SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kepolisian Sektor Rajeg meringkus seorang warga Kecamatan Rajeg berinisial SN (29), setelah diketahui memperkosa anak tirinya bernama bunga (samaran) yang sedang tidur di kamar.
Kapolsek Rajeg AKP Kasimun menjelaskan, peristiwa tindakan tidak senonoh itu berawal ketika korban tengah tertidur di kamarnya. Kemudian tersangka masuk ke kamar korban dan langsung melakukan aksi amoralnya.
“Korban yang tersadar kemudian terbangun karena merasakan sakit di bagian vitalnya,” kata AKP Kasimun kepada Satelit News, Kamis (3/8).
Korban yang terbangun berusaha melakukan perlawanan dengan menendang tersangka. Sehingga tersangka SN pun langsung keluar kamar korban.
“Setelah ditendang, tersangka langsung keluar dari kamar korban,” tukas Kasimun.
Korban yang sudah tidak tahan dengan aksi amoral ayah tirinya, kemudian menceritakan peristiwa itu kepada saudaranya. Kemudian, saudara korban bersama korban mendatangi tersangka SN pada Jumat (28/07/2023). Setelah ditanya, tersangka SN mengakui perbuatannya.
Baca Juga: 3 Pelajar Ditangkap Buntut Kematian 2 Remaja di Alam Sutera
“Ketua lingkungan setempat yang hadir pada saat itu kemudian menghubungi pihak Polsek Rajeg. Tidak berselang lama, personel Polsek Rajeg tiba di lokasi. Petugas pun kemudian segera mengamankan tersangka SN, lalu membawanya ke Polsek Rajeg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Saat diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Rajeg, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, itu bukan kali pertama dia melalukan tindak senonoh kepada anak tirinya itu.
“Ternyata aksi tersangka sudah dilakukan beberapa kali dari kurun waktu Mei 2021 hingga Juli 2023. Namun, korban baru mau bercerita sekarang, karena sebelumnya takut,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 15 miliar.
Kasimun menyampaikan, selain melakukan upaya penegakan hukum, kepolisian juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga korban.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Langkah pendampingan psikologis ini penting, agar korban tidak mengalami trauma dan agar kondisi mentalnya terjaga,” tegasnya. (alfian/aditya)
Baca Juga: Pemkot Tangerang Dorong UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal





















