Jumat, 11 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Tok, Riko Arizka Divonis 15 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Pandeglang 

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Senin, 9 Okt 2023 16:46 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Kabupaten Pandeglang
Tok, Riko Arizka Divonis 15 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Pandeglang 

Terdakwa pembunuhan menggunakan kloset bekas, duduk di tengah persidangan, di hadapan majelis hakim PN Pandeglang, dengan agenda vonis, Senin (9/10/2023). (FAHRIE/SATELITNEWS.COM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Riko Arizka (21), terdakwa pembunuhan Elisa Siti Mulyani (23) menggunakan kloset bekas, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Senin (9/10/2023).

Vonis itu, lebih ringan dibandingkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 17 tahun penjara, karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan Unsur Disengaja sebagai tuntutan primer.

JPU juga menjerat terdakwa, dengan Pasal 338 tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain sebagai pasal subsider atas kasus dengan Nomor perkara 126/Pid.B/2023/PN.Pdg.

Proses persidangan dipimpin Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra, anggota Anggi Prayurisma dan Agung Darmawan, di ruang sidang PN Pandeglang.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra menyatakan, secara sah dan meyakinkan terdakwa tidak melanggar pasal 340 KUHP.

Tetapi, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang lain dan divonis 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Terdakwa Revenge Porn Divonis 6 Tahun Penjara dan Dilarang Mengakses Internet Selama 8 Tahun

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan, tidak melanggar pasal primer 340 sebagaimana dituntutkan. Tetapi, terdakwa terbukti melanggar pasal subsider 338 KUHP dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara,” kata Hendhy, seraya mempersilahkan pihak terkait mengajukan banding atau pikir-pikir.

Kaka kandung korban, Asep Anton Hermansyah mengaku tidak puas dengan keputusan majelis hakim, yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap pembunuh adiknya.

BeritaTerbaru

KERING -- Pengunjung saat menikmati suasana Kampung Somang, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, yang kini kering akibat menyusutnya Waduk Karian. (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Waduk Karian Lebak Semakin Mengering, Jejak Permukiman Lama Jadi Magnet Wisata

Jumat, 11 Sep 2026 14:39 WIB
BERBINCANG -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, berbincang dengan seorang keluarga jurnalis yang masih menunggu proses pencarian. (ISTIMEWA)

Temui Keluarganya, Bupati Dewi Berharap Semuanya Tak Berhenti Berdoa

Jumat, 11 Sep 2026 13:50 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN: Gubernur Banten Andra Soni, ikut bergabung melakukan pencarian rombongan wartawan yang dikabarkan hilang.. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Gubernur Banten Ikut Langsung Dalam Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di GAK

Jumat, 11 Sep 2026 13:28 WIB
MEMANTAU -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, memantau langsung proses pencarian 5 jurnalis dan 3 awak kapal, yang hilang kontak di Perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Hari Keempat Pencarian, Bupati Dewi Imbau Masyarakat Hindari Informasi Hoax

Jumat, 11 Sep 2026 13:16 WIB

Pihaknya kemudian akan mempersiapkan langkah selanjutnya, agar terdakwa mendapatkan hukuman yang berat.

“Kami dari pihak keluarga merasa kurang, saya akan mencoba dengan bapak korban dan melaporkan hasil sidang ini,” ujar Asep.

Dia menilai, pelaku dengan sengaja telah melakukan pembunuhan terhadap adiknya. Oleh karena itu, dia menyayangkan keputusan majelis hakim yang menganulir tuntutan pasal 340 KUHP dan menggunakan pasal 338 KUHP.

“Sebenarnya merasa kurang, mengganjal, karena ini enggak pas. Kalau harapan kami, minimal 20 tahun dan bahkan bisa lebih lagi. Kami meyakini, dia melanggar pasa 340 tentang pembunuhan berencana,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Terdakwa Penyebar Video Asusila di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, seorang mahasiswi Elisa Siti Mulyani (23), warga Kampung Saruni RT 03 RW 01, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, ditemukan tewas mengenaskan dan bersimbah darah di Jalan Stadion Badak, Kampung Kuranten, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Rabu (8/2/2023) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Ternyata, korban dibunuh mantan kekasihnya Riko Arizka (21), menggunakan kloset bekas.

Informasi yang dihimpun, sebelumnya korban dan pelaku beriringan ke Stadion Badak, Kuranten, Pandeglang. Di lokasi itulah, sempat terjadi cekcok hingga keduanya berdebat dan kemudian korban dicekik dari belakang, serta dibekap oleh pelaku.

Setelah itu, korban dibawa ke pinggir tebing. Di sana, korban dihantam dengan kloset bekas sampai tewas.

Mendapat informasi adanya penemuan mayat dari warga sekitar, pihak kepolisian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan titik terang, hingga pada pukul 22.30 WIB, pelaku yang merupakan warga Kampung Cipacung 1 RT 003 RW 005, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, dibekuk. (mg4)

Tags: Pembunuh Menggunakan Kloset BekasPN PandeglangRiko Arizka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

DOA BERSAMA -- Para wartawan yang tergabung dalam SMSI - PWI Kabupaten Pandeglang, beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang, menggelar doa bersama, di Sekber Cikupa, Kecamatan Pandeglang, Kamis (10/9/2026) malam. (ISTIMEWA)
Banten Region

Lautan Doa di Pandeglang Mengiringi Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Jumat, 11 Sep 2026 12:57 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim SAR gabungan melakukan pencarian rombongan wartawan di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Ini Detail Lokasi Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di Hari ke Empat

Jumat, 11 Sep 2026 10:26 WIB
APEL : Tim gabungan melakukan apel sebelum kembali melakukan pencarian di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Hari Keempat, Tim SAR Perluas Pencarian di 4 Sektor Utama dan 1 Sektor Khusus

Jumat, 11 Sep 2026 10:19 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Dukung Penuh Pencarian Rombongan Wartawan, Pemprov Banten Siapkan Fasilitas Ini

Jumat, 11 Sep 2026 10:11 WIB
Headline

Mahasiswa UIN Jakarta Demo, Desak Dugaan Korupsi Diusut

Kamis, 10 Sep 2026 22:58 WIB
SIDAK WAJIB PAJAK -- Pimpinan DPRD dan Tim Optimalisasi PAD Pemkab Pandeglang, melakukan sidak sejumlah Cafe & Resto, Kamis (10/9/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Sidak WP, DPRD Pandeglang Canangkan Revisi Perda Pajak Daerah

Kamis, 10 Sep 2026 21:58 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 08:02 WIB
Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Selasa, 8 Sep 2026 17:54 WIB
Iwan Firmansyah Pimpin Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang

Iwan Firmansyah Pimpin Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB
Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Minggu, 6 Sep 2026 15:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.