Selasa, 29 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pemkot Tangsel Tolak 110 Pengajuan SIKM

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 8 Jun 2020 09:15 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Pemkot Tangsel Tolak 110 Pengajuan SIKM

KONPRES: Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany saat pengumuman perpanjang PSBB Kota Tangsel, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Sebanyak 269 orang mengajukan permohonan untuk membuat Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Kota Tangerang Selatan. Hingga 5 Juni 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baru menerbitkan 40 SIKM.

“Hari ini, total pemohon SIKM sebanyak 269 ijin masuk. Ijin yang diterbitkan 40, permohonan ijin yang ditolak 110, dalam proses 60,”ucap Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Tangsel Ayep Djajat Sudrajat saat dihubungi melalui telepon.

Ia menambahkan untuk warga pemohon SIKM yang ditolak, lantaran tidak melampirkan hasil rapid test dan area wilayah berpergian masih di wilayah Jabodetabek dan banten, kecuali keluar dari wilayah tersebut wajib membuat SIKM.

“Hasil rapid test memang wajib dibuat pemohon yang dilampirkan dalam surat pernyataan,” terangnya.

Lalu, warga yang kartu tanda penduduk (KTP) Tangsel hanya berpergian area Jabodetabek dan Banten tak perlu membuat SIKM. Kalau keluar wilayah tersebut baru membuatnya.

Ayep menjelaskan bagi warga yang non KTP Tangsel tapi berdomisili di Tangsel, wajib melampirkan surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) bukti memang sudah bermukim di wilayah Tangsel.

Baca Juga: Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK

Sekedar diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 3 mewajibkan warga yang keluar masuk Tangsel memiliki SIKM sesuai dalam Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Banten.

Dalam Pasal 19 dimana setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat ijin tersebut. Serta Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 19 tahun 2020, pasal 18 harus membuat surat ijin keluar dan masuk.

BeritaTerbaru

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Senin, 28 Sep 2026 20:40 WIB
Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Senin, 28 Sep 2026 19:25 WIB
Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Senin, 28 Sep 2026 18:34 WIB
Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Senin, 28 Sep 2026 17:26 WIB

Kepala DPMPTSP Bambang Nurtjahjo mengatakan pelayanan permohonan secara online dengan mengakses simponie.tangerangselatankota.go.id. “Proses SIKM akan dilakukan sejak pukul 08.00 -14.00 WIB, bila lewat jam operasional maka surat ijin akan dikeluarkan dihari berikutnya,”tandasnya.

Sementara itu, surat ijin keluar masuk juga diterapkan Pemkab Tangerang. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang, wajib menunjukkan Surat Izin Masuk Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020, Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Selama PSBB lanjutan ketiga, para pelaku usaha atau orang asing yang akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang, wajib menunjukkan surat izin masuk Kabupaten Tangerang,” ujar Bupati Zaki kepada Humas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Rabu (3/6) lalu.

Baca Juga: Sinkronisasikan Data Pajak dan Pertanahan, Sisgita Pemkot Tangsel Direplikasi 58 Daerah

Lanjut Zaki, dalam hal ini, dinas yang berwenang dalam pelaksanaan penerbitan surat izin masuk Kabupaten Tangerang, adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Adapun kategori orang yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki surat izin masuk Kabupaten Tangerang, mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Zaki, surat izin masuk Kabupaten Tangerang tidak berlaku bagi orang yang memiliki KTP-el Jabodetabek, orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, izin tinggal terbatas di Jabodetabek, dengan tujuan dan/ atau dari daerah yang berada di Jabodetabek, pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing dan/ atau organisasi, internasional sesuai internasional, anggota TNI dan kepolisian, petugas jalan tol, ketentuan hukum, petugas penanganan pencegahan penyebaran, Covid-19, termasuk tenaga medis.

Selain itu, petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah; pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang; pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki surat izin masuk Kabupaten Tangerang.  (irm/aditya/bnn/gatot)

Tags: pemkot tangselpsbb kota tangselsikm
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai
Headline

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai

Senin, 28 Sep 2026 17:21 WIB
Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih
Kabupaten Tangerang

Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih

Senin, 28 Sep 2026 17:07 WIB
Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi
Kabupaten Tangerang

Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi

Senin, 28 Sep 2026 16:59 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Minimnya Retribusi Sampah Disorot DPRD Tangsel, Ini Kata Benyamin Davnie

Senin, 28 Sep 2026 16:19 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK

Senin, 28 Sep 2026 16:08 WIB
Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang
Kota Tangerang

Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang

Senin, 28 Sep 2026 15:40 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

PERESMIAN SEKBER -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani didampingi Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi dan jajaran pejabat Forkopimda Kabupaten Pandeglang, menghadiri Tasyakuran Sekber SMSI - PWi Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Sekber PWI – SMSI Pandeglang Diharapkan Jadi Ruang Kolaborasi Insan Pers

Sabtu, 26 Sep 2026 11:26 WIB
Adde Rosi: Guru di Lebak Harus Kuasai AI

Adde Rosi: Guru di Lebak Harus Kuasai AI

Selasa, 22 Sep 2026 17:36 WIB
Remaja Perempuan Tangsel Disekap Lima Hari di Jakarta Timur

Remaja Perempuan Tangsel Disekap Lima Hari di Jakarta Timur

Kamis, 24 Sep 2026 08:13 WIB
alan Multatuli Kerap Jadi Sirkuit Liar, Polres Lebak Diminta Bertindak

Jalan Multatuli Kerap Jadi Sirkuit Liar, Polres Lebak Diminta Bertindak

Kamis, 24 Sep 2026 15:54 WIB
Buktikan Kerja Keras Tak Pernah Mengkhianati Hasil

Buktikan Kerja Keras Tak Pernah Mengkhianati Hasil

Rabu, 23 Sep 2026 18:41 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.