SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten melakukan penyelarasan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), bersama seluruh Kabupaten dan Kota. Penyelarasan itu penting dilakukan, agar pada saat pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik.
Di dalam UU HKPD yang baru itu, ada beberapa perubahan mekanisme penyaluran dana baik dari pusat ke Pemprov, maupun dari Pemprov ke Pemda, salah satunya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak.
Dalam aturan sebelumnya, DBH itu disalurkan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali yang ditetapkan melalui SK Gubernur. Akan tetapi diaturan yang baru ini, DBH itu disalurkan setiap satu bulan sekali.
“Dengan begitu seluruh Pemda akan mendapatkan transferan dana segar atau fresh money dari Provinsi. Penyempurnaan ini sangat bagus, karena akan mempu mengoptimalkan pembangunan yang dilakukan oleh setiap Pemda,” kata Pj Sekda Banten Virgojanti, seusai membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Daerah se- Provinsi Banten Tahun 2023, di Kota Tangerang, Rabu (22/11/2023).
Dikatakan Virgo, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Banten tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota, dimana sebagai besar PAD kita berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp5,7 Triliun dari target Rp8,3 Triliun pada tahun 2023 ini.
“Di sisa waktu yang ada ini, target itu harus tercapai. Makanya kita terus lakukan optimalisasi,” ujarnya.
Baca Juga: 16 Jafung dan Lima CPNS Dilantik, Sekda Banten Ingatkan Integritas
Melalui Rakor ini, Virgo berharap, tujuan optimalisasi pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih baik itu bisa tercapai. Selain untuk mengoptimalkan pendapatan juga sebagai persiapan menghadapi target kinerja pendapatan tahun 2024,.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan menambahkan, berdasarkan persentase realisasi pendapatan dan belanja APBD Provinsi se-Indonesia Tahun Anggaran 2023, dari data yang diolah oleh Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Provinsi Banten menempati urutan ke-8 sebagai Daerah Tertinggi realisasi pendapatannya.
“Kemarin kita berada di posisi ke-8,” ungkap Deni.
Selanjutnya, Deni juga menyampaikan, pihaknya saat ini terus melakukan upaya-upaya dalam optimalisasi pendapatan, khususnya pada sektor pajak. Sehingga diharapkan dapat mencapai target yang telah ditentukan.
Terlebih, ujar Deni, Pemprov Banten telah mengeluarkan kebijakan fiskal daerah yang tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kata Deni, melihatkan tren peningkatan yang cukup positif.
Baca Juga: DPRD Banten Pertanyakan Kekosongan Kepsek Hingga Plt Dirut RSUD
“Sedang kami lakukan evaluasi, tetapi memang pada tren-nya menunjukan ada hasil yang positif. Diharapkan hingga akhir bulan ini dapat terlihat angkanya,” ujarnya.
Sedangkan, untuk mengoptimalkan pendapatan pada triwulan IV, pihaknya akan menggunakan strategi gerakan bersama.
“Kita melalui Gerakan Bersama (GARMA) yang memadukan dengan kegiatan Operasi Patuh Pajak, Kegiatan Penelusuran Kendaraan Bermotor yang Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) dan lainnya,” jelasnya. (luthfi)



















