SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, menargetkan 800 ribu warga Pandeglang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital.
Akan tetapi, hingga September 2023 ini, baru ada 1.900 warga yang sudah memiliki KTP tersebut.
Staf Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Nasyarudin mengatakan, pembuatan KTP digital tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Di Kabupaten Pandeglang, kata dia, baru ada 1.900 warga yang membuat KTP digital dari 1.307.090 wajib KTP.
Masih rendahnya warga yang membuat KTP digital itu, menjadi perhatian instansinya.
“Kalau target kita 800 ribu warga, tetapi sampai sekarang baru 1.900 warga. Masih minim sekali memang,” katanya, Selasa (19/9/2023).
Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang menyebabkan masih sedikitnya warga Pandeglang yang membuat KTP digital tersebut, diantaranya, karena keterbatasan sadana atau handphone, jaringan internet, dan belum banyak masyarakat yang mengetahui mengenai KTP digital.
“Banyaklah kendala yang ada,” katanya.
Dia mengaku, selama ini pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai KTP digital kepada semua lapisan masyarakat mulai dari tingkat sekolah, pemerintahan desa, perguruan tinggi, dan masyarakat umum.
“Kita selalu sosialisasikan agar masyarakat bisa membuat KTP digital,” tandasnya.
Dia mengatakan, banyak manfaat yang bisa didapat dari membuat KTP digital, karena terkoneksi dengan semua data serta tidak perlu membawa KTP fisik, karena ada dalam handphone sendiri.
“Manfaatnya banyak, ya salah satunya kota tinggal akses melalui handphone saja,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Sumantri, mengajak kepada semua masyarakat agar bisa membuat KTP digital tersebut.
Soalnya kata dia, warga tidak perlu repot untuk membuatnya, karena bisa menggunakan handphone sendiri.
“Warga Pandeglang harus bisa memanfaatkan program itu, untuk memudahkan pembuatan KTP. Tetapi, sebelum membuat KTP digital, masyarakat memang harus membuat KTP elektronik terlebih dahulu sebagai dasar atau data awak pembuatan kartu pengenal,” paparnya.
Endang juga meminta, kepada instansi terkait agar terus melakukan sosialisasi dan memudahkan masyarakat dalam membuat KTP.
“Jangan hanya sosialisasi, tetapi masyarakat juga harus mendapatkan kemudahan pelayanan pembuatan KTP. Dengan begitu, target pembuatan KTP digital bisa tercapai,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post