SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sepanjang bulan Oktober hingga November tahun 2023, sebanyak 20 titik galian tanah berhasil ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Selain melanggar hukum, aktivitas galian juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, bahwa kegiatan cut and fill atau sering disebut galian tanah cukup banyak di Kabupaten Tangerang. Pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat terkait aktivitas galian tersebut. Namun, hanya sebanyak 20 titik yang telah berhasil dilakukan penertiban. Lokasi terbaru yang dihentikan aktivitasnya berada di wilayah Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka.
“Kurang lebih sekitar 20 titik. Yang terbaru ada di wilayah Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, kita stop aktifitas nya pada Rabu (15/11) lalu, ” kata Agus Suryana, Senin (20/11).
Seringnya aktivitas tersebut diprotes masyarakat karena adanya ceceran dan gumpalan tanah yang jatuh ke jalan raya. Sehingga, jalanan menjadi kotor dan licin ketika turun hujan. Tentunya, hal itu sangat menganggu dan mengancam keselamatan pengguna jalan, ketika melintas. Selain itu, kata Agus, kegiatan galian tanah juga dianggap dapat merusak lingkungan.
“Para penanggung jawabnya, sudah kami panggil. Kita periksa sebagai tindak lanjut penertiban aktivitas galian tanah, ” tandasnya.
Agus menegaskan, bahwa tidak ada ruang di Kabupaten Tangerang untuk aktivitas galian tanah. Maka dari itu, dirinyapun menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepadanya apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas galian tanah di Kabupaten Tangerang. Maka, pihaknya akan segera menindak dengan tegas.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada aktivitas galian tanah. Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP, jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda) pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, TB Muhammad Waisulkurni menambahkan, bahwa aktivitas galian tanah dianggap melanggar Perda Nomor 13 Tajun 2022 tentang keamanan dan ketertiban umum. Dia juga mengatakan, bahwa tidak ada aktivitas galian tanah yang legal di Kabupaten Tangerang.
“Segala aktivitas yang melanggar Perda akan kita tindak. Semua galian tanah yang kita tindak ilegal, ” katanya. (alfian)
Diskusi tentang ini post