Honda CB150X Honda CB150X
Selasa, 28, Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Satelit News

Beranda » Banten Region » Pemprov Banten » Dianggap Tabrak Aturan Seleksi Komisioner KI, Gubernur Banten Di-PTUN-Kan

Dianggap Tabrak Aturan Seleksi Komisioner KI, Gubernur Banten Di-PTUN-Kan

Red Deddy Maqsudi
Senin, 8 Juni 2020 13:33 WIB
Rubrik Banten Region, Pemprov Banten
Dianggap Tabrak Aturan Seleksi Komisioner KI, Gubernur Banten Di-PTUN-Kan

ILUSTRASI. (ISTIMEWA)

Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang

SATELITNEWS.ID, SERANG—Dalam pelaksanaan seleksi Komisi Informasi (KI) Banten, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten disebut tidak mengikuti tahapan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 4 tahun 2016. Dalam seleksi itu, Pemprov Banten tidak menjalankan tahapan uji publik bagi 15 calon Komisioner KI.

Karenanya, Gubernur Banten Wahidin Halim, selaku pihak yang mengeluarkan SK Gubernur Nomor 491.05/Kep.348-huk/2019 yang mengesahkan struktur KI periode 2019-2023, digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena SK itu dianggap tidak sah.

Diketahui, gugatan tersebut dilakukan oleh salah satu pegiat informasi Banten, Moch Ojat Sudrajat. Saat ini proses persidangan di PTUN tersebut, akan memasuki tahap pembacaan replik dari penggugat, atas jawaban eksepsi yang disampaikan oleh tergugat.

Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Banten, Amal Herawan Budhi membenarkan terdapat gugatan terhadap Gubernur Banten, dengan objek gugatan SK Gubernur Nomor 491.05/Kep.348-huk/2019.

“Itu masih berproses, yah replik dan duplik. Baru hari Rabu kemarin ada sidang. Jadwalnya sampai Agustus nanti,” ujar Amal Herawan Budhi, Minggu (7/6).

BacaJuga:

DPRD Provinsi Banten gelar Sidang Paripurna, penyampaian pengantar LKPJ TA 2022. (ISTIMEWA)

Sampaikan Pengantar LKPJ TA 2022, Al Muktabar Klaim Capaiannya Cukup Baik

Selasa, 28 Maret 2023 20:08 WIB
Kasi PHU Kemenag Pandeglang Mucholid. (ISTIMEWA)

Kuota Haji Pandeglang Ditetapkan 1.253 Jemaah, Untuk Lansia Kuotanya 100 Jemaah

Selasa, 28 Maret 2023 19:56 WIB
Menanti Suara Ledakan Meriam di Masjid Agung Al A'raf Rangkasbitung

Menanti Suara Ledakan Meriam di Masjid Agung Al A’raf Rangkasbitung

Selasa, 28 Maret 2023 19:51 WIB
Pelaku pengedar ganja dibekuk polisi. (ISTIMEWA)

Pemuda Pengedar Ganja Digelandang ke Mapolres Pandeglang

Selasa, 28 Maret 2023 19:50 WIB

Menurutnya, gugatan tersebut karena disebutkan ada tahapan yang tidak dilakukan dalam seleksi Komisioner KI Banten, yakni uji publik. “Kalau lihat substansinya itu kan ada yang terlewatkan yah. Karena kebetulan produk SK Gubernur yang keluar itu merupakan subtansi dari langkah yang tidak dilakukan oleh DPRD pada saat uji publik. Jadi gugatannya itu dalam seleksi tidak meminta pendapat dari publik,” tambahnya.

Namun berdasarkan hasil komunikasi dengan DPRD Provinsi Banten, Amal menerangkan bahwa pihak DPRD mengatakan telah melakukan uji publik dengan meminta pendapat dari para konstituennya.

“Jadi pak Ojat selaku penggugat menganggap bahwa DPRD tidak melaksanakan tahapan uji publik. Tapi kami konfirmasi kepada Komisi I mereka menyatakan bahwa mereka kan punya konstituen. Mereka ada yang menanggapi itu. Jadi di iklan koran tidak disebutkan klausul itu,” ucapnya.

