SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, dalam waktu dekat bakal memanggil pegawai dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang.
Hal itu, sebagai tindak lanjut atas laporan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, pemanggilan tersebut akan dilakukan sebagai upaya mengetahui kebenaran informasi mengenai temuan LHP BPK tersebut.
Akan tetapi, sebelum hal itu dilakukan, pihaknya menunggu instruksi dari pimpinan terlebih dahulu.
“Kita tunggu instruksi pimpinan. Tapi pemanggilan pasti dilakukan,” kata Wildan, Senin (16/10/2023).
Wildan mengatakan, penanganan kasus tersebut bisa melalui pihaknya atau langsung oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu pembahasan di internal Kejari Pandeglang. “Kita tunggu dulu, pasti kita tangani,” tandasnya.
Diketahui, dalam LHP BPK RI Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ditemukan 52 paket proyek hibah diduga bermasalah, dengan total anggaran sebesar Rp14,895 Miliar. Temuan itu, hingga saat ini belum terselesaikan oleh instansi terkait.
Temuan itu yakni, rehabilitasi maqom abuya Bustomi Cipeucang hibah penanganan jalan dan rehab maqom Buchori Muslim Kecamatan Banjar Rp203.626.642 hibah konstruksi perkerasan halaman Ponpes Salafiyyah Darul Bayan Gembong Desa Mekarjaya Kecamatan Panimbang Rp126.123.358 Broncaptering Desa Sindangkarya Kecamatan Menes
Rp498.685.528 Broncaptering Desa Tanagara Kecamatan Cadasari Rp446.154.408 pipanisasi Desa Banjarnegara Kecamatan Pulosari Rp316.313.450.
Lalu, Pipanisasi Desa Sukaraja Kecamatan Pulosari Rp262.601.091, sumur bor Desa Banyuresmi Kecamatan Jiput Rp384.390.825, sumur bor Desa Batuhideung Kecamatan Cimanggu Rp437.477.815, sumur bor Desa Karyabuana Kecamatan Cigeulis Rp376.502.131, sumur bor Desa Kertasana Kecamatan Pagelaran Rp382.250.786, sumur bor Desa Kiarajangkung Kecamatan Cibitung Rp318.202.178, sumur bor Desa Kotadukuh Kecamatan Munjul Rp382.778.024 sumur bor Desa Lebak Kecamatan Munjul Rp383.714.664, sumur bor Desa Manggungjaya Kecamatan Bojong Rp351.515.648, sumur bor Desa Sampangbitung Kecamatan Jiput Rp446.478.291, sumur bor Desa Sindangkerta Kecamatan Cibitung Rp381.708.378, sumur bor Desa Sorongan Kecamatan Cibaliung Rp317.854.054.
Kemudian, sumur bor Desa Sorongan Kecamatan Cibaliung Rp375.787.977, sumur bir Desa Sorongan Kecamatan Cibaliung Rp382.353.174, sumur bor Desa Sumurlaban Kecamatan Angsana Rp447.162.903, sumur bor Desa Tarumanagara Kecamatan Cigeulis Rp348.725.263, sumur bor Desa Waringinkurung Kecamatan Cimanggu Rp441.513.207, sarana air bersih (SAB) Desa Citalahab, Kecamatan Banjar Rp195.834.986, SAB Desa Koroncong Kecamatan Koroncong Rp149.314.493, SAB Kampung Cipahul Desa Ciodeng Kecamatan Sindangresmi Rp149.603.064, SAB Ponpes Fatul Ma”ani Desa Kananga Kecamatan Menes Rp
141.590.457.
Selain itu, hibah konstruksi air minum pedesaan Desa Bandung Kecamatan Banjar Rp123.962.158, hibah kontruksi air minum pedesaan Desa Kadubelang Kecamatan Mekarjaya Rp123.928.456, hibah kontruksi air minum pedesaan Desa Kertamukti Kecamatan Sumur Rp173.254.439, hibah kontruksi air minum pedesaan Desa Medong Kecamatan Mekarjaya Rp123.830.704, hibah kontruksi air minum pedesaan Desa Nembol Kecamatan Mandalawangi Rp124.065.388, hibah kontruksi air minum pedesaan Desa Palembang Kecamatan Cisata Rp148.838.269, hibah kontruksi air minum pedesaan Desa Pasireurih Kecamatan Cipeucang Rp160.827.122.
Hibah konstruksi air minum pedesaan Desa Salapraya Kecamatan Jiput Rp124.030.810, hibah konstruksi air minum pedesaan Desa Sikulan Kecamatan Jiput Rp136.320.803, hibah kontruksi air minum pedesaan Desa Sinarjaya Kecamatan Mandalawangi Rp124.092.851, hibah SaB Nurul Ibtida Kampung Situ Potong RT/RW 03/04 Desa Sukamulya Kecamatan Cikeusik Rp85.949.836, hibah SAB Kampung PasirJambu RT/RW 22/08 Desa Cahaya Mekar Kecamatan Bojong Rp79.925.761.
Ditambah lagi, hibah SAB Ponpes KH. Jupri Kecamatan Jiput Rp85.754.137, hibah SAB Kampung Parakan RT/RW 004/005 Desa Banyumas Kecamatan Bojong Rp85.761.044, hibah SAB Kampung Cipahul Desa Ciodeng Kecamatan Sindangresmi Rp74.249.340, hibah SAB Nurul Mubtadi’in Desa Rancabugel Kecamatan Mekarjaya Rp74.367.911, hibah SAB Majlis Nurul Huda Kampung Kadu Koneng Desa Cikumbueun Kecamatan Mandalawangi Rp97.118.490.
Hibah SAB Kampung Saketi Pasir RT/RW 25/02 Kadudampit Kecamatan Saketi Rp85.758.742, hibah SAB Gedung MUI Kecamatan Majasari Rp57.133.739, hibah jalan lingkungan kampus UNMA Rp216.900.000, jalan Sabi Masjid – Batas Desa Pasir Jaksa Rp900.978.623, Jalan Parakan – Pasirmae Rp898.989.919, Jalan Parigi Kresek – Pasir eurih Rp859.033.687, Jalan Desa Kananga Rp879.596.337, jalan Poros Desa Kampung Bonghas, Sukaraja Kecamatan Pulosari Rp171.834.767.
Sebelumnya diberitakan, dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat mengakui, adanya temuan BPK RI terhadap pos anggaran belanja hibah tersebut.
Dia mengaku, hingga saat ini pihaknya belum melakukan serah terima hasil pembangunan tersebut.
“Iya ada temuan, belum kita serahkan. Gampang lah itu mah, hanya administrasi saja,” kilahnya.
Ditanya mengenai penggunaan dana hibah untuk beberapa ruas jalan milik Kabupaten Pandeglang, dan kewenangan pemerintahan desa, Asep mengaku, hal tersebut tidak menjadi persoalan, karena hasil pembangunannya akan diberikan kepada pihak terkait.
“Iya enggak masalah, nantikan kita tinggal serah terimakan,” tegasnya.
Ditanya terkait enam ruas jalan yang menjadi temuan itu, Asep mengaku, tidak masuk dalam program Jalan Kabupaten Mantap Betul (Jakamantul), melainkan pada program Jalan Desa Mantap Betul (Jadesmantul).
“Itu masuknya di program Jadesmantul,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post