SATELITNEWS.COM, KAB TANGERANG, –
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang meminta pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang untuk segera menindak tegas oknum guru agama yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada santri salah satu ponpes di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam mengatakan, pesantren seharusnya menjadi tempat untuk membina, menjaga akhlak dan perlindungan bagi santri. Serta tempat menciptakan generasi-generasi yang berjuang demi meninggikan agama Islam.
” Bukan malah sebaliknya, merusak generasi dan mencoreng nama baik Islam, ” kata Nur Alam Kepada SatelitNews.Com, Jumat (30/9/2023).
Maka itu, MUI mendesak aparat penegak hukum yaitu Kepolisian untuk menindak tegas para pelaku, hingga sampai kemeja hijau untuk segera diadili. “Hukum yang berat, jika sampai tak dihukum masyarakat nantinya menjadi resah,” katanya.
Alam menyebut tindak pidana pencabulan di ponpes tersebut adalah tindakan yang akan dimurkai Allah SWT. Apalagi, oknum pelaku ini merupakan seorang pengajar ilmu agama. Tentunya, sangat memprihatinkan. “Jelas sangat memalukan. Pelaku harus ditindak secara tegas, ” tandasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post