Oleh karena itu, DPRD Provinsi Banten langsung melakukan tahapan uji kelayakan dan kepatutan kepada 15 calon Komisioner KI tersebut dan menghasilkan 5 nama Komisioner KI yang akhirnya disahkan melalui SK Gubernur, yang saat ini menjadi objek gugatan.

Menurutnya, gugatan tersebut lebih mengarah pada personal komisionernya, bukan pada instansi Komisi Informasinya. Bahkan ia mengatakan bahwa seharusnya yang menjadi tergugat dua merupakan DPRD Provinsi Banten, bukan KI Banten.

“Dari sisi gugatannya juga disitu yang tergugat dua malah KI yah. Seharusnya kalau menurut saya sih yang ikut tergugat adalah DPRD yah,” terangnya.

Namun menurutnya, apabila PTUN memutuskan bahwa gugatan yang dilakukan oleh penggugat diputuskan menang, maka Pemprov Banten akan mengikuti segala keputusan hukum yang ditetapkan.

“Itu harus keputusan hukum ketika selesai gugatan. Kalau kami kan akan mengikuti saja keputusannya seperti apa,” ucapnya.

Terpisah, Ojat Sudrajat selaku penggugat mengatakan bahwa gugatan yang ia lakukan merupakan langkah hukum atas adanya tahapan seleksi yang tidak dilakukan oleh Pemprov Banten. Tahapan itu yakni uji publik.

“Tahapan yang diduga tidak dilakukan yaitu uji publik yang seharusnya dilakukan sebelum fit and proper test. Hal itu diatur dalam PerKI Pusat nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan Komisi Informasi pasal 19 ayat 3,” ujarnya.

Ojat menilai, DPRD Provinsi Banten tidak melakukan tahapan uji publik karena Gubernur Banten dalam surat yang disampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten dengan nomor 555/3779-Diskominfo/2019, hanya meminta DPRD melakukan uji kepatutan dan kelayakan saja.

“Kalau saya melihatnya kenapa DPRD Provinsi Banten tidak melakukan tahapan uji publik, karena surat dari Gubernur pada tanggal 5 November 2019 hanya meminta uji kepatutan dan kelayakan kepada DPRD Provinsi Banten, tidak meminta uji publik kepada dewan,” terangnya.

Terkait pernyataan dari pihak Diskominfo Provinsi Banten yang mengatakan bahwa DPRD telah melakukan uji publik melalui konstituennya, Ojat mengaku hal itu sah-sah saja. Akan tetapi, ia meminta agar segala pernyataan dapat berlandaskan aturan yang.

“Gini ya, syarat melakukan uji publik itu pada pasal 19 ayat 3 berbunyi paling lambat tiga hari setelah diterimanya nama-nama calon Komisioner KI yang diajukan oleh Presiden/Gubernur/Walikota/Bupati, DPR atau DPRD mengumumkan nama-nama tersebut pada dua surat kabar nasional dan/ local untuk dua kali terbit dan dua media massa elektronik selama tiga hari berturut-turut, untuk mendapatkan masukan atau penilaian dari setiap orang,” jelasnya.

Dalam jawaban eksepsi tergugat, Ojat mengatakan tergugat melampirkan bukti bahwa mereka telah mempublikasikan hal tersebut kepada media massa. Akan tetapi, Ojat menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan aturan. Sebab, tanggal yang tertera dalam publikasi telah melewati waktu yang ditentukan yakni tiga hari setelah diterima nama-nama calon KI.

“Begini saja, ini surat tanggal 5 November. Diterimanya tanggal 8 November. Seharusnya kalau memang mereka mengikuti aturan, paling lambat dalam mempublikasikannya yaitu tanggal 11 November. Tapi bukti yang dilampirkan justru publikasi pada tanggal 1 hingga 3 Desember,” terangnya.

Selain itu, publikasi yang dilampirkan dalam jawaban eksepsi pun menurut Ojat, bukanlah publikasi 15 nama calon Komisioner KI. Akan tetapi, publikasi bahwa akan dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD Provinsi Banten. Menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan aturan.

