SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih terus bergulir. Dalam pembahasan ini terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang akan kehilangan potensi pajak dengan nominal Rp 65 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang saat ini sedang menyusun Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kemudian kata Slamet Budhi, hal tersebut juga mengacu pada turunan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 yang telah dikeluarkan pada bulan Mei 2023 lalu.
Dalam aturan ini, Slamet Budhi menjelaskan, ada perubahan dalam persentase pajak daerah yakni pajak parkir dan pajak hiburan. Perubahannya sangat besar, dari sebelumnya 25 persen, nanti setelah diberlakukan hanya diperbolehkan 10 persen. Artinya, ada penurunan 15 persen.
“Akibat perubahan ini, Pemkab Tangerang bakal kehilangan potensi pemasukan dari pajak sebesar Rp 65 miliar,” ungkapnya.
Kapan aturan ini berlaku, kata Slamet Budhi, sesuai amanat undang-undang bahwa Peraturan Daerah (Perda) baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah harus diterapkan paling lambat tanggal 5 Januari 2024. (aditya)
Baca Juga: Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat
























