Selasa, September 26, 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Diduga Timbulkan Pencemaran, KLHK Tutup Satu Pabrik di Kota Tangerang

Red Gatot
Minggu, 10 September 2023 21:38 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Diduga Timbulkan Pencemaran, KLHK Tutup Satu Pabrik di Kota Tangerang

ILUSTRASI: Udara di Jakarta tampak pekat akibat polusi. (Satgas) pengendalian pencemaran udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak tegas perusahaan yang menyebabkan polusi di Jabodetabek. (ISTIMEWA)

Iklan

SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Satuan tugas (Satgas) pengendalian pencemaran udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak tegas perusahaan pengolah biji plastik karena disinyalir menjadi penyebab terjadinya pencemaran udara di Kota Tangerang.

Sebelumnya, Satgas pengendalian pencemaran udara KLHK mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya pencemaran udara berupa asap hitam di KM 31 Tol Prof. Sedyatmo Airport Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Usai mendapati laporan tersebut, mereka segera terjun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, diketahui bahwa CV Inti Jaya Plastik diduga menjadi dalang penyebab terjadinya asap hitam yang mencemari udara di sekitaran kawasan tersebut. Diketahui penyebab dari terjadinya asap hitam tersebut adalah karena adanya aktivitas pembakaran biji plastik yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Iklan

“Dari hasil pengawasan didapati bahwa pihak perusahaan telah membakar sisa pengolahan biji plastik hingga menimbulkan asap hitam,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup Antonius Sardjanto Setyo Nugroho dalam keterangan tertulisnya.

Antonius juga menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, rupanya pihak perusahaan selama beroperasi tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan dalam melakukan aktivitas pengolahan plastik. Oleh karenanya, Satgas kemudian mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut dengan memaksa untuk menghentikan aktivitas produksi pengolahan plastik.

BacaJuga :

Bangun Layanan Informasi Publik Ramah Disabilitas

Bangun Layanan Informasi Publik Ramah Disabilitas

Selasa, 26 September 2023 20:16 WIB
KPPI Banten Dorong Keterwakilan di Segala Bidang

KPPI Banten Dorong Keterwakilan Perempuan di Segala Bidang

Selasa, 26 September 2023 19:28 WIB

Polresta Tangerang Dalami Surat Permohonan Bantuan dan Deklarasi, Terkait Bentrok di Pasar Kuta Bumi

Selasa, 26 September 2023 17:38 WIB
18 Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak Segera Dilantik

18 Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak Segera Dilantik

Selasa, 26 September 2023 17:25 WIB

“Pengawas dan Penyidik KLHK bersama Korwas PPNS Bareskrim melakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan plang dan garis Pengawas Lingkungan,” imbuhnya.

Sementara itu sembari mengumpulkan bukti-bukti lain, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Bukan tidak mungkin usai dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut didapati adanya unsur tindak pidana di bidang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup akibat kegiatan pengolahan plastik tersebut.

Iklan

“Jika ditemukan terdapat bukti adanya tindak pidana di bidang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, penanganan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan terhadap kegiatan pengolahan biji plastik yang dilakukan oleh CV Inti Jaya Plastik tersebut,” ujarnya.

Jika terbukti telah melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan, pihak perusahaan terancam akan dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Apabila kegiatan pencemaran udara tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, sesuai dengan Pasal 98 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 12 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Wilayah Jabodetabek KLHK menegaskan kembali komitmen dan keseriusan Gakkum KLHK dalam upaya-upaya yang sedang dan yang akan dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara yang terjadi di Jabodetabek. “Jika dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan pengawasan terbukti melanggar aturan, Gakkum KLHK akan melakukan penindakan secara tegas, baik berupa sanksi administrasi, gugatan terkait kerugian lingkungan hidup, dan penegakan hukum pidana,” tegas Rasio.