“Nah sekarang kalau mereka berargumentasi bahwa dewan memiliki konstituen, lalu bagaimana dengan masyarakat yang dianggap bukan konstituennya bagaimana. Artinya itu sudah mulai mengotak-ngotakkan masyarakat. Padahal uji publik itu bisa siapa saja,” tegasnya.

Mengenai gugatan yang dianggap tidak tepat sasaran karena menjadikan KI sebagai pihak yang tergugat, Ojat mengaku itu merupakan hal yang keliru. Sebab, ia sama sekali tidak menggugat KI Banten, akan tetapi menggugat Pemprov Banten dalam hal ini Gubernur Banten selaku pihak yang mengeluarkan SK.

“KI tidak saya gugat, yang saya gugat adalah Pemprov dalam hal ini pak Gubernur karena yang mengeluarkan SK adalah beliau. Saya juga tidak menggugat dewan, karena dewan tidak mengeluarkan SK tersebut. Kecuali memang dewan yang mengeluarkan SK. Adapun KI menjadi tergugat intervensi dua, itu bukan saya yang menentukan. Dewan pun menjadi tergugat intervensi satu, namun memang tidak mengambil haknya untuk memberikan jawaban,” ungkapnya.

Ojat menerangkan, akhir dari gugatan yang ia inginkan sudah pasti sama dengan yang tertera dalam petitumnya. Yakni agar pengadilan dapat mengabulkan gugatan secara sepenuhnya, menyatakan batal atau tidak sahnya SK Gubernur, mewajibkan tergugat untuk mencabut SK dan tergugat membayar biaya perkara.

“Apabila gugatan dimenangkan, maka masalah strukturalnya dirubah atau diulang seleksinya, itu kembali kepada hak prerogratif pak Gubernur. Namun secara otomatis kepengurusan yang sekarang ini batal,” ucapnya.

Selain itu, apabila memang gugatan yang ia sampaikan dimenangkan oleh PTUN, maka dalam petitum kedua yang ia sampaikan adalah agar dilakukan penundaan keputusan. “Kenapa ?, karena ternyata saya melihat DPA KI yang bermasalah. Dalam DPA mereka itu disahkan tanggal 27 Desember 2019. Tapi mereka menggunakan standar satuan harga (SSH) yang justru Pergubnya baru disahkan pada 30 Desember 2019,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut memiliki potensi adanya kerugian keuangan daerah pada kejadian tersebut. Oleh karena itu, berlandaskan UU nomor 30 tahun 2014 pasal 65, ia meminta agar dilakukan penundaan keputusan.

“Jadi ketika ada penundaan, maka apabila mereka meminta banding, ini tidak bisa berjalan seperti biasa. Artinya, kegiatan normatifnya tidak akan bisa dilakukan,” tandasnya. (dzh/bnn)

Tags: gubernur bantenpemprov bantenptunseleksi komisi informasiWahidin Halim
ShareTweetKirimShareSharePin

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

25 Persen Siswa SMA di Banten Lambat Belajar

25 Persen Siswa SMA di Banten Lambat Belajar

Selasa, 28 Maret 2023 15:58 WIB
Pakai Pedang Samurai Saat Tawuran, Remaja Ini Ditangkap Aparat Polres Lebak

Bawa Pedang Samurai Saat Tawuran, Pemuda Ini Ditangkap Aparat Polres Lebak

Selasa, 28 Maret 2023 15:20 WIB
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana. (ISTIMEWA)

Sebanyak 6 TPI di Kabupaten Serang Tidak Beroperasi

Selasa, 28 Maret 2023 15:01 WIB
Imaduddin Sahabat, Kepala BI Perwakilan Banten. (ISTIMEWA)

Persiapan Idul Fitri, BI Banten Siapkan Uang Baru Rp3,6 Triliun

Selasa, 28 Maret 2023 14:01 WIB
Pemkab Serang sediakan sembako gratis dan sembako murah, di Kragilan. (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

