Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Diduga Timbulkan Pencemaran, KLHK Tutup Satu Pabrik di Kota Tangerang

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 10 Sep 2023 21:38 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Diduga Timbulkan Pencemaran, KLHK Tutup Satu Pabrik di Kota Tangerang

ILUSTRASI: Udara di Jakarta tampak pekat akibat polusi. (Satgas) pengendalian pencemaran udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak tegas perusahaan yang menyebabkan polusi di Jabodetabek. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Satuan tugas (Satgas) pengendalian pencemaran udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak tegas perusahaan pengolah biji plastik karena disinyalir menjadi penyebab terjadinya pencemaran udara di Kota Tangerang.

Sebelumnya, Satgas pengendalian pencemaran udara KLHK mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya pencemaran udara berupa asap hitam di KM 31 Tol Prof. Sedyatmo Airport Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Usai mendapati laporan tersebut, mereka segera terjun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, diketahui bahwa CV Inti Jaya Plastik diduga menjadi dalang penyebab terjadinya asap hitam yang mencemari udara di sekitaran kawasan tersebut. Diketahui penyebab dari terjadinya asap hitam tersebut adalah karena adanya aktivitas pembakaran biji plastik yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Dari hasil pengawasan didapati bahwa pihak perusahaan telah membakar sisa pengolahan biji plastik hingga menimbulkan asap hitam,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup Antonius Sardjanto Setyo Nugroho dalam keterangan tertulisnya.

Antonius juga menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, rupanya pihak perusahaan selama beroperasi tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan dalam melakukan aktivitas pengolahan plastik. Oleh karenanya, Satgas kemudian mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut dengan memaksa untuk menghentikan aktivitas produksi pengolahan plastik.

“Pengawas dan Penyidik KLHK bersama Korwas PPNS Bareskrim melakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan plang dan garis Pengawas Lingkungan,” imbuhnya.

Baca Juga: Usai Pabrik Uang Palsu Dibongkar, Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan di Pergudangan Taman Tekno

Sementara itu sembari mengumpulkan bukti-bukti lain, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Bukan tidak mungkin usai dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut didapati adanya unsur tindak pidana di bidang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup akibat kegiatan pengolahan plastik tersebut.

“Jika ditemukan terdapat bukti adanya tindak pidana di bidang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, penanganan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan terhadap kegiatan pengolahan biji plastik yang dilakukan oleh CV Inti Jaya Plastik tersebut,” ujarnya.

BeritaTerbaru

APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

Rabu, 9 Sep 2026 22:56 WIB
Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Rabu, 9 Sep 2026 21:13 WIB
Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Rabu, 9 Sep 2026 21:02 WIB
Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Rabu, 9 Sep 2026 20:59 WIB

Jika terbukti telah melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan, pihak perusahaan terancam akan dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Apabila kegiatan pencemaran udara tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, sesuai dengan Pasal 98 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 12 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Wilayah Jabodetabek KLHK menegaskan kembali komitmen dan keseriusan Gakkum KLHK dalam upaya-upaya yang sedang dan yang akan dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara yang terjadi di Jabodetabek. “Jika dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan pengawasan terbukti melanggar aturan, Gakkum KLHK akan melakukan penindakan secara tegas, baik berupa sanksi administrasi, gugatan terkait kerugian lingkungan hidup, dan penegakan hukum pidana,” tegas Rasio.

“Saya tegaskan kembali, apabila kegiatan pencemaran udara tersebut terbukti mengakibatkan orang luka berat atau mati, berdasarkan Pasal 98 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah,” ungkap dia. (gatot)

Tags: klhkpabrikpencemaran udarapolusi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras
Kota Tangsel

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras

Rabu, 9 Sep 2026 20:56 WIB
Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ
Edukasi

Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 20:53 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Belum Ditemukan, 250 Personel Dikerahkan untuk Mencari Wartawan Hilang

Rabu, 9 Sep 2026 15:31 WIB
MENDATANGI POS SAR : Kapolda Banten Irjenpol Hengki, mendatangi pos SAR untuk mengetahui perkembangan pencarian lima wartawan yang dikabarkan hilang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Polda Banten Siapkan Pos Antemortem Dalam Pencarian Wartawan Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 15:25 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan, melakukan pencarian terhadap delapan orang, yang diduga hilang di perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tim Gabungan Perluas Area Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 11:14 WIB
Kota Tangerang

Uji Emisi di Kota Tangerang, 95 Persen Kendaraan Bensin Lolos

Rabu, 9 Sep 2026 10:33 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Selasa, 8 Sep 2026 20:47 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Al Nassr Telan Kekalahan Pertama

Al Nassr Telan Kekalahan Pertama

Minggu, 6 Sep 2026 17:17 WIB
Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Selasa, 8 Sep 2026 08:27 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.