Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Proyek SPAM di Cadasari Diduga Cacat Administrasi, Bangunan Fisik Diklaim dari Dana Hibah DPUPR Pandeglang

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Rabu, 23 Agu 2023 14:51 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Pandeglang
Proyek SPAM di Cadasari Diduga Cacat Administrasi, Bangunan Fisik Diklaim dari Dana Hibah DPUPR Pandeglang

SPAM di Desa Tanagara, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, selesai dibangun. Proyek ini menjadi salah satu temuan BPK RI. (FAHRIE/SATELITNEWS.COM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Mencuatnya temuan penggunaan dana hibah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang, menemukan bukti baru.

Salah satunya, pada paket proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Tanagara, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, yang dibangun tanpa ada usulan hibah dari Pemerintahan Desa setempat.

Proyek itu, menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, karena belum dilakukan serah terima.

Proyek tersebut, tertuang dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 600/20/SP-KONST/PPSPAM/DPUPR-CK/2022, tanggal 2 Februari 2022, Jenis Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Dikawasan Perdesaan, nama Pekerjaan Broncaptering Desa Tanagara, Kecamatan Cadasari, dengan Nilai Kontrak Rp.416.822.327,85, bersumber dari Dana Alokasi Khusus, Tahun Anggaran 2022, Nomor DPA/DPPA-SKPD : 903/01-PPKD/I/2022 pertanggal : 13 Januari 2022, Jangka Waktu Pelaksanaan 90 Hari Kalender, yang dimulai tanggal 2 Februari 2022 hingga 2 Mei 2022.

Pantauan di lokasi, proyek tersebut hanya satu paket. Namun di lapangan, dibuat menjadi dua bangunan yakni, di Kampung Cidahu Nyomplong dan Cidahu Lebak, sementara di pagu hanya satu titik.

Lebar satu bangunan itu, antara satu hingga satu setengah meter dengan ketinggian dua meter.

Baca Juga: Kedepankan Kualitas, Perbaikan Jalan di Pandeglang Jangan Asal-asalan

Sekretatis Desa (Sekdes) Tanagara, Kecamatan Cadasari, Bachrul Ulum mengakui, pihaknya tidak pernah melayangkan atau membuat surat permohonan hibah kepada instansi terkait agar dibuatkan SPM.

“Enggak ada, kita enggak pernah mengajukan pembangunan itu,” kata Bachrul, di kantor Desa Tanagara, Rabu (23/8/2023).

BeritaTerbaru

Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian

Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian

Senin, 7 Sep 2026 20:01 WIB
Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Senin, 7 Sep 2026 19:54 WIB
Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Senin, 7 Sep 2026 19:46 WIB
Abu Vulkanik GAK Masih Menyebar, DLH Lebak Pantau Kualitas Udara

Abu Vulkanik GAK Masih Menyebar, DLH Lebak Pantau Kualitas Udara

Senin, 7 Sep 2026 19:41 WIB

Bachrul mengatakan, selama ini pihaknya hanya dimintai tanda tangan bersama dengan masyarakat setempat, sebagai penerima hibah proyek.

“Ada hibah penerima, bukan hibah mengusulkan ya. Karena pada saat pembangunan dilakukan, kita semua dimintai tanda tangan,” ujarnya.

Ditanya kejelasan lahan tersebut, Bachrul mengaku, lahan yang digunakan untuk pembangunan SPAM itu merupakan tanah masyarakat yang sudah dihibahkan.

“Kalau tanahnya memang punya warga, tetapi sudah dihibahkan. Kalau kita,sama sekali enggak pernah mengusulkan hibah untuk pembangunan proyek itu,” katanya.

Baca Juga: Jembatan Pasirnangka Ambruk, Anggota DPRD Minta DPUPR Pandeglang Lakukan Penanganan Cepat

Menurut Bachrul, pihaknya tidak mengetahui mengenai persoalan yang tengah ramai dibicarakan publik, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Dinas PUPR Pandeglang.

“Kita enggak tahu, tetapi ya tadi itu, kita enggak pernah mengusulkan hibah pembangunan,” tandasnya.

