SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG –Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, menjatuhkan vonis 6 tahun kurungan penjara, terhadap terdakwa kasus Revenge Porn, Alwi Husen Maolana.
Selain hukuman tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 Miliar kepada terdakwa, serta dilarang mengakses internet selama 8 tahun.
Terdakwa dinyatakan terbukti, telah melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra, diruang sidang PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).
“Menjatuhkan kepada terdakwa, dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra, dalam putusannya.
Kakak korban Iman Zanatul Haeri, mengaku puas dengan putusan hakim terhadap terdakwa. Karena vonis yang dijatuhkan, sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat sidang pembacaan tuntutan.
“Hukuman enam tahun penjara itu memang sudah seharusnya, salah satu yang mungkin progresif adalah hakim menambahkan larangan menggunakan internet selama 8 tahun, itu yang kami soroti dan apresiasi,” katanya.
Namun, dia mengaku akan kembali melaporkan terdakwa, atas perkara berbeda, yakni dugaan tindak pidana pengancaman, penganiayaan, dan pemerkosaan, seperti yang telah dilakukan terdakwa.
“Ini baru setengah jalan, kami akan terus melakukan pelaporan terkait yang kami kira adalah, perbuatan pelaku yang masih banyak dan belum ada di persidangan ini, dan akan kami persiapkan terlebih dahulu,” katanya.
Sekedar diketahui, kasus tersebut teregister dengan nomor register perkara PDM-24/Pande/Eku.2/04/2023 tanggal 10 April 2023.
Dakwaan yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Mario Nicolas tersebut, atas dugaan menyebarkan video asusila atau revenge porn bersama korban di media sosial Instagram.
Awal perjalanan kasus yang ramai di media sosial Twitter itu, bermula ketika terdakwa Alwi Husen Maolana Bin (Alm) Anwari Husnira, dengan saksi atau korban berinisial IAK, tahun 2015-2016 ketika terdakwa masih bersekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan berlanjut ke hubungan pacaran sampai kuliah.
Di tahun 2021, ketika saksi sedang main di rumah terdakwa, saksi bercerita sedang sedih karena baru saja ditinggalkan orang tua (meninggal dunia).
Lalu saksi meminta terdakwa, untuk dibelikan minuman anggur merah. Kemudian terdakwa dan saksi dalam keadaan mabuk, sehingga terdakwa membuat video persetubuhan antara terdakwa dengan saksi, di salah satu perumahan, di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dan video tersebut terdakwa simpan di dalam handphone milik terdakwa.
Dalam menjalani hubungan (berpacaran), antara terdakwa dengan saksi sering berselisih atau bertengkar.
Selanjutnya, terdakwa menggunakan video persetubuhan untuk mengancam agar saksi tidak main-main atau macam-macam kepada terdakwa pada saat bertengkar.
Karena jika pertengkaran terjadi, saksi selalu mengancam akan memutuskan hubungan (pacaran) dengan terdakwa, namun terdakwa tidak ingin putus hubungan dengannya.
Ketika saksi memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa. Terdakwa merasa marah, dan akhirnya pada 27 November 2022 bertempat kediaman terdakwa, terdakwa mendistribusikan atau mentransmisikan video persetubuhan yang memiliki muatan melanggar kesusilaan antara terdakwa dengan saksi dari handphone melalui aplikasi pesan Direct Messenger (DM) Instagram, dari akun Instagram milik terdakwa atas nama alealwiii (alwihmm) kepada saksi SMFN, yang merupakan teman dekat dari saksi dengan akun instagram atas nama Faizanaomii.
Selanjutnya pada Rabu 14 Desember 2022, terdakwa dengan menggunakan handphone Iphone 11 warna hijau nomor 08111226307 milik terdakwa, mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi dengan nomor 089666165xxx, berupa kata-kata ancaman.
Dengan memberikan bukti, bahwa video asusila antara terdakwa dengan saksi sudah dikirimkan kepada saksi SMFN, yang di kirimkan melalui DM Instagram.
Alasan terdakwa mendistribusikan atau mentransmisikan video asusila, dan ancaman melalui WhatsApp adalah, karena terdakwa kesal saksi selalu mengajak putus hubungan (berpacaran).
Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, mengakibatkan saksi merasa terancam, ketakutan dan merasa malu, karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi. (mg4)
Diskusi tentang ini post