SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemadam kebakaran meminta pisah dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, untuk menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersendiri. Hal itu berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2019, dimana pembentukan Damkar dan penyelamatan menjadi dinas mandiri.
Komandan Regu Pemadam Kebakaran pada BPBD Kabupaten Tangerang, Margono Agus mengatakan, pemisahan Damkar dengan BPBD pernah disampaikan oleh Kemendagri RI. Selain itu, peristiwa kebakaran di setiap tahunnya selalu lebih tinggi dibandingkan bencana alam.
“Aparatur pemadam kebakaran harus menjadi dinas mandiri, bukan digabungkan dengan BPBD yang menjadi rujukan BNPB. Hal itu sesuai dengan Permendagri No 16 Tahun 2019, ” kata Margono Agus kepada Satelit News, Senin (4/9).
Kata Agus, apabila Damkar menjadi dinas mandiri, maka namanya akan menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat). Menurutnya, dalam hal pemeriksaan alat pemadam saja, BPBD tidak bisa melakukannya. Karena BPBD menitikberakan pada penanggulangan bencana, bukan penanggulangan kebakaran.
“Kami minta kepada Bupati atau Sekda agar memisahkan BPBD dan Damkarmat,” tukasnya.
Agus juga mengatakan, apabila Damkar menjadi dinas mandiri, maka masuk ke dalam dinas tipe A. Pasalnya, intensitas kebakaran di Kabupaten Tangerang berada diperingkat satu, dibandingkan dengan wilayah lainnya di Provinsi Banten.
“Dalam waktu sehari saja, kasus kebakaran bisa mencapai 5 sampai 8 kali. Daerah yang rawan bencana gunung merapi dan laut saja dipisahkan, seperti Yogyakarta,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat tidak memberikan komentar apapun, saat dimintai tanggapan terkait pemisahan Damkar dan BPBD. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post