SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa penyebar video asusila Alwi Husen Maulana. Terdakwa dituntut dengan hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar subsider tiga bulan.
Pembacaan tuntutan itu dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra, Anggi Prayurisman, dan Agung Darmawan di ruang sidang PN Pandeglang, Selasa (27/6).
Kasus ini awalnya ditangani Polda Banten terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Pandeglang, sesuai tempat kejadian perkara (TKP).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Mario Nicolas dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa diduga melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar subsider 3 bulan.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban merasa terancam, ketakutan, dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman korban,” katanya.
Kakak korban Iman Zanayul Haeri mengaku kecewa karena agenda sidang penuntutan dilakukan secara online bukan offline. Akibat hal itu, pihaknya tidak bisa mengetahui alasan pelaku melakukan tindakan tercela tersebut.
“Alasannya lebih nggak jelas lagi, kami tidak mendapatkan keterangan mengenai alasannya ini gelap gulita. Tidak transparan dan tidak profesional ini akan menjadi catatan buruk buat Pengadilan Negeri Pandeglang dan juga kejaksaan,” katanya.
Dia mengaku, pihak keluarga sempat mencari keadilan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang agar pelaku tidak hanya dijerat dengan UU ITE, melainkan pasal pemerkosaan kUHP. Akan tetapi, kedatangannya ke posko akses keadilan perempuan anak pada 13 Juni 2023 lalu tidak mendapatkan respons yang bagus dari pihak Kejari Pandeglang.
“Kami sangat menyayangkan ketika lapor ke kejaksaan lebih cenderung dimarahin, terus diarahkan kepada hal-hal yang kamu suka sama suka kan (buat video). Saya gak tega kaya yah itu bukan posko kekerasan seksual, tetapi posko reproduksi kekerasan seksual,” katanya.
Awal Mula Perkara
Sekedar diketahui, kasus tersebut teregister dengan nomor register perkara PDM-24/Pande/Eku.2/04/2023 tanggal 10 April 2023. Dakwaan yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Mario Nicolas tersebut atas dugaan menyebarkan video asusila atau revenge porn bersama korban di media sosial Instagram.
Awal perjalanan kasus yang ramai di media sosial Twitter itu bermula ketika terdakwa Alwi Husen Maolana dengan korban berinisial IAK, tahun 2015-2016. Ketika terdakwa masih bersekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan berlanjut ke hubungan pacaran sampai dengan kuliah.
Di tahun 2021 ketika sedang main di rumah terdakwa, korban bercerita sedang sedih karena baru saja ditinggalkan orang tua (meninggal dunia). Lalu korban meminta terdakwa untuk dibelikan minuman anggur merah. Kemudian terdakwa dan korban dalam keadaan mabuk membuat video persetubuhan antara keduanya di Komplek Bumi Cipacung Indah, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Video tersebut selanjutnya terdakwa simpan di dalam handphone miliknya.
Dalam menjalani hubungan pacaran, terdakwa dengan korban sering berselisih atau bertengkar. Selanjutnya terdakwa menggunakan video persetubuhan untuk mengancam agar korban tidak main-main atau macam-macam kepada terdakwa pada saat bertengkar. Sebab, korban selalu mengatakan akan memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa setiap kali bertengkar. Di lain sisi, terdakwa tidak ingin putus hubungan dengan korban.
Ketika korban benar-benar memutuskan hubungan pacaran, terdakwa merasa marah. Pada 27 November 2022, terdakwa mendistribusikan atau mentransmisikan video persetubuhan yang memiliki muatan melanggar kesusilaan antara terdakwa dengan korban kepada SMF, yang merupakan teman dekat korban. Terdakwa mengirimkan video tersebut melalui pesan Direct Messenger (DM) Instagram.
Selanjutnya pada Rabu 14 Desember 2022 terdakwa dengan menggunakan handphone mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi dengan nomor 089666165873 berupa kata-kata ancaman dengan memberikan bukti bahwa video asusila antara terdakwa dengan saksi sudah dikirimkan kepada saksi SMF.
Alasan terdakwa mendistribusikan atau mentransmisikan video asusila dan ancaman melalui WhatsApp adalah karena terdakwa kesal saksi selalu mengajak putus hubungan.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa, mengakibatkan saksi merasa terancam, ketakutan dan malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi.
Jawaban Kejari Pandeglang
Menyikapi berbagai tanggapan masyarakat dan netizen terkait penanganan perkara penyebaran video asusila dan kurang kooperatifnya pihak Kejari Pandeglang, Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, pihaknya menerima limpahan berkas perkara dari Kejati Banten setelah sebelumnya dilakukan pelimpahan dari Polda Banten terkait kasus tersebut.
“Dalam berkas perkara yang kami terima ini terkait ITE, bukan terkait pemerkosaan, dan perkara ini sudah disidangkan, sidangnya masih berjalan,” katanya.
Helena mengakui pihak keluarga korban sempat mendatangi posko akses keadilan bagi perempuan dan anak Kejari Pandeglang. Tujuannya, untuk melaporkan kasus tersebut sebagai kasus pemerkosaan bukan terkait pelanggaran ITE yang sudah terjadi tiga tahun lalu.
Dalam pertemuan itu, pihak Kejari Pandeglang menyarankan kepada pihak keluarga korban agar membawa data dan bukti dugaan pemerkosaan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian. “Nanti kami dari kejaksaan menunggu pelimpahan berkasnya, seperti apa prosesnya,” katanya.
Helena membantah terkait tudingan pihak keluarga korban terkait adanya oknum jaksa di Kejari Pandeglang yang mengarahkan agar korban memaafkan perbuatan terdakwa, karena yang menanyakan saat di persidangan adalah Hakim.
“Kok dibilang kami Jaksa memaksa untuk supaya korban memaafkan, padahal itu di persidangan. Hakim menanyakan apakah dari pihak korban memaafkan pelaku. Kakaknya bilang kami memaafkan, dan sidang perkaranya tetap berjalan,” katanya. (mg4)
Diskusi tentang ini post