Diketahui, temuan LHP BPK pada pos anggaran hibah proyek senilai Rp 14,895 Miliar, diduga kuat tidak dilengkapi berkas usulan dari Pemerintahan Desa oleh Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang.

Dari 52 paket proyek yang menjadi temuan, hanya ada 47 item yang akan diverifikasi kelengkapan berkas pengajuan hibah. Sedangkan dalam rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), persoalan tersebut seharusnya sudah terselesaikan pada 31 Desember 2022. Dari 47 item itu, baru ada 14 paket yang sudah lengkap administrasinya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Pandeglang, Agus Amin Mursalin menerangkan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa barang hibah harus melalui usulan. Dalam aturan itu harus disertai dengan proposal permohonan hibah, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala/Pimpinan/Ketua, surat domisili dari Kelurahan/Desa setempat, fotocopy surat keputusan penetapan/pengangkatan kepala/pimpinan/ketua, surat pernyataan tidak terjadi konflik internal yang ditandatangani oleh kepala/pimpinan/ketua, serta surat pernyataan tidak pernah menerim hibah pada tahun anggaran sebelumnya.

“Hibah itu harus melalui usulan, kalau tidak ada usulan ya bagaimana. Kan harus ada tim verifikasi, evaluasi, namun leading sektornya ada di dinas yang bersangkutan,” katanya.

Mekanisme permohonan hibah itu harus disampaikan satu tahun sebelumnya dan berlaku bagi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Apabila mekanisme itu tidak ditempuh, maka terjadi kesalahan secara prosedur, karena banyak aturan yang dilanggar.

“Seluruh produk daerah dipastikan harus mengikuti proses tersebut, misalnya hibah dari DAK itu kan harus 1 tahun sebelum tahun anggaran masuk harus sudah ada usulan. Kemudian usulan tersebut di verifikasi, jika verifikasinya sudah valid langsung di input di KRISNA atau Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran, oleh dinas yang bersangkutan,” katanya.

Agus mengatakan, apabila ada barang atau hasil pekerjaan yang diserahterimakan melalui program hibah, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, maka hal tersebut fiktif dan bisa menjadi kategori pencucian uang.

“Kalau tiba-tiba kita memberikan hibah tanpa usulan, tanpa verifikasi dan lain-lain. Khawatir hibah itu dinyatakan fiktif atau khayalan saja, dan harus dipastikan juga objeknya ada,” katanya. (mg4)

Tags: Cacat AdministrasiDPUPR Kabupaten PandeglangProyek SPAM
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029
Banten Region

Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029

Senin, 7 Sep 2026 19:37 WIB
Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas
Banten Region

Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas

Senin, 7 Sep 2026 17:56 WIB
DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot
Banten Region

DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

Senin, 7 Sep 2026 17:43 WIB
Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan
Banten Region

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB
Relawan FBn Bagikan Masker Dilokasi Wisata Pantai Anyer dan Sekitarnya
Banten Region

Relawan FBn Bagikan Masker Dilokasi Wisata Pantai Anyer dan Sekitarnya

Senin, 7 Sep 2026 17:29 WIB
Pegawai Pemprov Banten Tetap Masuk Kerja, Agar Pelayanan Tidak Terganggu
Banten Region

Pegawai Pemprov Banten Tetap Masuk Kerja, Agar Pelayanan Tidak Terganggu

Senin, 7 Sep 2026 17:14 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 19:54 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Kirim Nakes ke NTT, PMI Banten Bawa 130 Kg Obat untuk Bantu Pengungsi

Kirim Nakes ke NTT, PMI Banten Bawa 130 Kg Obat untuk Bantu Pengungsi

Rabu, 2 Sep 2026 20:34 WIB
PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan

PT PWI 6 Hengkang, Wabup Lebak Sentil Pengganggu Investasi

Kamis, 3 Sep 2026 18:32 WIB
Anggaran dan Kuota Program Umrah 2026 Melonjak, DPRD Kota Tangerang Buka Opsi Panggil OPD

Anggaran dan Kuota Program Umrah 2026 Melonjak, DPRD Kota Tangerang Buka Opsi Panggil OPD

Kamis, 3 Sep 2026 16:56 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.