Jumat, 19 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Terdakwa Revenge Porn Divonis 6 Tahun Penjara dan Dilarang Mengakses Internet Selama 8 Tahun

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Kamis, 13 Jul 2023 19:42 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Kabupaten Pandeglang
BACAKAN PUTUSAN - Ketua Majelis Hakim sidang di PN Pandeglang, membacakan amar putusan terdakwa kasus revenge porn, Kamis (13/7/2023). (ISTIMEWA)

BACAKAN PUTUSAN - Ketua Majelis Hakim sidang di PN Pandeglang, membacakan amar putusan terdakwa kasus revenge porn, Kamis (13/7/2023). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG –Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, menjatuhkan vonis 6 tahun kurungan penjara, terhadap terdakwa kasus Revenge Porn, Alwi Husen Maolana.

Selain hukuman tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 Miliar kepada terdakwa, serta dilarang mengakses internet selama 8 tahun.

Terdakwa dinyatakan terbukti, telah melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra, diruang sidang PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

“Menjatuhkan kepada terdakwa, dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp  1 Miliar. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra, dalam putusannya.

Kakak korban Iman Zanatul Haeri, mengaku puas dengan putusan hakim terhadap terdakwa. Karena vonis yang dijatuhkan, sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat sidang pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Tok, Riko Arizka Divonis 15 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Pandeglang 

“Hukuman enam tahun penjara itu memang sudah seharusnya, salah satu yang mungkin progresif adalah hakim menambahkan larangan menggunakan internet selama 8 tahun, itu yang kami soroti dan apresiasi,” katanya.

Namun, dia mengaku akan kembali melaporkan terdakwa, atas perkara berbeda, yakni dugaan tindak pidana pengancaman, penganiayaan, dan pemerkosaan, seperti yang telah dilakukan terdakwa.

BeritaTerbaru

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)

DPRD Banten Dukung Evaluasi Program MBG, Semua Pihak Harus Dilibatkan

Jumat, 19 Jun 2026 11:21 WIB
MENERIMA PENGHARGAAN : Kepala Diskominfo Provinsi Banten Beni Ismail (kanan) mewakili Gubernur Banten Andra Soni menerima penghargaan dari Ketua SMSI Firdaus. (ISTIMEWA)

Gubernur Banten Menerima Penganugerahan SMSI 2026, Kategori Spirit Pers Indonesia

Jumat, 19 Jun 2026 11:02 WIB
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menerima penganugerahan kategori Sahabat Pers Indonesia 2026, dari SMSI Pusat, Kamis (18/6/2026) malam. (ISTIMEWA)

Bupati Pandeglang Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 dari SMSI Pusat ‎

Jumat, 19 Jun 2026 10:53 WIB
Rekrutmen Manajer Belum Rampung, Ratusan KDMP di Lebak Belum Jalankan Kegiatan

Rekrutmen Manajer Belum Rampung, Ratusan KDMP di Lebak Belum Jalankan Kegiatan

Kamis, 18 Jun 2026 20:21 WIB

“Ini baru setengah jalan, kami akan terus melakukan pelaporan terkait yang kami kira adalah, perbuatan pelaku yang masih banyak dan belum ada di persidangan ini, dan akan kami persiapkan terlebih dahulu,” katanya.

Sekedar diketahui, kasus tersebut teregister dengan nomor register perkara PDM-24/Pande/Eku.2/04/2023 tanggal 10 April 2023.

Dakwaan yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Mario Nicolas tersebut, atas dugaan menyebarkan video asusila atau revenge porn bersama korban di media sosial Instagram.

Awal perjalanan kasus yang ramai di media sosial Twitter itu, bermula ketika terdakwa Alwi Husen Maolana Bin (Alm) Anwari Husnira, dengan saksi atau korban berinisial IAK, tahun 2015-2016 ketika terdakwa masih bersekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan berlanjut ke hubungan pacaran sampai kuliah.

Baca Juga: Terdakwa Penyebar Video Asusila di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Penjara

Di tahun 2021, ketika saksi sedang main di rumah terdakwa, saksi bercerita sedang sedih karena baru saja ditinggalkan orang tua (meninggal dunia).

Lalu saksi meminta terdakwa, untuk dibelikan minuman anggur merah. Kemudian terdakwa dan saksi dalam keadaan mabuk, sehingga terdakwa membuat video persetubuhan antara terdakwa dengan saksi, di salah satu perumahan, di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dan video tersebut terdakwa simpan di dalam handphone milik terdakwa.

Dalam menjalani hubungan (berpacaran), antara terdakwa dengan saksi sering berselisih atau bertengkar.

Selanjutnya, terdakwa menggunakan video persetubuhan untuk mengancam agar saksi tidak main-main atau macam-macam kepada terdakwa pada saat bertengkar.

