SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Para pedagang di Pasar Tradisional Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, diberikan surat teguran pertama oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, untuk segera mengosongkan kios dan pindah ke TPPS yang telah disediakan Perumda Pasar NKR.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, pendistribusian surat teguran pertama dilakukan sebagai bentuk sosialisasi yang dilakukan Satpol PP kepada para pedagang yang masih menetap di Pasar Kutabumi yang lama. Untuk memberikan surat teguran pertama, kata Agus, Satpol PP menerjunkan sedikitnya 50 personel ke Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.
“Ada 113 pedagang Pasar Kutabumi yang diberikan surat teguran pertama. Kita berikan surat teguran pertama kepada mereka agar segera mengosongkan pasar,” kata Agus Suryana kepada Satelit News, Senin (13/11).
Menurut Agus, pemberian surat teguran pertama ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia memastikan pendistribusian surat tersebut dilakukan dengan pendekatan sisi humanis.
Namun, apabila surat teguran pertama hingga ketiga tidak diindahkan, maka dengan terpaksa Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan penertiban secara paksa.
“Kita melakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ada beberapa tahap yakni surat teguran pertama hingga ketiga, surat peringatan pertama hingga ketiga. Lalu setelah itu jika tidak diindahkan barulah kita lakukan penertiban,” jelasnya.
Baca Juga: Telan Anggaran Rp78 Miliar, Proyek Pasar Kutabumi Dimulai
Lebih lanjut dia juga berharap, agar para pedagang yang masih bertahan berjualan di Pasar Kutabumi dapat secara sukarela untuk segera meninggalkan lokasi bangunan. Mengingat secara SOP masih banyak waktu untuk melakukan penertiban secara pribadi lapak-lapak yang bersangkutan.
“Kita berikan juga edukasi dan pengertian, sebab secara prosedural waktunya masih cukup panjang. Dari surat teguran pertama menuju surat teguran kedua, masa berlakunya 3 hari,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























