SATELITNEWS.COM, SERANG—Pemprov Banten dalam waktu dekat akan mengambil alih kepemilikan saham di PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten (Tbk) sebanyak 66,11 persen. Saham mayoritas itu sebelumnya dipegang oleh BUMD PT Banten Global Developmen (BGD).
Kepastian itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan Legal Opinion (LO) atas pengajuan usulan pemisahan Bank Banten dari induknya yakni PT BGD. Atas dasar LO itu, Pemprov sudah bisa melakukan berbagai langkah untuk pemisahan dengan didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejati Banten.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, LO pemisahan itu sudah disampaikan sebelumnya, sehingga atas dasar itu dirinya melakukan tindak lanjut dengan melakukan rapat internal.
“Kita tentu mendukung penuh proses ini. Bahkan tidak hanya sampai pemisahan, kita akan terus kawal sampai Bank Banten ini benar-benar kuat dan menjadi kebanggaan masyarakat Banten,” katanya seusai menggelar rapat internal bersama Pj Gubernur Banten Al Muktabar, jajaran direksi dan komisaris Bank Banten serta BGD termasuk juga JPN Kejati Banten, di aula Kejati Banten, Rabu (26/7).
Selama ini, posisi Pemprov Banten hanya sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir di Bank Banten. Sedangkan untuk Pemegang Saham Terakhirnya (PST) dipegang oleh PT BGD. Atas hal itu, Pemprov Banten tidak bisa optimal melakukan pengawasan terhadap kinerja Bank Banten. Di sisi lain, PT BGD juga terbentur berbagai keterbatasan di dalam melakukan pengawasan.
“Sebenarnya proses pemisahan itu sudah lama dilakukan sejak RUPS PT BGD pada tanggal 24 September 2021 lalu. Hanya saja kan setelah itu masih ada proses panjang yang harus dilalui,” kata Komisaris PT BGD Razid Chaniago.
Razid menilai, pemisahan ini akan berdampak positif terhadap kinerja jajaran direksi Bank Banten yang akan lebih baik lagi.
Apalagi, pada pada tahun 2022 lalu Bank Banten juga sudah mencatatkan laba sebanyak Rp2,4 miliar dari total laba yang diperoleh PT BGD sebesar Rp4,9 miliar.
“Ke depan tentu kita akan fokus dengan core bisnis yang kita jalani, salah satunya ada warehouse kita di Bandara Soekarno Hatta dan juga usaha-usaha lainnya,”ucapnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Direktur Bank Banten Muhammad Busthomi. Menurutnya, pemisahan ini akan sangat membantu kinerja Perseroan yang lebih baik lagi. Terlebih, peluang bisnis di Banten ini masih banyak yang bisa dioptimalkan, termasuk pengelolaan RKUD delapan Kabupaten dan Kota.
“Saya yakin ini dampaknya akan sangat luar biasa,” pungkasnya.
Sementara itu Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, kegiatan ini merupakan konsultasi bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar upaya ini terus berada para koridor hukum yang berlaku.
“Tidak sampai proses pemisahan saja, tetapi juga sampai nanti delapan Kabupaten dan Kota ikut bergabung di Bank Banten,” kata Al Muktabar.
Menurut Al Muktabar, sejatinya tidak ada persoalan dalam proses pemisahan ini, hanya saja memang proses yang harus ditempuhnya cukup panjang sehingga memakan waktu lama. Namun setelah LO ini keluar, maka dalam waktu dekat proses pemisahan
saham itu akan bisa dilakukan.
“Makanya kita melakukan rapat ini untuk menindaklanjuti apa-apa yang ada di dalam LO itu, berikut langkah teknisnya kedepan sampai pemisahan ini benar-benar sudah dilakukan,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Al Muktabar, beberapa aturan pendukung terkait dengan pemisahan ini sudah dilakukan, seperti pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah bersama-sama disetujui dengan DPRD Provinsi Banten.
“Tentunya dengan pemisahan ini saya berrharap BB akan semakin kuat, serta menjadi kebanggaan masyarakat Banten. Kita ingin memperkuat BB,” pungkasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post