Libatkan 21 Perusahaan, Pemkab Serang Sediakan Sembako Gratis dan Sembako Murah di Kragilan

Selasa, 28 Maret 2023 13:52 WIB
Pengolahan Air Desa Situ Terate Diduga Tercemar Limbah Pabrik

Pengolahan Air Desa Situ Terate Diduga Tercemar Limbah Pabrik

Selasa, 28 Maret 2023 09:38 WIB
MASUK JURANG - Pihak Polsek Pandeglang bersama masyarakat, sedang mengevakuasi kendaraan yang jatuh di jurang Gardutanjak, Senin (27/3). (NIPAL SUTIANA/SATELITNEWS.COM)

Diduga Mengantuk Saat Berkendara, Seorang Gadis Terjun ke Jurang

Senin, 27 Maret 2023 19:30 WIB
Kekosongan Obat di RSUD Adjidarmo Lebak Diklaim Lantaran Ketiadaan di e-Katalog

Kekosongan Obat di RSUD Adjidarmo Lebak Diklaim Lantaran Ketiadaan di E-Katalog

Senin, 27 Maret 2023 18:15 WIB
Kunjungan Kerja Komite I DPD RI, ke Pendopo Gubernur, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (27/3/2023). (ISTIMEWA)

Gagas Rest Area Laut, Al Minta DPD RI Dorong Perpres Percepatan Pembangunan

Senin, 27 Maret 2023 17:25 WIB
Ilustrasi mudik gratis. (ISTIMEWA)

Perusahaan di Banten Diminta Buat Program Mudik Gratis, Pemprov Siapkan Kuota 900 Kursi

Senin, 27 Maret 2023 15:20 WIB
Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang
Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang

Terkini

Eka Wibayu Calon Tunggal Ketua KONI Kabupaten Tangerang

Eka Wibayu Calon Tunggal Ketua KONI Kabupaten Tangerang

Selasa, 28 Maret 2023 19:44 WIB
Ada 5 Prioritas Pembangunan Tahun 2024 Pemkot Tangerang

Ada 5 Prioritas Pembangunan Tahun 2024 Pemkot Tangerang

Selasa, 28 Maret 2023 19:09 WIB
Terlibat Penyelundupan Manusia, Warga Negara India Ditangkap

Terlibat Penyelundupan Manusia, Warga Negara India Ditangkap

Selasa, 28 Maret 2023 17:07 WIB
Virtual Job Fair Kota Tangerang Diklaim Serap 19.944 Tenaga Kerja

Virtual Job Fair Kota Tangerang Diklaim Serap 19.944 Tenaga Kerja

Selasa, 28 Maret 2023 16:32 WIB
Menaker Tegaskan Pemberian THR Tidak Boleh Dicicil

Menaker Tegaskan Pemberian THR Tidak Boleh Dicicil

Selasa, 28 Maret 2023 16:05 WIB

Populer

DPRD Kabupaten Pasaman Barat Pelajari Command Center Kota Tangerang

DPRD Kabupaten Pasaman Barat Pelajari Command Center Kota Tangerang

Senin, 27 Maret 2023 15:08 WIB
DITUMPUK: Terlihat botol minuman dari berbagai jenis miras ditumpuk secara terbuka, di depan klontong milik Apeng yang terletak di Jalan Anjelin Raya, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Minggu (26/3). (ALFIAN HERIANTO)

Tak Hiraukan SE Bupati Tangerang, Penjual Miras Nekat Beroperasi

Selasa, 28 Maret 2023 09:10 WIB
Logo HUT Pandeglang ke 149. (ISTIMEWA)

Rayakan dan Ikuti Kemeriahan HUT Pandeglang ke 149, Ini Rangkaian Acaranya

Sabtu, 25 Maret 2023 16:58 WIB

Pelaku Curanmor Gasak Motor Milik Karyawan Apotek di Cibodas Kota Tangerang

Selasa, 28 Maret 2023 10:58 WIB
Lirik Lagu Rasah Bali - LAVORA, Ena Vika

Lirik Lagu Rasah Bali – LAVORA, Ena Vika

Rabu, 25 Januari 2023 15:11 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist