SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang saat ini masih melakukan teguran secara persuasif kepada pelaku pembakaran sampah. Para pelaku tersebut diberikan peringatan sebelum dikenakan sanksi.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali kota Tangerang Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah yang berisi larangan membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Selain itu, dalam SE tersebut juga dijelaskan pelarangan membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan serta dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, pihaknya untuk saat ini masih melakukan komunikasi secara persuasif terhadap pelaku sebagai bentuk peringatan. “Jadi kita tidak hanya sosialisasi saja, tapi kita sudah melakukan langkah persuasif sebagai peringatan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya saat dikonfirmasi SatelitNews.Com, Senin (28/8/2023).
Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa laporan terkait pembakaran sampah sembarangan. Pihaknya juga telah memperingatkan pelaku dan meminta membuat pernyataan secara lisan dan tertulis untuk tidak mengulanginya kembali.
“Tadi kita juga sudah melakukan operasi dan ada yang kedapatan membakar sampah juga lalu kita peringatkan dan meminta yang bersangkutan membuat pernyataan lisan dan tertulis,”ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya hanya melakukan sebuah penindakan adanya pelanggaran terkait pengelolaan sampah. Sanksi yang dikenakan pelaku nantinya akan diputuskan di persidangan.
Diketahui, para pelaku yang kedapatan membakar sampah sembarangan, nantinya akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 50 juta dan kurungan paling lama selama 6 bulan. “Kalau terkait sanksi Rp 50 juta itu nanti keputusannya ada di persidangan, kami hanya menindak saja,”tukasnya. (mg05)
Diskusi tentang ini post