SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, mencatat ada sekitar 196.652 hektar lahan kritis di luar kawasan hutan yang menjadi kewenangan Provinsi.
Jumlah itu, berdasarkan hasil identifikasi Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Citali tahun 2020.
Atas kondisi itu, proses rehabilitasi terus dilakukan oleh DLHK Provinsi Banten melalui program tutupan hutan yang termaktub dalam target renstra yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang.
Rasio Cakupan Tutupan Hutan 2017, dengan target 30,6 persen dan terealisasi 30,60 persen.
Kemudian tahun 2018, target renstra tahun 2018 sebesar 31,21 persen dengan realisasi 32,41 persen.
Tahun 2019, target renstra 31,71 persen dengan realisasi 39,53 persen, tahun 2020 target renstra 32,21 persen dengan realisasi 45,46 persen, tahun 2021 target renstra 32,71 persen dengan realisasi 45,99 persen dan tahun 2022 sebesar 33,21 persen dengan realisasi 48,04 persen.
Baca Juga: 32 Perusahaan Di Banten Berstatus Tidak Taat Lingkungan
Kemudian untuk capaian kinerja rehabilitasi lahan kritis yang sudah dipulihkan, sampai saat ini sudah mencapai 23.519 hektar dengan rincian 10.229 hektar dari CDK Pandeglang, Serang dan Cilegon (PSC) dari tahun 2019-2022, 10.327 hektar dari CDK Lebak dan Tangerang dan 2.963 dari stakeholder.
Analis Rehabilitasi dan Konservasi Bidang Pengelolaan DAS, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat DLHK Provinsi Banten, Hari Setiawan, saat diskusi bersama sejumlah wartawan di Provinsi Banten, di Kota Serang mengatakan, dalam melakukan melakukan rehabilitasi hutan dan lahan terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan.
“Diantaranya melakukan indentifikasi masalah yang terjadi pada kawasan yang akan direhabilitasi. Baik itu berupa kerusakan tanah, hilangnya keanekaragaman hayati, atau perubahan iklim. Setelah dilakukan identifikasi masalah, maka selanjutnya dilakukan perencanaan rehabilitasi untuk menengukan strategi dan teknik rehabilitasi yang akan digunakan,” ungkapnya.
Dikatakannya, terdapat beberapa teknik rehabilitasi yang kerap digunakan, diantaranya penanaman kembali vegetasi asli, pengendalian erosi, dan pemulihan fungsi ekosistem.
Selain itu, juga harus dipertimbangkan faktor sosial dan ekonomi masyarakat sekitar kawasan rehabilitasi.
“Kemudian, pada tahap implementasi rehabilitasi mencakup sejumlah kegiatan, diantaranya penanaman bibit, pembuatan terasering, dan pengendalian hama dan penyakit,” katanya.
Baca Juga: Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane, DLHK Banten Segera Turunkan Tim
“Serta penting untuk melibatkan masyarakat sekitar dalam tahap tersebut, agar mereka dapat merasakan manfaat dari rehabilitasi yang dilakukan,” sambungnya.
Selanjutnya, ia juga mengungkapkan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan tidak terlepas memerlukan pemantauan terhadap perkembangan hutan dan lahan yang direhabilitasi.
“Tentunya setelah dilakukan rehabilitasi hutan dan lahan tersebut, pemeliharaan dan pengembangan dilakukan untuk memastikan kawasan yang telah direhabilitasi tetap lestari dan berfungsi dengan baik,” jelasnya.
Sementara, Plt Kepala Biro Adpimpro Setda Provinsi Banten Beni Ismail menyampaikan, Pemprov Banten saat ini fokus dalam pembangunan berkelanjutan, yang tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Oleh karena itu, kata Beni, dibutuhkannya sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak, baik itu pemerintahan, stakeholder terkait dan masyarakat.
“Bahkan temen-teman media juga berperan dalam dalam hal itu, sehingga kita dapat bersama-sama mencapai apa yang kita harapkan,” ujarnya. (luthfi)
























