SATELITNEWS.ID, SERPONG UTARA– Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah membuat aturan bagi orang atau pelaku usaha yang keluar masuk wilayahnya wajib mengantongi Surat Izin Masuk Keluar (SIKM). Permohonan pembuatan surat tersebut bisa dilakukan melalui online. Kini situsnya sudah dapat diakses mulai Kamis (04/6) hari ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo mengatakan pelayanan pembuatan permohonan SIKM bagi masyarakat yakni simponie.tangerangselatankota.go.id baru akan dioperasikan oleh pihaknya selaku operator pada 4 Juni 2020.
“Karena ini semangatnya adalah untuk melakukan sosial distancing kita sudah bekerjasama dengan Kominfo (Kota Tangsel) terkait tahapan permohonan dan juga proses SIKM yang standar operating-nya kita akan tetapkan hanya 7 jam,” kata Bambang saat ditemui di kantornya kawasan Serpong Utara, Tangsel, Rabu (3/6).
Operasional tersebut mengikuti jadwal operasional kerja DPMPTSP Kota Tangsel. Sebab, operator pelayanan situs pembuatan SIKM tersebut merupakan karyawan dari DPMPTSP.
Kendati sebagai operator pembuatan SIKM, pihaknya bukan selaku lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan syarat yang diperlukan dalam pembuatan SIKM. Pasalnya, Pemerihtah Kota (Pemkot) Tangsel hanya memberi kewenangan pihaknya untuk melakukan pengecekan kelengkapan syarat pembuatan SIKM.
“Kita sudah mendapat pendelegasian juga dari tim Gugus Tugas (Penangan Covid-19 Kota Tangsel) karena hak penetapan syarat, hak penetapan kajian teknis ini dimiliki oleh tim Gugus Tugas,” jelasnya.
Pihaknya hanya melakukan pengecekan kelengakapan saja. Sedang syarat-syarat yang disampaikan sudah merupakan hasil uji dan kaji dari tim Gugus Tugas Kota Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten yang keluar masuk wilayah Tangsel untuk membawa SIKM. Hal tersebut diungkapkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany saat jumpa pers di ruang display Puspemkot Tangsel, Selasa (02/6/2020).
Surat ijin tersebut tertuang dalam Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Banten. Dalam Pasal 19 dimana setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat ijin tersebut.
“Di Pergub Ada penjelasan Siapapun yang masuk Keluar Banten harus ada Surat ijin, dan kami sudah membuat Perwalnya. Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses Di aplikasi Simponie, dan DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, “ungkapnya.
Surat ijin yang prosesnya bisa diakses melalui daring di simponie.tangerangselatankota.go.id tersebut dikeluarkan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya, di bidang yg di izinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19, harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk-keluar Kota Tangerang Selatan karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Jenis perijinan dibagi menjai dua kategori yaitu, pertama, Perjalanan Berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan, kedua, Perjalanan Sekali (situasional karena keadaan tertentu). (jarkasih)
Diskusi tentang ini post