SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dugaan monopoli solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Labuan, Kabupaten Pandeglang, mendapat perhatian khusus dari PT Pertamina.
Perusahaan plat merah itu memastikan, tidak ada perlakuan khusus bagi nelayan tertentu untuk mendapatkan solar. Setiap nelayan yang memiliki izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), bisa membeli solar di SPBN.
Sales Branch Manager Pertamina Kabupaten Pandeglang, Ahmad Rifqi Maimun memastikan, setiap nelayan tidak akan dipersulit untuk mendapatkan solar apabila mendapatkan surat rekomendasi dari pihak DKP.
“Semua Nelayan dapat dilayani di SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan), dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten,” kata Rifqi.
Sekedar diketahui, nelayan yang berhak mendapatkan solar di SPBUN tersebut, hanya nelayan Kursin dan nelayan Payang. Karena, kedua kelompok nelayan tersebut menjual atau melelangkan hasil tangkapannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan.
Berbeda dengan kelompok nelayan Arad dan Apollo, mereka tidak mendapatkan rekomendasi dari DKP Provinsi Banten untuk mengisi solar di SPBN, karena tidak melelangkan hasil tangkapan mereka di TPI Labuan.
Rifqi memastikan, petugas SPBN harus mematuhi aturan dan aturan yang berlaku, terkait pemberian solar bagi para nelayan yang sudah mendapatkan izin. Oleh karena, pihaknya tidak pernah membedakan perlakuan terhadap salah satu kelompok nelayan.
“Kita tidak ada nelayan dari pihak tertentu yang diprioritaskan pelayanannya, semua nelayan yang memiliki surat rekomendasi kami berlakukan sama di SPBUN. Mereka berhak mendapatkan solar sesuai dengan kuota yang mereka dapatkan,” tambahnya.
Rifqi meluruskan, terkait adanya sistem Purchase Order (PO) sebagai salah satu upaya memudahkan para nelayan mendapatkan pasokan solar. Dengan begitu, mereka akan langsung mendapatkan pelayanan dari pihak SPBN karena sudah melakukan pemesanan terlebih dahulu.
“Adapun sistem Purchase Order yang dimaksud adalah sistem antrian seperti biasa, yang pertama datang atau melakukan pemesanan akan dilayani terlebih dahulu, hal ini untuk mengatur permintaan pengiriman BBM dan ketersediaan stok di SPBUN agar selalu tersedia untuk nelayan,” terangnya.
“Saat ini stok dan kuota BBM di SPBUN aman dan cukup untuk melayani kebutuhan Nelayan hingga akhir tahun 2023,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, keluhan nelayan payang Kecamatan Labuan terkait dugaan adanya monopoli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ditindaklanjuti Polres Pandeglang. Lembaga itu dalam waktu dekat, akan melakukan pemanggilan terhadap semua pihak terkait.
Kepala Satuan (Kasar) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zhia Ul Archman mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian yakni Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Labuan.
“Intinya kami sudah monitor atas laporan dari para nelayan di Labuan,” ungkap Zhia, Senin (20/11/2023).
Zhia menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap semua pihak terkait mengenai persoalan tersebut. Apabila ditemukan ada kecurangan atau kesalahan, akan ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan tegas itu perlu dilakukan agar ke depan tidak ada lagi kecurangan dalam penyediaan BBM jenis solar bagi para nelayan.
“Kami akan lidik untuk info itu jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai prosedur akan kami tindak,” tegasnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post