SATELITNEWS.COM LEBAK—Ratusan massa yang mengatasnamakan diri warga di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, menggelar aksi di depan kantor Bupati Lebak, Senin (2/10/2023). Mereka mendesak Pemkab Lebak membantu menyelesaikan permasalahan warga terkait lahan yang dijadikan tambang pasir.
Salah seorang warga Desa Jayasari, Masnah, dari Kampung Sarimulya, mengatakan, keinginan warga datang ke Pemkab Lebak agar pemda turun tangan membantu warga mengurus hak terkait dengan tanah yang telah dibuka untuk pertambangan. “Kita mau tutup itu lokasi, dan tangkap tersangkanya dan seadil-adilnya. Saya jadi korban, khususnya tanah yang luasnya 10.500 hektare, itu belum mendapatkan ganti rugi,” kata Masnah.
Ditambahkan, berawal dari sertipikat dulu yang dipinjam oleh RT setempat, kata Masnah mau difotocopi sudah berapa lama ternyata tidak dikembalikan. Ia pun menduga sertipikat miliknya tersebut telah disalahgunakan oleh oknum mafia tanah. “Kurang lebih ada 30 orang, bersertipikat semua. Tuntutan kami sebagai warga kembalikan hak kami kepada kami. Dan yang tersangka harus segera ditangkap secepatnya dan diadili,” ujarnya.
Sementara koordinator aksi, Rizwan, mengatakan, kedatangannya mewakili warga Desa Jayasari bersama unsur ormas di Kabupaten Lebak bukan ingin menuntut Pemkab dan DPRD Lebak. “Terapi kami datang ke sini, seruan moral. Kami hampir empat tahun berjuang, untuk warga Jayasari untuk mendapatkan haknya. Beganti beberapa kali pengacara kemudian kandas, maka hari ini kami seruan masa sekelas Pemkab tidak peduli terhadap kami,” tutur Rizwan.
Lebih lanjut, Rizwan menyampaikan, tambang-tambang yang ada di Jayasari itu ilegal. Dan ada penyerobot lahan warga hampir 40 hektare sesuai dengan penyelidikan Mabes Polri. “Mirisnya itu ada 29 kuburan yang sudah menjadi balong (lubang pasir), ada alasannya ada 25 sertipikat tetapi tanahnya sudah menjadi tambang pasir. Itu yang kami sesalkan maka dengan ini kami menuntut seruan moral kepada Pemkab Lebak,” ucapnya.(mulyana)
























