SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Sikap tidak terpuji oknum operator Desa di Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, berinisial Ai, tak patut ditiru. Pasalnya, ia melakukan selingkuh dengan istri seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, berinisial TA.
Dugaan main gelap itu muncul, Kades di Kecamatan Labuan mendapat laporan dan menaruh kecurigaan terhadap perilaku Ai dan TA yang sering ketemuan diluar rumah. Kecurigaan Kades semakin menjadi, ketika istrinya tidak pulang pada Sabtu (9/9/2023) lalu.
Pria yang akrab disapa Jaro Boim itu bercerita kepada wartawan satelitnews.com, dirinya sudah mengetahui perihal hubungan gelap istrinya dengan operator desa tersebut. Hal itu dia ketahui, dari keterangan sahabat istrinya yang menceritakan hubungan asmara keduanya.
Pada Sabtu (9/9/2023) lalu, dirinya mencari keberadaan istrinya yang pergi dari rumah dengan operator desa tersebut. Namun, hingga Minggu (10/9/2023) tidak ditemukan.
Belakangan diketahui, keduanya menginap disalah satu perumahan di wilayah Pandeglang.
“Saya cari di semua hotel enggak ketemu. Istri pulang malam Senin, dan tanpa ada beban,” katanya, Kamis (29/9/2023).
Baca Juga: Sidak WP, DPRD Pandeglang Canangkan Revisi Perda Pajak Daerah
Boim mengaku, dirinya langsung menginterogasi TA perihal alasan kegiatannya diluar rumah selama dua hari.
Namun, istrinya tidak mengaku terkait perselingkuhan yang sudah dilakukan selama empat bulan.
Setelah menunjukkan barang bukti berupa foto kebersamaan TA dengan Ai, barulah aksi perselingkuhannya diakui.
“Enggak mau ngaku, pas saya kasih lihat foto kemesraan keterangan dari temennya, baru dia mengakui hubungan gelapnya itu,” tandasnya.
Boim juga, mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan keduanya. Karena, dinilai telah mencoreng nama baik dan bertentangan dengan norma agama. Terlebih, Ai merupakan saudara dari keluarga besar dirinya.
“Siapa yang tidak sakit dengan tindakan itu, apalagi si Ai itu masih saudara saya, dari kecil bareng sama saya,” ucapnya.
Baca Juga: UPT Puskesmas Bojong Pandeglang Bahas Kesehatan Masyarakat
Boim meminta kepada pihak terkait, agar memberikan tindakan tegas dan memberhentikan operator desa tersebut dari jabatannya, termasuk keanggotaannya sebagai pegawai PPS di salah satu Kecamatan di Pandeglang.
“Hal ini sudah mencoreng citra instansi. Jangan sampai tidak diberikan tindakan, karena sudah masuk dalam pelanggaran asusila dan bisa dipidanakan,” pungkasnya.
Selain itu, kata Boim, pihaknya juga akan melaporkan persoalan tersebut ke Mapolres Pandeglang, dengan tuduhan perbuatan perzinahan oleh istrinya dan operator desa tersebut.
“Saya laporkan, karena menurut undang-undang aksi keduanya bisa dipidanakan, karena sudah melanggar aturan hukum,” tuturnya.
Pejabat Sementara (Pjs) Kades Citaman, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, Mahmud mengakui adanya aksi perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum operator di desanya dengan istri seorang Kades tersebut.
Namun, dirinya belum bisa berbuat banyak, karena oknum operator desa yang dimaksud sulit untuk ditemui dan terkesan menghindar.
“Iya infonya sudah ada, dan sudah menyebar. Saya mau konfirmasi ke operatornya, tapi enggak pernah ada, susah ditemuinya. Kalau terbukti, ya bisa diberhentikan, tetapi kita harus konfirmasi dulu kepada yang bersangkutan, enggak sebelah pihak,” imbuhnya. (mg4)
























