Jumat, 11 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Buka Tempat Ibadah di Tangsel Harus Disetujui Camat dan Puskesmas

Oleh Jarkasih
Rabu, 3 Jun 2020 10:00 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Buka Tempat Ibadah di Tangsel Harus Disetujui Camat dan Puskesmas

DIBERSIHKAN : Beberapa anggota polisi membersihkan tempat bersuci di masjid Polres Tangsel. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERPONG—Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk dalam salah satu deretan Kota yang menerapkan New Normal. Pemerintah Kota Tangsel pun akan segera membuka tempat ibadah di tengah Pandemi COVID-19.

Meski dibuka, namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Prosedur tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman di masa pandemi corona.

Berdasarkan surat edaran tersebut, setiap tempat ibadah, seperti masjid, gereja, dan lainnya dapat dibuka dengan syarat harus mengantongi izin dari camat dan Puskesmas setempat.

“Jadi diatur sesuai wilayahnya untuk menentukan terkait tingkat Covid-19 di daerahnya masing-masing,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak, Selasa (2/6).

Setiap pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadahnya aman dari Corona. Permohonan itu secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.

“Poin E dalam Surat Edaran Menteri Agama, bahwa setiap rumah ibadah bukan hanya dapat rekomendasi kecamatan, tapi juga ada surat dari Puskesmas,” tuturnya.

Baca Juga: Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur

Persetujuan Camat dan Puskemas tersebut diperlukan karena harus diukur tingkat kasus Covid-19 di wilayah tempat ibadah berdiri. Apakah sangat mengkhawatirkan, berbahaya, aman, bisa dikendalikan, dan lain sebagainya.

Saat ini, sudah ada puluhan masjid yang telah mengajukan permohonan pembukaan tempat ibadah tersebut. “Sudah di atas 20 pengurus masjid yang menghubungi saya. Arahan dari Ibu Wali Kota, saya diminta berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Puskesmas. Nanti pihak kecamatan dan lurah yang memprosesnya,” katanya.

BeritaTerbaru

Buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. (ALFIAN/SATELIT NEWS)

Buruh Tangerang Kantongi Rekomendasi DPRD, Pengesahan RUU Perlindungan Tenaga Kerja

Jumat, 11 Sep 2026 15:47 WIB

Doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Digelar di Islamic Center Tangsel

Jumat, 11 Sep 2026 15:42 WIB
Gudang Shopee di Pakuhaji Tangerang Terbakar

Gudang Shopee di Pakuhaji Tangerang Terbakar

Jumat, 11 Sep 2026 08:31 WIB
Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, PJJ di Tangerang Diperpanjang hingga Jumat

Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, PJJ di Tangerang Diperpanjang hingga Jumat

Jumat, 11 Sep 2026 08:11 WIB

Setelah pembukaan kembali disetujui, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah. “Protokol wajib seperti pakai masker, jaga jarak, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh. Jemaah lansia yang rentan harus tetap di rumah. Apalagi yang sakit. Jadi betul-betul steril,” tuturnya.

Syarat lainnya yaitu, tempat ibadah hanya diperuntukan bagi warga setempat. Juga hanya untuk ibadah formal. “Seperti salat lima waktu. Jadi tablig akbar, pengajian besar dengan kerumunan akbar itu tidak boleh. Ketiga, mempersingkat waktu ibadah, jadi enggak lama-lama, sekitar 10-20 menit,” pungkasnya. (jarkasih)

Tags: kemenag tangselnew normalpemkot tangselpsbb kota tangselrumah ibadah dibuka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Iwan Firmansyah Pimpin Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Iwan Firmansyah Pimpin Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB
Headline

Mahasiswa UIN Jakarta Demo, Desak Dugaan Korupsi Diusut

Kamis, 10 Sep 2026 22:58 WIB
Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik
Kabupaten Tangerang

Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Kamis, 10 Sep 2026 19:28 WIB
Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi

Kamis, 10 Sep 2026 19:23 WIB
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk UMKM, Anak Yatim dan Disabilitas
Bisnis

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk UMKM, Anak Yatim dan Disabilitas

Kamis, 10 Sep 2026 19:19 WIB
Headline

Culinary Day 2026 Hadir Meriahkan Tangerang 10K, 80 Tenant Siapkan Kuliner Khas Kota Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

BERBINCANG -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, berbincang dengan seorang keluarga jurnalis yang masih menunggu proses pencarian. (ISTIMEWA)

Temui Keluarganya, Bupati Dewi Berharap Semuanya Tak Berhenti Berdoa

Jumat, 11 Sep 2026 13:50 WIB
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Selasa, 8 Sep 2026 07:59 WIB
TPP PPPK Kota Tangerang Naik 15 Persen, ini Respons Forum Pegawai

TPP PPPK Kota Tangerang Naik 15 Persen, ini Respons Forum Pegawai

Jumat, 4 Sep 2026 18:24 WIB
MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan

MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan

Senin, 7 Sep 2026 12:47 WIB
APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

Rabu, 9 Sep 2026 22:56 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.