Jumat, 11 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Terdakwa Revenge Porn Divonis 6 Tahun Penjara dan Dilarang Mengakses Internet Selama 8 Tahun

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Kamis, 13 Jul 2023 19:42 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Kabupaten Pandeglang
Terdakwa Revenge Porn Divonis 6 Tahun Penjara dan Dilarang Mengakses Internet Selama 8 Tahun

BACAKAN PUTUSAN - Ketua Majelis Hakim sidang di PN Pandeglang, membacakan amar putusan terdakwa kasus revenge porn, Kamis (13/7/2023). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG –Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, menjatuhkan vonis 6 tahun kurungan penjara, terhadap terdakwa kasus Revenge Porn, Alwi Husen Maolana.

Selain hukuman tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 Miliar kepada terdakwa, serta dilarang mengakses internet selama 8 tahun.

Terdakwa dinyatakan terbukti, telah melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra, diruang sidang PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

“Menjatuhkan kepada terdakwa, dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp  1 Miliar. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra, dalam putusannya.

Kakak korban Iman Zanatul Haeri, mengaku puas dengan putusan hakim terhadap terdakwa. Karena vonis yang dijatuhkan, sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat sidang pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Tok, Riko Arizka Divonis 15 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Pandeglang 

“Hukuman enam tahun penjara itu memang sudah seharusnya, salah satu yang mungkin progresif adalah hakim menambahkan larangan menggunakan internet selama 8 tahun, itu yang kami soroti dan apresiasi,” katanya.

Namun, dia mengaku akan kembali melaporkan terdakwa, atas perkara berbeda, yakni dugaan tindak pidana pengancaman, penganiayaan, dan pemerkosaan, seperti yang telah dilakukan terdakwa.

BeritaTerbaru

Mahasiswa UIN Jakarta Demo, Desak Dugaan Korupsi Diusut

Kamis, 10 Sep 2026 22:58 WIB
SIDAK WAJIB PAJAK -- Pimpinan DPRD dan Tim Optimalisasi PAD Pemkab Pandeglang, melakukan sidak sejumlah Cafe & Resto, Kamis (10/9/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Sidak WP, DPRD Pandeglang Canangkan Revisi Perda Pajak Daerah

Kamis, 10 Sep 2026 21:58 WIB
Kepala Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto. (ISTIMEWA)

Disdikpora Pandeglang Perpanjang Kebijakan PJJ

Kamis, 10 Sep 2026 21:45 WIB
KUNJUNGAN -- Komandan Kodim (Dandim) 0601/Pandeglang Letkol Inf Fajar Aulia Futra, mendampingi kunjungan kerja Menteri Pertahanan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin ke Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 842/Badak Sakti (BS), Kampung Rancecet, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Kamis (10/9/2026). (ISTIMEWA)

Dandim 0601/Pandeglang Dampingi Kunjungan Menhan RI ke Yonif TP 842 Badak Sakti

Kamis, 10 Sep 2026 21:40 WIB

“Ini baru setengah jalan, kami akan terus melakukan pelaporan terkait yang kami kira adalah, perbuatan pelaku yang masih banyak dan belum ada di persidangan ini, dan akan kami persiapkan terlebih dahulu,” katanya.

Sekedar diketahui, kasus tersebut teregister dengan nomor register perkara PDM-24/Pande/Eku.2/04/2023 tanggal 10 April 2023.

Dakwaan yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Mario Nicolas tersebut, atas dugaan menyebarkan video asusila atau revenge porn bersama korban di media sosial Instagram.

Awal perjalanan kasus yang ramai di media sosial Twitter itu, bermula ketika terdakwa Alwi Husen Maolana Bin (Alm) Anwari Husnira, dengan saksi atau korban berinisial IAK, tahun 2015-2016 ketika terdakwa masih bersekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan berlanjut ke hubungan pacaran sampai kuliah.

Baca Juga: Terdakwa Penyebar Video Asusila di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Penjara

Di tahun 2021, ketika saksi sedang main di rumah terdakwa, saksi bercerita sedang sedih karena baru saja ditinggalkan orang tua (meninggal dunia).

Lalu saksi meminta terdakwa, untuk dibelikan minuman anggur merah. Kemudian terdakwa dan saksi dalam keadaan mabuk, sehingga terdakwa membuat video persetubuhan antara terdakwa dengan saksi, di salah satu perumahan, di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dan video tersebut terdakwa simpan di dalam handphone milik terdakwa.

