SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, menghadiahkan timah panas kepada YN alias Unyil (30), residivis pencurian mobil. Kaki kanan YN, terpaksa dilumpuhkan karena hendak melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Penangkapan terhadap pelaku, bermula ketika polisi mendapatkan laporan adanya pencurian mobil, Rabu (16/8/2023) lalu.
Polisi kemudian melakukan pencarian, terhadap warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang tersebut. Ketika hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri dan terpaksa dihadiahi timah panas pada betis kanan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang, Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan, pihaknya segera melakukan penangkapan ketika mendapatkan laporan adanya pencurian mobil.
“Pelaku kita tangkap di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di wilayah Kecamatan Saketi usai mencuri sebuah mobil pikup. Kita tangkap Rabu kemarin, jam 05.30 WIB,” kata Shilton, Sabtu (19/8/2023).
Shilton mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni, dengan merusak pintu mobil menggunakan kunci leter T.
Setelah berhasil mendobrak pintu, pelaku kemudian merusak kunci kontak agar mobil yang dicuri bisa dibawa pergi dengan cara menyambungkan kabel dengan soket rakitan.
“Pelaku terlebih dahulu merusak kunci pintu mobil, setelah itu merusak kunci kontak dan menyambungkan kabel dengan soket yang ia bawa, setelah itu mobil dibawa kabur,” tambahnya.
Shilton mengatakan, pelaku pencurian itu merupakan seorang residivis dan sudah melakukan aksinya dua kali, pertama di Pandeglang dan satu lagi di daerah Karawang, Jawa Barat.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil bernomor polisi A8660KG, kunci leter T, dan senjata api rakitan yang biasa digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Kita juga mengamankan satu buah senjata api rakitan yang dia bawa untuk berjaga-jaga saat melancarkan aksinya,” ujarnya.
Pelaku pencurian YN alias Unyil mengaku, sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan roda empat. Mobil yang dicuri itu biasa dijual dengan harga Rp10 juta dan dijual di daerah Karawang.
“Saya jual Rp10 juta, untuk kendaraan saya jual di wilayah Karawang Jawa Barat,” akunya.
Dia mengaku, sebelumnya pernah di penjara, karena kasus serupa tiga tahun lalu. Senjata api yang dibawa atau biasa digunakan untuk berjaga-jaga saat melakukan aksi.
“Baru 3 tahun keluar dari penjara. Itu senjata saya dapat dari Lampung, dibawa juga untuk berjaga-jaga takut diamuk masa saat mencuri,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post