Karena jika pertengkaran terjadi, saksi selalu mengancam akan memutuskan hubungan (pacaran) dengan terdakwa, namun terdakwa tidak ingin putus hubungan dengannya.

Ketika saksi memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa. Terdakwa merasa marah, dan akhirnya pada 27 November 2022 bertempat kediaman terdakwa, terdakwa mendistribusikan atau mentransmisikan video persetubuhan yang memiliki muatan melanggar kesusilaan antara terdakwa dengan saksi dari handphone melalui aplikasi pesan Direct Messenger (DM) Instagram, dari akun Instagram milik terdakwa atas nama alealwiii (alwihmm) kepada saksi SMFN, yang merupakan teman dekat dari saksi dengan akun instagram atas nama Faizanaomii.

Selanjutnya pada Rabu 14 Desember 2022, terdakwa dengan menggunakan handphone Iphone 11 warna hijau nomor 08111226307 milik terdakwa, mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi dengan nomor 089666165xxx, berupa kata-kata ancaman.

Dengan memberikan bukti, bahwa video asusila antara terdakwa dengan saksi sudah dikirimkan kepada saksi SMFN, yang di kirimkan melalui DM Instagram.

Alasan terdakwa mendistribusikan atau mentransmisikan video asusila, dan ancaman melalui WhatsApp adalah, karena terdakwa kesal saksi selalu mengajak putus hubungan (berpacaran).

Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, mengakibatkan saksi merasa terancam, ketakutan dan merasa malu, karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi. (mg4)

Tags: PN PandeglangRevenge PornTerdakwa Divonis 6 Tahun Penjara
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sudah 8 Kali, Akses Jalan Umum di Cipondoh Ditutup Sepihak
Headline

Sudah 8 Kali Akses Jalan Umum di Cipondoh Ditutup Sepihak

Kamis, 18 Jun 2026 19:25 WIB
Nilai Pengadaan PHC Naik Signifikan, Dinas Pertanian Lebak Diminta Transparan
Banten Region

Nilai Pengadaan PHC Naik Signifikan, Dinas Pertanian Lebak Diminta Transparan

Kamis, 18 Jun 2026 18:22 WIB
392 Jemaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Pulang, Tujuh Orang Meninggal di Arab Saudi
Headline

392 Jemaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Pulang, Tujuh Orang Meninggal di Arab Saudi

Kamis, 18 Jun 2026 17:58 WIB
MENGAMBIL RAPORT : Gubernur Banten Andra Soni, mengambil raport anaknya secara langsung. (ISTIMEWA)
Banten Region

Gaungkan Program Gemar, Gubernur Banten Damping Pengambilan Raport Anak

Kamis, 18 Jun 2026 16:28 WIB
Kepala Diskominfo Kabupaten Serang, Surtaman. (ISTIMEWA)
Banten Region

Sukseskan SPMB, Diskominfo Kabupaten Serang Siapkan Maintenance Server

Kamis, 18 Jun 2026 16:24 WIB
Terangi 137 Ruas Jalan, Dishub Kabupaten Tangerang Butuh 16.500 PJU Baru
Headline

Terangi 137 Ruas Jalan, Dishub Kabupaten Tangerang Butuh 16.500 PJU Baru

Kamis, 18 Jun 2026 15:47 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Dukung Program Indonesia ASRI, Forkopimda dan Mahasiswa Gelar Jumat Bersih di Balaraja Tangerang

Dukung Program Indonesia ASRI, Forkopimda dan Mahasiswa Gelar Jumat Bersih di Balaraja Tangerang

Jumat, 19 Jun 2026 14:51 WIB
Brasil Ditahan Imbang, Tak Boleh Terulang Lawan Haiti

Brasil Ditahan Imbang, Tak Boleh Terulang Lawan Haiti

Minggu, 14 Jun 2026 18:55 WIB
WORKSHOP - Sanggar Wanda Banten, bekerjasama dengan Ikatan Olahraga Dancesport Indonesia (IODI) Kota Serang, menyelenggarakan workshop pelatihan dancesport kelas ballroom dan latin, di GOR Patriot KONI Banten. (ISTIMEWA)

Sanggar Wanda Banten dan IODI Kota Serang Jaring Atlet Olahraga Dancesport

Senin, 15 Jun 2026 13:48 WIB

Kobaran Api Hanguskan Rumah Panggung di Cibobos Lebak

Kamis, 18 Jun 2026 14:36 WIB
Lantik 486 PNS Fungsional, Bupati Tangerang Minta ASN Disiplin dan Jaga Integritas

Lantik 486 PNS Fungsional, Bupati Tangerang Minta ASN Disiplin dan Jaga Integritas

Kamis, 18 Jun 2026 13:18 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.