SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Salah satu perusahaan peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri yang berada di Kawasan Millenium, Desa Peusar, Kecamatan Panongan terancam kena sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Akibat adanya dugaan pencemaran udara.
Kepala Seksi Bina Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha mengatakan, bahwa pihak KLHK telah mengambil sampel udara di lingkungan dan pemukiman warga sekitar pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri di kawasan Millenium, Desa Peusar, Kecamatan Panongan.
“Hari Rabu (8/11) dilakukan pengambilan sampel udara. Di sekitar pabrik dan pemukiman,” kata Sandi Nugraha kepada Satelit News, Kamis (9/11).
Lanjut Sandi, setelah dilakukan pengambilan sampel udara. Pihak KLHK akan melakukan uji laboratorium. Dia juga mengatakan, bahwa KLHK akan memberikan sanksi administrasi kepada pihak perusahaan, apabila terbukti melakukan pencemaran udara.
“Saya diinformasikan, dari KLHK intinya ada pemberian sanksi administrasi kepada pihak perusahaan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi menambahkan, bahwa pihaknya saat ini tinggal menunggu hasil laboratorium yang dilakukan oleh pihak KLHK. Menurutnya, apabila terbukti melakukan pencemaran udara, bisa dikenakan sanksi administrasi hingga penyegelan.
Baca Juga: 3 Pelajar Ditangkap Buntut Kematian 2 Remaja di Alam Sutera
“Sudah diambil sampel udara. Kita tinggal menunggu hasil uji lab. Ada sanksi administrasi bahkan penyegelan nanti (jika terbukti),” tukasnya.
Sebelumnya, diberitakan Satelit News, masyarakat Kampung Cibarengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, mengeluhkan adanya pencemaran limbah B3 serta pencemaran udara yang diduga berasal dari pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri di Kawasan Industri Millenium. (alfian/aditya)





















