SATELITNEWS.COM, SERANG – Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, berinisial AS (54) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya.
Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) ini, diamankan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, dipimpin Ipda Bagus Yoga Ilham di rumahnya, Selasa (14/11/2023) malam.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady, membenarkan jika pihaknya telah menetapkan AS jadi tersangka, dan oknum Kepala Sekolah itu telah diamankan.
“Tersangka AS kita amankan hari Selasa 14 November 2023 pukul 23.30, di rumahnya,” kata AKP Andi, Jumat (17/11/2023).
AKP Andi menjelaskan, kasus dugaan asusila ini terungkap setelah oknum Kepala Sekolah itu dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh siswinya pada 9 Oktober 2023 lalu. Korban mendapatkan pelecehan pada 28 September 2023 lalu.
“Modusnya, korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruangan, korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas payudara korban,” tambahnya.
Baca Juga: Cegah Aksi Geng Motor Hingga Curanmor, Polres Serang Tingkatkan Patroli
AKP Andi juga mengungkapkan, setelah mendapatkan pelecehan dari Kepala Sekolah, korban menangis dan trauma. Orang Tua yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya, kemudian mendesak korban untuk bercerita.
“Sepulang sekolah, korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya, hanya menjawab tidak apa-apa,” ungkapnya.
Andi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hawa nafsu sehingga melakukan perbuatan tersebut. Dalam pemeriksaan, diketahui 6 korban lainnya yang menjadi pelampiasan nafsu AS.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul, dikarenakan nafsu birahi,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, AKP Andi menegaskan AS dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang, Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang, Perlindungan Anak.
“Tersangka ditahan di sel Mapolres Serang,” tegasnya. (sidik)
Baca Juga: Sedang Makan Bakso, Bandar Narkoba Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Serang
























