satelitnews.com, SERANG–Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menilai, pemecatan tujuh orang guru PAUD BKB Kemas Al – Hikmah oleh Kepala Desa (Kades) Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan tindakan kesemena – menaan.
Oleh karena itu, Tatu meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), turun tangan mengatasi dan menengahi masalah tersebut. “Itu sudah ada aturan untuk Kades di Perbup, untuk Perangkat Desa (Prades), Kades tidak boleh semena – mena memecat guru itu. Ini (guru PAUD,red) termasuk di dalamnya, harusnya tidak boleh diberhentikan begitu saja, tanpa menjelaskan ke Pemda. Ini bagian dari perangkat Desa,” kata Tatu, Jumat (10/1).
Katanya, sebelum memecat, seharusnya mereka konsultasi lebih dulu ke Pemda. Selain itu, Kepala Desa (Kades) juga harus menyampaikan argumentasi atau alasan pemberhentian yang kuat ke Pemda.
“Kalau hanya beda pilihan saat Pilkades, enggak boleh main pecat begitu,” tegasnya.
Jika alasan beda pilihan tambahnya lagi, dikhawatirkan akan merusak tatanan Pemerintahan Desa. Apalagi, Perangkat Desa memegang administrasi Desa. Jika setiap Kades diganti, maka pertanggungjawaban keuangan Desa akan sulit.
“Karena ini uang Negara, harus ada pertanggungjawaban keuangan. Tidak boleh suka tidak suka,” tandasnya.
Disinggung soal kewenangan pemecatan guru PAUD, ia mengatakan, hal ini berkaitan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Ia justru mempertanyakan, mengapa Kepala Desa tersebut sampai terlalu jauh menggunakan kewenangannya.
“Pokoknya, nanti Pemdes (DPMD) dengan Dindikbud yang tangani,” ujarnya.
Namun demikian, dengan adanya kejadian ini menjadi tugas Pemdes untuk kembali mengumpulkan 150 Kades yang baru dilantik, secara bertahap. Untuk kemudian di Bimtek selama satu hari, agar mereka bisa paham dengan detail aturan yang ada.
“Supaya paham detail. Kalau sepintas, ada yang paham ada yang enggak. Ini sehari Bimtek, biar paham, tidak salah kaprah,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, sedikitnya 7 guru dan Ketua Kelompok Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) BKB Kemas Al – Hikmah, di Kampung Kedung Banteng, RT 003 RW 002, Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, diberhentikan oleh Kepala Desanya, Saifulloh. Mereka mengaku diberhentikan, lantaran dituding tidak memilih Kepala Desa (Kades) tersebut, saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada November 2019 lalu.
Seorang guru PAUD BKB Kemas Al – Hikmah, Hilyati mengaku, ia bersama beberapa orang rekannya diberhentikan sejak 7 Januari 2020. Surat pemberhentian tersebut, dikirim langsung oleh staf Desa Pengarengan kepadanya.
“Guru yang diberhentikan ada 7 orang. Pemberhentian secara sepihak, enggak ada alasan lain. Alasannya, karena dianggap tidak mendukung Kades (pada Pilkades lalu,red),” aku Hilyati, Kamis (9/1).
Sementara, Kepala Desa Pengarengan, Saifulloh, membantah jika dirinya memberhentikan guru PAUD tersebut, karena tidak memilihnya di Pilkades. Menurutnya, pemberhentian itu dikarenakan kinerja mereka kurang baik dan banyak aduan masyarakat.
“Enggak memilih atau tidaknya, enggak masalah. Saya hanya meluruskan, SK-nya dari Kades, jadi wajib Kades mengangkat dan memberhentikan, wajar. Kalau memang sudah enggak kondusif ke masyarakat, ya diberhentikan lah. Nanti diganti, jadi harus menyadari itu. Sebab PAUD itu kan bukan punya nenek moyangnya,” ungkap Saifulloh. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post