Dalam menjalani hubungan (berpacaran), antara terdakwa dengan saksi sering berselisih atau bertengkar.

Selanjutnya, terdakwa menggunakan video persetubuhan untuk mengancam agar saksi tidak main-main atau macam-macam kepada terdakwa pada saat bertengkar.

Karena jika pertengkaran terjadi, saksi selalu mengancam akan memutuskan hubungan (pacaran) dengan terdakwa, namun terdakwa tidak ingin putus hubungan dengannya.

Ketika saksi memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa. Terdakwa merasa marah, dan akhirnya pada 27 November 2022 bertempat kediaman terdakwa, terdakwa mendistribusikan atau mentransmisikan video persetubuhan yang memiliki muatan melanggar kesusilaan antara terdakwa dengan saksi dari handphone melalui aplikasi pesan Direct Messenger (DM) Instagram, dari akun Instagram milik terdakwa atas nama alealwiii (alwihmm) kepada saksi SMFN, yang merupakan teman dekat dari saksi dengan akun instagram atas nama Faizanaomii.

Selanjutnya pada Rabu 14 Desember 2022, terdakwa dengan menggunakan handphone Iphone 11 warna hijau nomor 08111226307 milik terdakwa, mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi dengan nomor 089666165xxx, berupa kata-kata ancaman.

Dengan memberikan bukti, bahwa video asusila antara terdakwa dengan saksi sudah dikirimkan kepada saksi SMFN, yang di kirimkan melalui DM Instagram.

Alasan terdakwa mendistribusikan atau mentransmisikan video asusila, dan ancaman melalui WhatsApp adalah, karena terdakwa kesal saksi selalu mengajak putus hubungan (berpacaran).

Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, mengakibatkan saksi merasa terancam, ketakutan dan merasa malu, karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi. (mg4)

Tags: PN PandeglangRevenge PornTerdakwa Divonis 6 Tahun Penjara
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

LOKAKARYA MINI - Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor, dalam meningkatkan pelayanan serta derajat kesehatan masyarakat, UPT Puskesmas Bojong melaksanakan kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Tahun 2026. (ISTIMEWA)
Banten Region

UPT Puskesmas Bojong Pandeglang Bahas Kesehatan Masyarakat

Kamis, 10 Sep 2026 21:35 WIB
BERBINCANG -- Gubernur Banten Andra Soni, saat berbincang dengan warga, usai melakukan tasyakuran dan panen Singkong, di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Kamis (10/9/2026). (MULYANA/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Gubernur Andra Dorong Singkong Lebak jadi Komoditas Unggulan

Kamis, 10 Sep 2026 21:16 WIB
DOA BERSAMA -- Jurnalis yang bertugas di Kabupaten Lebak, saat menggelar doa bersama di Sekretariat Pokja Wartawan dan Harian Elektronik Lebak, di Jalan Abdi Negara, Kecamatan Rangkasbitung, Kamis (10/9/2026). (MULYANA/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Wartawan Lebak Gelar Doa Bersama

Kamis, 10 Sep 2026 21:11 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafi'i menyampaikan keterangan mepada wartawan terkait perkembangan pencarian rombongan wartawan yang hilang di Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pencarian Hari Ketiga Nihil, Kabasarnas: Belum Ada Tanda-tanda

Kamis, 10 Sep 2026 19:35 WIB
LIFE JAKET : Tim gabungan dari TNI AL menemukan life jaket saat melakukan pencarian terhadap rombongan wartawan yang dikabarkan hilang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tim Pencari Sempat Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng, Labuan Pandeglang

Kamis, 10 Sep 2026 19:31 WIB
Headline

Culinary Day 2026 Hadir Meriahkan Tangerang 10K, 80 Tenant Siapkan Kuliner Khas Kota Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

TPP PPPK Kota Tangerang Naik 15 Persen, ini Respons Forum Pegawai

TPP PPPK Kota Tangerang Naik 15 Persen, ini Respons Forum Pegawai

Jumat, 4 Sep 2026 18:24 WIB

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Guru MDA Irsyadus Sariy 1 Dilatih Publik Speaking dan Ice Breaking

Guru MDA Irsyadus Sariy 1 Dilatih Publik Speaking dan Ice Breaking

Jumat, 4 Sep 2026 16:40 WIB
Al Nassr Telan Kekalahan Pertama

Al Nassr Telan Kekalahan Pertama

Minggu, 6 Sep 2026 17:17 WIB
Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang

Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 12:08 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.