Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Tok, Riko Arizka Divonis 15 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Pandeglang 

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Senin, 9 Okt 2023 16:46 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Kabupaten Pandeglang
Tok, Riko Arizka Divonis 15 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Pandeglang 

Terdakwa pembunuhan menggunakan kloset bekas, duduk di tengah persidangan, di hadapan majelis hakim PN Pandeglang, dengan agenda vonis, Senin (9/10/2023). (FAHRIE/SATELITNEWS.COM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Riko Arizka (21), terdakwa pembunuhan Elisa Siti Mulyani (23) menggunakan kloset bekas, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Senin (9/10/2023).

Vonis itu, lebih ringan dibandingkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 17 tahun penjara, karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan Unsur Disengaja sebagai tuntutan primer.

JPU juga menjerat terdakwa, dengan Pasal 338 tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain sebagai pasal subsider atas kasus dengan Nomor perkara 126/Pid.B/2023/PN.Pdg.

Proses persidangan dipimpin Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra, anggota Anggi Prayurisma dan Agung Darmawan, di ruang sidang PN Pandeglang.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra menyatakan, secara sah dan meyakinkan terdakwa tidak melanggar pasal 340 KUHP.

Tetapi, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang lain dan divonis 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Terdakwa Revenge Porn Divonis 6 Tahun Penjara dan Dilarang Mengakses Internet Selama 8 Tahun

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan, tidak melanggar pasal primer 340 sebagaimana dituntutkan. Tetapi, terdakwa terbukti melanggar pasal subsider 338 KUHP dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara,” kata Hendhy, seraya mempersilahkan pihak terkait mengajukan banding atau pikir-pikir.

Kaka kandung korban, Asep Anton Hermansyah mengaku tidak puas dengan keputusan majelis hakim, yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap pembunuh adiknya.

BeritaTerbaru

Maulid Ath-Thohariyyah, Bupati Dewi Doakan 8 Orang Hilang di Anak Krakatau

Sabtu, 12 Sep 2026 18:40 WIB

Koramil Cikeusik Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan untuk 8.554 KPM

Sabtu, 12 Sep 2026 18:26 WIB

Bupati Pandeglang Jenguk Keluarga ABK yang Hilang Kontak Bersama Lima Jurnalis

Sabtu, 12 Sep 2026 14:19 WIB

Warga Kab Serang yang Tercebur Sumur Berhasil Diselamatkan

Sabtu, 12 Sep 2026 13:52 WIB

Pihaknya kemudian akan mempersiapkan langkah selanjutnya, agar terdakwa mendapatkan hukuman yang berat.

“Kami dari pihak keluarga merasa kurang, saya akan mencoba dengan bapak korban dan melaporkan hasil sidang ini,” ujar Asep.

Dia menilai, pelaku dengan sengaja telah melakukan pembunuhan terhadap adiknya. Oleh karena itu, dia menyayangkan keputusan majelis hakim yang menganulir tuntutan pasal 340 KUHP dan menggunakan pasal 338 KUHP.

“Sebenarnya merasa kurang, mengganjal, karena ini enggak pas. Kalau harapan kami, minimal 20 tahun dan bahkan bisa lebih lagi. Kami meyakini, dia melanggar pasa 340 tentang pembunuhan berencana,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Terdakwa Penyebar Video Asusila di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, seorang mahasiswi Elisa Siti Mulyani (23), warga Kampung Saruni RT 03 RW 01, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, ditemukan tewas mengenaskan dan bersimbah darah di Jalan Stadion Badak, Kampung Kuranten, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Rabu (8/2/2023) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Ternyata, korban dibunuh mantan kekasihnya Riko Arizka (21), menggunakan kloset bekas.

Informasi yang dihimpun, sebelumnya korban dan pelaku beriringan ke Stadion Badak, Kuranten, Pandeglang. Di lokasi itulah, sempat terjadi cekcok hingga keduanya berdebat dan kemudian korban dicekik dari belakang, serta dibekap oleh pelaku.

Setelah itu, korban dibawa ke pinggir tebing. Di sana, korban dihantam dengan kloset bekas sampai tewas.

Mendapat informasi adanya penemuan mayat dari warga sekitar, pihak kepolisian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan titik terang, hingga pada pukul 22.30 WIB, pelaku yang merupakan warga Kampung Cipacung 1 RT 003 RW 005, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, dibekuk. (mg4)

Tags: Pembunuh Menggunakan Kloset BekasPN PandeglangRiko Arizka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam
Headline

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB
Banten Region

Helikopter HR-3604 Perluas Pencarian Rombongan Wartawan di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 13:04 WIB
Banten Region

Pencarian Jurnalìs yang Hilang Diperluas Melalui Udara dan Laut

Sabtu, 12 Sep 2026 12:34 WIB
Banten Region

Diduga Hirup Gas Beracun Saat Perbaiki Mesin Air, Warga Kab Serang Jatuh ke Sumur

Sabtu, 12 Sep 2026 11:53 WIB
Banten Region

Doa dari Ratusan Masyarakat Carita untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis yang Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 09:01 WIB
Headline

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

KERING -- Pengunjung saat menikmati suasana Kampung Somang, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, yang kini kering akibat menyusutnya Waduk Karian. (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Waduk Karian Lebak Semakin Mengering, Jejak Permukiman Lama Jadi Magnet Wisata

Jumat, 11 Sep 2026 14:39 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)

Belum Ditemukan, 250 Personel Dikerahkan untuk Mencari Wartawan Hilang

Rabu, 9 Sep 2026 15:31 WIB
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Senin, 7 Sep 2026 20:28 WIB
Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
WMS Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan Saat Hadapi Dampak Abu Vulkanik

WMS Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan Saat Hadapi Dampak Abu Vulkanik

Rabu, 9 Sep 2026 19:12 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.