Iklan

“Saya tegaskan kembali, apabila kegiatan pencemaran udara tersebut terbukti mengakibatkan orang luka berat atau mati, berdasarkan Pasal 98 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah,” ungkap dia. (gatot)

Tags: klhkpabrikpencemaran udarapolusi
ShareTweetKirimShareSharePin
Iklan

Berita Terkait :

Dewan Pers Pastikan Oknum Dalam Video Tolak Rp10.000 di Kronjo Bukan Wartawan
Kabupaten Tangerang

Dewan Pers Pastikan Oknum Dalam Video Tolak Rp10.000 di Kronjo Bukan Wartawan

Selasa, 26 September 2023 17:22 WIB
Kemenkeu Buka Seleksi PPPK, Ada Formasi untuk Disabilitas
Headline

Kemenkeu Buka Seleksi PPPK, Ada Formasi untuk Disabilitas

Selasa, 26 September 2023 16:45 WIB
Cerita Rano Karno Ternyata Penggemar Berat Kuliner Kali Lima Kota Tangerang
Kota Tangerang

Cerita Rano Karno Ternyata Penggemar Berat Kuliner Kali Lima Kota Tangerang

Selasa, 26 September 2023 16:04 WIB
Polresta Tangerang Tetapkan 3 Tersangka Penyerangan Pedagang Pasar Kutabumi
Headline

Polresta Tangerang Tetapkan 3 Tersangka Penyerangan Pedagang Pasar Kutabumi

Selasa, 26 September 2023 15:08 WIB
Universitas Raharja Tangerang Jadikan KKP Role Model Pembelajaran
Edukasi

Universitas Raharja Tangerang Jadikan KKP Role Model Pembelajaran

Selasa, 26 September 2023 15:03 WIB
Klinik Kecantikan Dokter Tompi Di Pondok Aren Digeruduk Massa
Headline

Klinik Kecantikan Dokter Tompi di Pondok Aren Digeruduk Massa

Selasa, 26 September 2023 09:45 WIB

Diskusi tentang ini post

Rihlah Alatas Wisata Rihlah Alatas Wisata Rihlah Alatas Wisata

Terkini

504 Pelanggar Lalulintas Terjaring Operasi Maung 2023 di Lebak

504 Pelanggar Lalulintas Terjaring Operasi Maung 2023 di Lebak

Selasa, 26 September 2023 19:48 WIB
Banyak BUMDes di Lebak Mati Suri, Ini Kata Apdesi

Banyak BUMDes di Lebak Mati Suri, Ini Kata Apdesi

Selasa, 26 September 2023 19:09 WIB
Indonesia Sudah Kumpulkan Tiga Emas Asian Games

Indonesia Sudah Kumpulkan Tiga Emas Asian Games

Selasa, 26 September 2023 17:41 WIB
UMN Bangun Masa Depan Bersama KOICA dan Silla University

UMN Bangun Masa Depan Bersama KOICA dan Silla University

Selasa, 26 September 2023 17:40 WIB
Ramadan Sananta Susul Timnas U-24

Ramadan Sananta Susul Timnas U-24

Selasa, 26 September 2023 17:39 WIB

Populer

Perbaikan Jalan di Lebak Telan Rp 107 Miliar

Perbaikan Jalan di Lebak Telan Rp 107 Miliar

Minggu, 24 September 2023 21:24 WIB
Tragis, Tunggui Kakak Beli Pulsa, Bocah Tewas Terlindas Truk Tanah

Tragis, Tunggui Kakak Beli Pulsa, Bocah Tewas Terlindas Truk Tanah

Minggu, 24 September 2023 20:37 WIB
Lirik Lagu Ya Nabi Salam 'Alaika - Maher Zain

Lirik Lagu Ya Nabi Salam ‘Alaika – Maher Zain

Senin, 13 Februari 2023 16:38 WIB
Cetak Generasi Cerdas yang Beradab

Cetak Generasi Cerdas yang Beradab

Selasa, 26 September 2023 13:44 WIB

Ratusan Petugas Pengamanan Dikirim ke TPS Pilkades Kabupaten Tangerang

Jumat, 22 September 2023 22:58 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist