Senin, 18 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Metro Tangerang Kota Tangsel

Imbas Bacalegnya Terdaftar di PSI, PDIP Gugat KPU Tangsel

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 14 Nov 2023 19:18 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Imbas Bacalegnya Terdaftar di PSI, PDIP Gugat KPU Tangsel

Bawaslu menggelar sidang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Tangsel, Senin (13/11). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SETU—Persoalan calon legislatif (Caleg) ganda di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berbuntut panjang hingga berlanjut ke tahap persidangan.

PDI Perjuangan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel sebagai termohon ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kini kasus sengketa tersebut, telah memasuki tahap persidangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Tangsel, Senin (13/11).

Kuasa Hukum Pemohon DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel, Irfan Fahmi mengatakan, laporan tersebut dilayangkan sebab pihaknya tak puas dengan keputusan KPU atas penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg. Terdapat salah satu Bacaleg atas nama Syafei yang sebelumnya terdaftar di partainya, kemudian terdaftar pula di Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kemudian dalam penetapan DCT, nama tersebut terdaftar sebagai calon dari PSI. Usai persidangan, Irfan menuturkan, status ganda tersebut mulai terjadi ketika sedang menuju tahapan DCT.

“Jadi diajukan di masa pencermatan DCT, jadi masa rancangan DCT. Diajukan pada tahap pencermatan rancangan DCT yang berakhir di tanggal 3 oktober. Makanya kita ngajuin rancangan DCT itu pada 2 Oktober. Sementara PSI mengajukannya 3 Oktober,” papar Irfan.

Saat masih menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), lanjut Irfan, yang bersangkutan masih terdaftar sebagai bakal calon dari PDI Perjuangan.

BeritaTerbaru

Arsenal vs Burnley, Momentum Kunci Gelar Juara

Arsenal vs Burnley, Momentum Kunci Gelar Juara

Minggu, 17 Mei 2026 17:02 WIB
Lakukan Pemantauan, Dinkes Tangsel Belum Temukan Kasus Hantavirus

Lakukan Pemantauan, Dinkes Tangsel Belum Temukan Kasus Hantavirus

Minggu, 17 Mei 2026 16:48 WIB
Kasus Guru Dipolisikan Wali Murid di Tangsel, Polisi Buka Ruang RJ

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Childgrooming Siswa SMK Letris Pamulang

Minggu, 17 Mei 2026 16:38 WIB
PKB Gelar Refleksi Waisak di Boen Tek Bio Tangerang

PKB Gelar Refleksi Waisak di Boen Tek Bio Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 15:07 WIB

“Saat proses menuju DCT, kita kan mengajukan rancangan itu juga nama Syafei masih ada di kita. Terus di tanggal 3 Oktober PSI mengajukan rancangan DCT. Nah di situ ada nama Syafei. Tapi di situ kita belum tahu, kalau ada nama itu di situ. Kita tahu tanggal 9 Oktober, karena KPU mengirim surat. Yang isinya ada nama Syafei yang ganda diajukan PDI-P dan PSI,” tuturnya.

Irfan menyatakan, PDI Perjuangan kecewa dengan keputusan yang dibuat oleh KPU Kota Tangsel. Khususnya terhadap keputusan DCT yang baru diterbitkan, beberapa waktu lalu.

“Kita konteksnya kecewa sama KPU. Kenapa KPU menetapkan calon nama Syafei itu ada di PSI. Padahal yang bersangkutan saat DCS sudah dinyatakan memenuhi syarat, dia bikin surat pernyataan bahwa dia bersedia hanya dicalonkan satu partai saja, ternyata faktanya dia nyalon juga dari partai lain. Konteksnya begitu, kita kecewa KPU menetapkan yang bersangkutan itu DCT-nya di PSI. Dan dia mengabaikan dari pihak kita,” ungkapnya.

Ditambah lagi, kata Irfan, saat proses pencalonan di partainya, Syafei telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan berjanji dicalonkan hanya dari satu partai.

“Nah kita ingin surat pernyataan itu punya nilai di mata hukum. Nilainya apa? Nilainya harus ada kepastian hukum. Perlindungan hukum di balik pernyataan itu. Maksud saya itu, formulirnya kan itu template dari KPU. Jika diabaikan, lalu surat itu fungsinya apa? Harusnya ada kepastian hukum,” kata Irfan.

Ia juga mengklaim pada proses tersebut, yang bersangkutan belum mengundurkan diri secara sah di mata partai.

“Dia mengirim surat tanggal 21 September mengirim surat ke partai kalau dia mengundurkan diri. Tapi isi surat itu diantar pakai ojek online (ojol), sampulnya hanya diajukan pada partai PDI, tidak ada identitas pengirimnya, dan perihalnya juga tidak ada. Nah saat itu kita juga lagi sibuk-sibuk bikin acara. Jadi surat itu baru kita ketahui baru kita ketahui saat masa rancangan DCT, saat injury time. Kalau pun dia mengundurkan diri dari partai PDI Perjuangan, itu kan serta merta dia pengunduran dirinya putus sebagai anggota. Karena anggaran dasar kita itu mengatur bahwa berhentinya anggota berdasarkan keputusan DPP. Jadi keputusan DPP-nya aja belum ada,” ungkapnya.

