam Kaderisasi dan Kepemimpinan Jadi Perhatian Golkar

Sabtu, 17 Okt 2026 07:10 WIB
Pengamat Dukung Gaji PPPK Paruh Waktu Dianggarkan Pemprov Banten pada 2027

Pengamat Dukung Gaji PPPK Paruh Waktu Dianggarkan Pemprov Banten pada 2027

Sabtu, 17 Okt 2026 10:18 WIB
Tanggul Cadas-Kukun Jebol Akibat Longsor, Jalan di Kutabumi II Terendam

Tanggul Cadas-Kukun Jebol Akibat Longsor, Jalan di Kutabumi II Terendam

Minggu, 18 Okt 2026 21:56 WIB
Menerka Masa Depan Cristiano Ronaldo Sang Legenda Kembali ke Timnas Portugal atau Pensiun

Menerka Masa Depan Cristiano Ronaldo: Sang Legenda Kembali ke Timnas Portugal atau Pensiun?

Minggu, 18 Okt 2026 22:58 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.