SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Tiara Maharani melayangkan surat perdamaian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan lantaran mempertimbangkan anaknya. Hal tersebut diungkapkan Muhamad Rizki Firdaus, Kuasa Hukum Tiara Maharani.
Firdaus mengatakan, sejak awal kasus ini mencuat pelaku penganiayaan memang telah berupaya untuk menempuh jalur damai. Hal itu dilakukan pelaku lantaran ingin memperbaiki hubungan rumah tangganya.
“Sebenarnya dari awal pelaku memang ngajak damai karena memang dia ini mau memperbaiki hubungan rumah tangganya kan,” ujarnya, Kamis (14/9).
“Memang Tiara ini beralasan jika dia ini memiliki anak dan harus menjalani hubungan baik. Apalagi Tiara juga sedang mengandung anak kedua dari pelaku,” sambungnya.
Walaupun sudah ada perdamaian, kasus tersebut saat ini sedang berjalan dalam persidangan. Kata dia, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang juga pihak kuasa hukum pelaku mencantumkan surat perdamaian tersebut.
“Kemarin juga saat sidang mereka mengajukan beberapa pembelaan dan di eksepsi itu salah satunya yang kita kaget dia itu mencantumkan adanya perdamaian dengan korban,” sebutnya.
Namun, kata Rizki, upaya tersebut tentu salah dan tidak benar secara hukum. Menurutnya, jika bicara masalah perdamaian tanahnya bukan di Pengadilan tetapi di kepolisian.
“Kalau kita bicara perdamaian atau RJ itu ruangnya bukan di pengadilan tapi harus di kepolisian. Dan berdasarkan peraturan Kapolri (Perkap) itu yang boleh melakukan perdamaian itu si terlapor dan pelapor. Dan dalam kasus ini pelapor adalah ayah dari korban,” katanya.
Rizki tidak menampik meski telah menempuh jalur damai Tiara juga tetap ingin suaminya diadili atas perbuatannya.
“Saya ingin tetap melanjutkan tapi saya berharap bisa dihukum sewajarnya saja. Sesuai dengan perbuatannya (KDRT) dan itu yang lagi kita jalankan sekarang. Korban juga setelah sidang selesai langsung pulang dan tidak mau berdiskusi dengan kita sebagai PH,” sebutnya.
Sebagai informasi, wanita berusia 21 tahun ini mengalami penganiayaan pada (12/7/2023) lalu di rumah kontrakannya di Cluster Diamond, Perumahan Serpong Park, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara. (eko/gatot)
Diskusi tentang ini post