Sementara itu di dalam persidangan, Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat membeberkan sejumlah klarifikasi dan bukti yang dimilikinya. Ajat menyatakan bahwa dalil yang disangkakan oleh Pemohon adalah tidak benar.

Menurutnya, KPU telah menjalankan mekanisme terkait pengajuan perubahan rancangan DCT dengan benar. Sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam Pasal 81-83 PKPU 10 tahun 2023.

“Bahwa partai politik peserta Pemilu dapat mengganti bakal calon melalui pengajuan rancangan DCT sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 81 Ayat 1 PKPU 10/2023,” tegasnya.

Kedua, lanjut Ajat, calon sementara legislatif dapat diganti berdasarkan persetujuan ketua umum partai politik peserta Pemilu, atau nama lain yang sah dan berlaku di mata hukum.

“Lalu partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCT di dalam masa pencermatan DCT di sepanjangan dinyatakan benar dan lengkap. Sebagaimana diatur dalam PKPU 10/2023, dan SK KPU Nomor 996/2023 sebagaimana telah diubah dengan SK KPU Nomor 1026/2023. Kemudian bahwa calon yang telah memenuhi syarat sebagai calon sementara diajukan kembali dalam perubahan rancangan DCT partai politik peserta pemilu lain sepanjangan telah mengundurkan diri dari partai peserta politik sebelumnya sebagaimana diatur dalam nomor 5 Halaman 15 Bab 3 Lampiran 3 Keputusan KPU 996 tahun 2023,” terangnya.

Kemudian, lanjut Ajat, Termohon dalam hal ini KPU Tangsel juga telah menerima dokumen persyaratan calon yang salah satunya adalah Formulir BB pernyataan atas nama Syafei dari PSI melalui Silon dan dilampirkan pula surat pengunduran diri Syafei dari pencalonan legislatif dan kader PDI Perjuangan.

Ajat melanjutkan, dalil Pemohon yang menyatakan Termohon keliru dan tidak profesional dalam perubahan rancangan DCT tanpa memperhatikan Pasal 81 PKPU 10/2023 juga tidak benar.

“Termohon telah menjalankan tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa Termohon menetapkan keputusan KPU Tangsel Nomor 179/2023 tentang daftar calon sementara anggota DPR tanggal 18 agustus 2023,” paparnya.

Selain itu, adanya kondisi pencalonan ganda ini pun juga diinformasikan kepada masing-masing partai setelah KPU melakukan analisis kegandaan terhadap rancangan DCT.

“Termohon perlu melakukan klarifikasi secara langsung terhadap Syafei, dikarenakan ditemukan dua dokumen klarifikasi silon yang diunggah oleh masing-masing parpol, yakni PDI P dan PSI. Dalam pasal 46, dalam hal terdapat keraguan dalam dokumen persyaratan administrasi bakal calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang,” ujarnya.

Hingga saat ini, proses persidangan sengketa belum berakhir. Persidangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum masih akan dilanjut pada Selasa (14/11). (irm/rmg)

Tags: kpu tangsellegislatifpdi perjuangan
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260516_182727
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Percepat Penyempurnaan Raperda Keolahragaan

Sabtu, 16 Mei 2026 19:29 WIB
IMG_20260516_161314
Banten Region

695 Koperasi Merah Putih di Banten Sudah Beroperasi

Sabtu, 16 Mei 2026 16:19 WIB
IMG_20260515_192836
Kota Tangerang

Ketua DPD RI Dorong Pemda Dampingi Usaha Ultra Mikro Kelompok PKK

Sabtu, 16 Mei 2026 07:09 WIB
IMG_20260515_191509
Kota Tangerang

Bendungan Polor Cipondoh Dinilai Perlu Dievaluasi

Sabtu, 16 Mei 2026 06:30 WIB
IMG_20260516_060238
Headline

Sapi “Sambo” Milik Peternak Cipondoh Dibeli Presiden Seharga Rp 122 Juta

Sabtu, 16 Mei 2026 06:05 WIB
Anis Tasyah, Siswi Kelas X SMAN 14 Kota Tangerang yang dikenal pandai berbahasa Rusia, terpilih sebagai calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Banten Tahun 2026. (ISTIMEWA)
Headline

Anis Tasyah Siswi SMAN 14 Kota Tangerang Lolos Seleksi Calon Paskibraka Provinsi Banten

Jumat, 15 Mei 2026 22:36 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran

Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran

Kamis, 14 Mei 2026 09:46 WIB
Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 13:44 WIB
Lazio vs Inter Milan, Buru Gelar Ganda

Lazio vs Inter Milan, Buru Gelar Ganda

Selasa, 12 Mei 2026 20:21 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Kamis, 14 Mei 2026 11:16 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.