Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Sudah Tidak Relevan, 13 Perda Banten Dihapus

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 18 Okt 2023 09:15 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Sudah Tidak Relevan, 13 Perda Banten Dihapus

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyepakati penghapusan Perda yang sudah tidak relevan. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG—Sebanyak 13 Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Pemprov Banten dicabut. Langkah ini dilakukan lantaran produk hukum tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini dan cenderung diskriminatif.

Juru bicara Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pencabutan Perda pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Neng Sitti Juleha, Selasa (17/10) menyampaikan hasil pembahasan dan kajian, sebanyak 13 perda dianggap menghambat investasi dan cenderung tidak berpihak.

“Berdasarkan analisa dan kajian, 13 Perda ini harus dicabut karena tidak sesuai dengan kondisi saat ini, menghambat investasi, tidak berpihak dan cenderung diskriminatif,” kata Neng.

Ke-13 perda yang dicabut itu adalah Perda nomor 3 tahun 2002 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2002 nomor 4 seri e), Perda nomor 41 tahun 2002 tentang Pengurusan Hutan (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2002 nomor 69 seri e). Perda nomor 46 tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2002 nomor 74 seri e).

“Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 6 tahun 2003 tentang Pengelolaan Ternak Milik Pemerintah Daerah (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2003 nomor 14 seri e),” ungkapnya.

Selain itu, Perda nomor 9 tahun 2003 tentang Pola Induk Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Banten (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2003 nomor 22 seri e, tambahan lembaran daerah Provinsi Banten nomor 17 seri e). Perda nomor 5 tahun 2005 tentang Penyertaan Modal dan Deposito (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2005 nomor 40 seri e).

Baca Juga: Warga Banten Mulai Tak Takut Cek Kesehatan

“Kemudian Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 11 tahun 2005 tentang Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Banten (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2005 nomor 64 seri e). Peraturan daerah nomor 12 tahun 2005 tentang Lembaga Penjamin Kredit Daerah Bagi Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2005 nomor 65 seri d),” ungkap Neng.

Perda lainnya yang dicabut, nomor 13 tahun 2005 tentang Penganggaran dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Daerah (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2005 nomor 66 seri d). Perda nomor 3 tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada Partai Politik atau Parpol (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2006 nomor 23 seri e).

BeritaTerbaru

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Gubernur Banten Andra Soni, menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melalukan rakor dengan PVMBG dan stakeholders terkait lainnya. (ISTIMEWA)

Pantau PGA GAK di Pasauran, Gubernur Andra Tegaskan Hal Ini

Minggu, 6 Sep 2026 17:21 WIB
Ilustrasi erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, 14 Letusan Tercatat Sejak 4 September

Minggu, 6 Sep 2026 16:39 WIB
Ilustrasi Erupsi Gunung Anak Krakatau. (ISTIMEWA)

GAK Level III, Abu Vulkanik Terjang 7 Kecamatan di Kabupaten Serang

Minggu, 6 Sep 2026 16:29 WIB

“Perda nomor 6 tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Banten (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2007 nomor 6, tambahan lembaran daerah Provinsi Banten nomor 7. Peraturan daerah Provinsi Banten nomor 15 tahun 2008 tentang Irigasi (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2008 nomor 15, tambahan lembaran daerah Provinsi Banten nomor 19). Dan Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 11 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral dan Batubara (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2012 nomor 11, tambahan lembaran daerah Provinsi Banten nomor 46). Ke 13 Perda itu sudah tidak releven lagi,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyepakati bahwa Raperda tentang Penghapusan Perda. Dan mensahkan jika 13 Perda dianggap tak releven lagi.

“Pemprov Banten mensahkan Perda tentang pencabutan peraturan daerah yang sudah tidak relevan, tidak sesuai dengan perkembangan perturan perundang-undangan serta tidak efektif untuk digunakan sebagai landasan hukum,” jelasnya.

Perda tentang pencabutan peraturan daerah merupakan komitmen dalam melakukan penataan terhadap produk hukum daerah. Pencabutan Perda merupakan Perda juga merupakan bagian dari evaluasi keberadaan Perda.

Baca Juga: Ribuan Pramuka Garuda Lebak Didorong Jadi Generasi Berkarakter

Pemprov Banten mulai dari 2022-2023 terdapat peraturan daerah sebanyak 244, termasuk peraturan APBD, APBD Perubahan, RPJMD.

“Adanya Perda ini tentu saja akan mengurangi jumlah Perda, dan semoga kita semua memiliki kesepahaman dan keinginan yang sama dalam membentuk Perda dengan parameter berdasarkan pertimbangan kebutuhan daerah,” jelasnya.

“Analisis kebutuhan serta disusun melalui proses pembentukan yang baik dan berkualitas, sehingga akan bermanfaat dalam memenuhi pengimputan indeks-indeks yang telah pusat tentukan evidennya” tambah Al Muktabar. (rus/bnn)

Tags: BantenperdaPJ gubernur Banten Al muktabar
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto. (ISTIMEWA)
Banten Region

Kasus Dugaan Sengketa Lahan Seret 2 Camat di Kabupaten Serang

Minggu, 6 Sep 2026 16:22 WIB
BANTUAN AIR BERSIH -- Tim PMI Banten, salurkan bantuan air bersih kepada masyarakat terdampak kekeringan di musim kemarau. (ISTIMEWA)
Banten Region

Bantu Wilayah Terdampak Kekeringan, PMI Banten Salurkan 840 Ribu Liter Air Bersih

Minggu, 6 Sep 2026 16:13 WIB
Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak
Headline

Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Minggu, 6 Sep 2026 16:05 WIB
Gubernur Banten, Andra Soni. (ISTIMEWA)
Banten Region

Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 15:57 WIB
MENGAMANKAN BBL : Ratusan Ribu BBL dan satu tersangka dugaan penyelundupan BBL, diamankan di Mapolda Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL

Minggu, 6 Sep 2026 15:46 WIB
Abu Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada
Headline

Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Minggu, 6 Sep 2026 15:12 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB
Panen Jagung Wilayah Batuceper

Panen Jagung Wilayah Batuceper

Senin, 31 Agu 2026 15:13 WIB
Sah, KH Abdul Hakim Mahfudz Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Sah, KH Abdul Hakim Mahfudz Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Senin, 31 Agu 2026 08:02 WIB
PT PWI 6 Hengkang, Wabup Lebak Sentil Pengganggu Investasi

PT PWI 6 Hengkang, Wabup Lebak Sentil Pengganggu Investasi

Kamis, 3 Sep 2026 18:32 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Jumat 4 September 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya

SIM Keliling Tangerang Selatan Jumat 4 September 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya

Jumat, 4 Sep 2026 07:27 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.