SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Seorang warga Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, mempertanyakan kejelasan dana kematian pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jaminan Kematian (JKM). Karena, pihak keluarga gagal melakukan klaim kematian, atas nama (alm) Muhamad Sai.
Hal tersebut terjadi, pada 30 Juli 2023 lalu oleh keluarga almarhum Muhamad Sai. Pada saat itu, statusnya masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan JKM, namun tidak bisa dilakukan klaim.
Setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak terkait, ternyata pendaftaran kepesertaan dilakukan pada 31 Juli 2023 oleh pihak desa. Sementara, berkas pendaftaran kepesertaan telah diserahkan pada bulan Maret 2023.
Diketahui, program kersebut merupakan program Pemerintah Pusat. Dimana, setiap warga didaftarkan oleh Pemerintahan Desa untuk mengikuti program tersebut. Sedangkan iuran bulanan, dibiayai oleh Dana Desa (DD).
Kuraesyin, warga Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan klaim dana kematian almarhum Muhamad Sai. Padahal, sudah merasa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan JKM. Setelah dilakukan kroscek, ternyata ada keterlambatan dalam pendaftaran oleh pihak desa.
“Setelah dikroscek oleh tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang, bareng dengan Sekdes juga ikut, almarhum terdaftar sebagai peserta aktif di daftarkan pada 30 Juli 2023 dan baru dibayarkan iurannya oleh pihak Desa 31 Juli 2023, dan enggak bisa di klaim, jawaban dari pihak BPJS,” aku Kuraesyin, Selasa(22/8/2023).
Account Representative Perwakilan (ARP) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang, M. Irvan Haekal, tidak bisa dilakukannya klaim atas suaminya tersebut, karena baru didaftarkan sebagai peserta diakhir Juli 2023 lalu. Atau beberapa hari sebelum almarhum meninggal dunia.
“Karena baru aktif, maka tidak bisa dilakukan klaim, itu sudah sesuai dengan aturan dari BPJS,” kilah Irvan.
Terkait adanya keterlambatan pendaftaran oleh pihak desa, Dia mengaku, sudah mengingatkan kepada semua aparatur Desa, agar segera melakukan pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi peserta BPJS JKM.
“kita sudah mengingatkan pihak Desa, per tanggal 13 Juli, 18 Juli, dan 26 Juli, untuk membayar iuran itu,” tandasnya.
Sekretaris Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Haris mengatakan, keterlambatan pendaftaran almarhum Muhamad Sai sebagai peserfa BPJS JKM, karena berkas atau dana almarhum baru diterima oleh pihak Desa. Setelah data tersebut lengkap, pihaknya kemudian segera mendaftarkannya dan membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah datanya lengkap dan sesuai, baru proses pembayarannya kita urus. Kami sangka bisa dilakukan klaim, tetapi ternyata tidak bisa. Karena aturannya memang seperti itu,” pungkas Haris.
Dia mengaku salah, karena adanya persoalan tersebut. Dia berharap, pihak keluarga bisa menerima atas kesalahan administrasi yang dilakukan pihak Desa.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya. Mudah-mudahan, pihak keluarga bisa menerima dan memaafkannya,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post