SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sebanyak 232 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di wilayah Tangerang raya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Jumlah bacaleg gagal paling banyak berada di Kota Tangerang Selatan dengan 92 orang diikuti Kota Tangerang 86 orang serta Kabupaten Tangerang 54 bacaleg.
Kepala Divisi Teknis KPU Tangsel, Ajat Sudrajat menjelaskan dari 794 bacaleg yang mendaftar hanya 702 yang memenuhi syarat masuk daftar caleg sementara (DCS). Dari total 702 DCS itu, sebanyak 425 di antaranya laki-laki dan 277 perempuan.
“Yang TMS, sebarannya banyak yah. Jadi bacaleg yang tidak memperbaiki dokumen, menyebabkan menjadi TMS. TMS laki-laki dan perempuan ada,” ujarnya.
Menurut Ajat, pasca pengumuman DCS, pihaknya akan membuka tanggapan masyarakat mengenai bacaleg-bacaleg yang masuk dalam DCS. Untuk itu, masyarakat bisa memberikan tanggapan selama 10 hari ke depan hingga 28 Agustus 2023 mendatang. Masyarakat bisa menanggapi terhadap dokumen persyaratan Bacaleg dan mengajukan laporan itu melalui surat ke KPU, dengan disertai identitas diri dan alat bukti otentik, atau bisa membuka portal info Pemilu.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyatakan sebanyak 86 bakal calon legislatif (bacaleg) TMS dan dinyatakan gugur. Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dimulai pada tanggal 6-11 Agustus 2023 lalu. Diketahui, tahapan itu merupakan perubahan dan perbaikan dokumen persyaratan bagi para bacaleg.
“Jadi tanggal 15 Agustus 2023 kemarin kami telah menyelesaikan pencermatan rancangan DCS dan kemudian di tanggal 16 dan 17 kami melakukan penyusunan DCS dan hari ini tanggal 18 kami sudah menetapkan pencermatan rancangan DCS menjadi Daftar Calon Sementara (DCS),” ungkapnya, Jumat (18/8).
Kata Rustana, dari 763 bacaleg yang telah mengajukan, ada 677 yang sudah memenuhi syarat dan 86 bacaleg TMS yang telah dinyatakan gugur pada proses pencalonan. Menurut Rustana, ada beberapa faktor dari 86 bacaleg itu yang dinyatakan tidak lolos. Seperti tidak melakukan perbaikan dokumen, mengundurkan diri serta perjanjian politik internal dalam partai.
“Pertama dia tidak melakukan perbaikan, kedua karena dia mengundurkan diri, yang ketiga karena booking, karena waktu daftar pengajuan itu kan cuma 14 hari tuh, jadi dibooking dulu dan dimasukin dulu. Yang penting dokumennya ada, bukan benar dan di masa perbaikan juga tidak diperbaiki,”katanya.
Ia menegaskan bahwa posisi 86 bacaleg yang tidak lolos seleksi itu harus digantikan dengan figur lain. Pasalnya, mereka yang tidak memenuhi syarat tidak memiliki kesempatan lagi untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan.
“Dari bacaleg yang tidak memenuhi syarat ini masih memungkinkan kalau dia mengganti ya, dengan catatan penggantinya itu telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan,”ujarnya.
Rustana juga menyampaikan akan mengumumkan hasil DCS kepada publik melalui media cetak dan elektronik pada tanggal 19-23 Agustus. Hal itu merupakan tahapan untuk menerima masukan dan pengaduan dari masyarakat terkait bacaleg yang masuk DCS.
“Kita juga ada tahapan bagi masyarakat untuk menerima masukan dan tanggapan terhadap bacaleg. Masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada kami atas DCS yang telah diumumkan,” ucapnya.
Di Kabupaten Tangerang, sebanyak 54 bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
“Hasil akhir masih ada 54 bacaleg yang memang tidak memenuhi syarat. Dan itu sudah dilakukan konfirmasi dan koordinasi dengan parpol,” kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar di Tangerang, Sabtu (19/8).
Ia menyebutkan dari sebanyak 915 bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang yang diajukan 18 partai politik (parpol), saat ini hanya 861 orang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).
Menurut dia, ketika diserahkan hasil verifikasi administrasi pada 5 Agustus lalu, seluruh bacaleg yang TMS itu sudah dilaporkan kepada yang bersangkutan maupun partai politiknya, dan mereka menerima keputusan KPU tersebut. Saat itu, ada 137 tidak memenuhi syarat telah dilakukan perbaikan oleh masing-masing parpol. Dari 18 parpol yang sudah selesai.
“Jadi yang mengajukan verifikasi perbaikan pada 6-11 Agustus 2023, hanya 15 parpol. Tahapan itu parpol boleh melakukan perbaikan maupun pergantian bacaleg,” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, dari 12-15 Agustus dilakukan verifikasi administrasi kembali dan dihasilkan 861 bacaleg ditetapkan masuk DCS.
“Jadi 54 bacaleg yang gugur, rata-rata dokumen tidak lengkap dan mengundurkan diri,” pungkas Muhammad.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohammad Ihsan mengungkapkan pihaknya telah menetapkan 1.337 Bacaleg DPRD Banten dalam Daftar Calon Sementara atau DCS Pileg 2024 mendatang. Jumlah itu berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Banten nomor 60 tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
“Penetapan Bacaleg DPRD Banten dalam DCS Pileg 2024 itu dilakukan melalui rapat pleno yang digelar KPU Banten di Kantor KPU Banten, Jumat 18 Agustus 2023 kemarin,” katanya.
Dari 1.337 Bacaleg DPRD Banten itu dinyatakan memenuhui syarat dan sudah ditetapkan dalam DCS Pileg 2024. Sementara itu, ada 205 Bacaleg DPRD Banten yang tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak masuk dalam DCS.
“Pleno berjalan lancar, kita sudah tetapkan jumlah calon yang MS kemudian kita tetapkan menjadi daftar calon sementara,” ujarnya. (luthfi/eko/alfian/mg5)
Diskusi tentang ini post