SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Sebanyak 269 orang mengajukan permohonan untuk membuat Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Kota Tangerang Selatan. Hingga 5 Juni 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baru menerbitkan 40 SIKM.
“Hari ini, total pemohon SIKM sebanyak 269 ijin masuk. Ijin yang diterbitkan 40, permohonan ijin yang ditolak 110, dalam proses 60,”ucap Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Tangsel Ayep Djajat Sudrajat saat dihubungi melalui telepon.
Ia menambahkan untuk warga pemohon SIKM yang ditolak, lantaran tidak melampirkan hasil rapid test dan area wilayah berpergian masih di wilayah Jabodetabek dan banten, kecuali keluar dari wilayah tersebut wajib membuat SIKM.
“Hasil rapid test memang wajib dibuat pemohon yang dilampirkan dalam surat pernyataan,” terangnya.
Lalu, warga yang kartu tanda penduduk (KTP) Tangsel hanya berpergian area Jabodetabek dan Banten tak perlu membuat SIKM. Kalau keluar wilayah tersebut baru membuatnya.
Ayep menjelaskan bagi warga yang non KTP Tangsel tapi berdomisili di Tangsel, wajib melampirkan surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) bukti memang sudah bermukim di wilayah Tangsel.
Sekedar diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 3 mewajibkan warga yang keluar masuk Tangsel memiliki SIKM sesuai dalam Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Banten.
Dalam Pasal 19 dimana setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat ijin tersebut. Serta Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 19 tahun 2020, pasal 18 harus membuat surat ijin keluar dan masuk.
Kepala DPMPTSP Bambang Nurtjahjo mengatakan pelayanan permohonan secara online dengan mengakses simponie.tangerangselatankota.go.id. “Proses SIKM akan dilakukan sejak pukul 08.00 -14.00 WIB, bila lewat jam operasional maka surat ijin akan dikeluarkan dihari berikutnya,”tandasnya.
Sementara itu, surat ijin keluar masuk juga diterapkan Pemkab Tangerang. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang, wajib menunjukkan Surat Izin Masuk Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020, Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Selama PSBB lanjutan ketiga, para pelaku usaha atau orang asing yang akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang, wajib menunjukkan surat izin masuk Kabupaten Tangerang,” ujar Bupati Zaki kepada Humas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Rabu (3/6) lalu.
Lanjut Zaki, dalam hal ini, dinas yang berwenang dalam pelaksanaan penerbitan surat izin masuk Kabupaten Tangerang, adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Adapun kategori orang yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki surat izin masuk Kabupaten Tangerang, mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Zaki, surat izin masuk Kabupaten Tangerang tidak berlaku bagi orang yang memiliki KTP-el Jabodetabek, orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, izin tinggal terbatas di Jabodetabek, dengan tujuan dan/ atau dari daerah yang berada di Jabodetabek, pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing dan/ atau organisasi, internasional sesuai internasional, anggota TNI dan kepolisian, petugas jalan tol, ketentuan hukum, petugas penanganan pencegahan penyebaran, Covid-19, termasuk tenaga medis.
Selain itu, petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah; pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang; pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki surat izin masuk Kabupaten Tangerang. (irm/aditya/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post