Jumat, 14 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pemkot Tangsel Tolak 110 Pengajuan SIKM

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 8 Jun 2020 09:15 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Pemkot Tangsel Tolak 110 Pengajuan SIKM

KONPRES: Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany saat pengumuman perpanjang PSBB Kota Tangsel, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Sebanyak 269 orang mengajukan permohonan untuk membuat Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Kota Tangerang Selatan. Hingga 5 Juni 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baru menerbitkan 40 SIKM.

“Hari ini, total pemohon SIKM sebanyak 269 ijin masuk. Ijin yang diterbitkan 40, permohonan ijin yang ditolak 110, dalam proses 60,”ucap Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Tangsel Ayep Djajat Sudrajat saat dihubungi melalui telepon.

Ia menambahkan untuk warga pemohon SIKM yang ditolak, lantaran tidak melampirkan hasil rapid test dan area wilayah berpergian masih di wilayah Jabodetabek dan banten, kecuali keluar dari wilayah tersebut wajib membuat SIKM.

“Hasil rapid test memang wajib dibuat pemohon yang dilampirkan dalam surat pernyataan,” terangnya.

Lalu, warga yang kartu tanda penduduk (KTP) Tangsel hanya berpergian area Jabodetabek dan Banten tak perlu membuat SIKM. Kalau keluar wilayah tersebut baru membuatnya.

Ayep menjelaskan bagi warga yang non KTP Tangsel tapi berdomisili di Tangsel, wajib melampirkan surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) bukti memang sudah bermukim di wilayah Tangsel.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Blacklist EO Tangsel Fun Walk and Run

Sekedar diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 3 mewajibkan warga yang keluar masuk Tangsel memiliki SIKM sesuai dalam Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Banten.

Dalam Pasal 19 dimana setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat ijin tersebut. Serta Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 19 tahun 2020, pasal 18 harus membuat surat ijin keluar dan masuk.

BeritaTerbaru

Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang: Tagih Piutang Pajak hingga Tambah Ruang Kelas

Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang: Tagih Piutang Pajak hingga Tambah Ruang Kelas

Jumat, 14 Agu 2026 07:43 WIB
Provider Membandel, Kabel Udara di Ciputat Timur Ditertibkan

Provider Membandel, Kabel Udara di Ciputat Timur Ditertibkan

Jumat, 14 Agu 2026 07:41 WIB
Pengadilan Agama Tigaraksa Catat 52 Pernikahan Anak

‎Pengadilan Agama Tigaraksa Catat 52 Pernikahan Anak

Jumat, 14 Agu 2026 07:34 WIB
ILUSTRASI layanan SIM keliling. (ISTIMEWA)

SIM Keliling Tangerang Kota Jumat 14 Agustus, Cek di Sini Lokasinya

Jumat, 14 Agu 2026 07:28 WIB

Kepala DPMPTSP Bambang Nurtjahjo mengatakan pelayanan permohonan secara online dengan mengakses simponie.tangerangselatankota.go.id. “Proses SIKM akan dilakukan sejak pukul 08.00 -14.00 WIB, bila lewat jam operasional maka surat ijin akan dikeluarkan dihari berikutnya,”tandasnya.

Sementara itu, surat ijin keluar masuk juga diterapkan Pemkab Tangerang. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang, wajib menunjukkan Surat Izin Masuk Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020, Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Selama PSBB lanjutan ketiga, para pelaku usaha atau orang asing yang akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang, wajib menunjukkan surat izin masuk Kabupaten Tangerang,” ujar Bupati Zaki kepada Humas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Rabu (3/6) lalu.

Baca Juga: Mediasi Kandang Ayam di Ciputat Buntu, Pemkot Tangsel Bakal Tinjau Lokasi

Lanjut Zaki, dalam hal ini, dinas yang berwenang dalam pelaksanaan penerbitan surat izin masuk Kabupaten Tangerang, adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Adapun kategori orang yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki surat izin masuk Kabupaten Tangerang, mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Zaki, surat izin masuk Kabupaten Tangerang tidak berlaku bagi orang yang memiliki KTP-el Jabodetabek, orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, izin tinggal terbatas di Jabodetabek, dengan tujuan dan/ atau dari daerah yang berada di Jabodetabek, pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing dan/ atau organisasi, internasional sesuai internasional, anggota TNI dan kepolisian, petugas jalan tol, ketentuan hukum, petugas penanganan pencegahan penyebaran, Covid-19, termasuk tenaga medis.

Selain itu, petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah; pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang; pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki surat izin masuk Kabupaten Tangerang.  (irm/aditya/bnn/gatot)

Tags: pemkot tangselpsbb kota tangselsikm
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangsel Jumat 14 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Jadwal Lengkapnya

Jumat, 14 Agu 2026 07:20 WIB
Pemkot Tangsel Finalisasi Raperda Perseroda Pasar Tahun Ini
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Finalisasi Raperda Perseroda Pasar Tahun Ini

Jumat, 14 Agu 2026 07:07 WIB
Pria Bersenpi di Tangsel Ternyata ODGJ Main Perang-perangan
Kota Tangsel

Pria Bersenpi di Tangsel Ternyata ODGJ Main Perang-perangan

Jumat, 14 Agu 2026 07:03 WIB
Sensus Ekonomi di Tangsel Terkendala Akses Kawasan Elite
Kota Tangsel

Sensus Ekonomi di Tangsel Terkendala Akses Kawasan Elite

Jumat, 14 Agu 2026 07:00 WIB
Bupati Tangerang Tekankan MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Tekankan MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter

Kamis, 13 Agu 2026 21:43 WIB
22 Jembatan Merah Putih Bakal Dibangun di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

22 Jembatan Merah Putih Bakal Dibangun di Kabupaten Tangerang

Kamis, 13 Agu 2026 21:40 WIB
BKPSDM tangsel HUT RI 2026

Berita Pilihan

Musda Perdana Apdesi Merah Putih, Muhibbin : Diharapkan Wujudkan Asta Cita Presiden

Sabtu, 8 Agu 2026 10:16 WIB
Empat Ton Sampah Diangkut dari Situ Pamulang

Empat Ton Sampah Diangkut dari Situ Pamulang

Minggu, 9 Agu 2026 20:16 WIB
SIM Keliling Tangsel Senin 8 Juni 2026, Cek di Sini Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Jakarta Selasa 11 Agustus Hadir di 5 Lokasi, Cek di Sini

Selasa, 11 Agu 2026 07:51 WIB

Demokrat Kota Tangerang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Bersihkan Bantaran Cisadane dan Tanam Pohon Buah

Jumat, 7 Agu 2026 12:26 WIB
Optimalkan Saluran Irigasi, Pemprov Banten Dukung Gerakan Irigasi Bersih

Optimalkan Saluran Irigasi, Pemprov Banten Dukung Gerakan Irigasi Bersih

Sabtu, 8 Agu 2026 09:41 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.