SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Jelang pemilu 2024, Bawaslu Kota Tangerang melakukan sosialisasi khususnya di dalam forum RT/RW di Kota Tangerang. Hal itu berkaitan dengan keterlibatan RT/RW dalam pemilu sebagai tim sukses.
“Kita ngomong di forum itu, mengimbau kepada RT/RW jangan sampai jadi tim sukses. Jangan memanfaatkan fasilitas negara. Karena kan mereka dapat insentif dari negara,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, Minggu (15/10).
Menurutnya, keterlibatan RT/RW sebagai timses dinilai tidak elok. Hal itu lantaran merupakan sikap politik yang tidak bermoral. “Sebenarnya enggak elok ya, karena kan dia punya jabatan. Jangan sampai mereka ini membawa forum RT/RW dalam keterlibatan partai politik,”ujarnya.
Komarullah juga menuturkan bahwa berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 18 / 2018, RT/RW tidak diperbolehkan untuk menjadi bagian dari partai politik. “Karena kan RT/RW itu ada lembaga lainnya, kita hanya kasih rekomendasi ke pemerintah daerah terkait penanganannya terhadap mereka (RT/RW) yang terlibat,” ucapnya.
“Jadi pelanggaran itu ada empat jenis. Pertama kode etik oleh penyelenggara, kedua administrasi, ketiga pidana, keempat peraturan lainnya salah satunya adalah ASN. Kita hanya imbauan saja ke RT/RW,”sambungnya. Lanjut Komarulloh, pengurus RT/RW tidak termasuk yang diatur dalam undang-undang akan terancam pidana jika melakukan pelanggaran. “Tidak ada pidana, kecuali dalam pelaksanaannya mereka melakukan tindakan melawan hukum,” tandasnya. (mg05)
























