Kamis, 18 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

UMP Banten 2024 Naik 66 Ribu Rupiah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 22 Nov 2023 17:50 WIB
Rubrik Banten Region, Pemprov Banten
UMP Banten 2024 Naik 66 Ribu Rupiah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi menemui buruh, Seblasa (22/11). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG—Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,5 persen atau 66,532 ribu rupiah.

UMP tahun depan ditetapkan sebesar Rp 2,727.812,11 dari yang sebelumnya Rp 2,661.280,11.

Kenaikan itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 21 November 2023.

“Upah minimum Provinsi Banten tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.727.812,11,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Septo Kalnadi kepada wartawan, Selasa (21/11).

Septo menyatakan penetapan kenaikan UMP sebesar 2,5 persen dilakukan setelah adanya pembahasan bersama antara Pemprov Banten, serikat pekerja, pengusaha dan akademisi pada Kamis (16/11) lalu. Menurut Septo, formulasi penghitungan UMP sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.

Penghitungan upah minimum menggunakan 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Selain itu ditambah dengan nilai rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, banyaknya anggota rumah tangga bekerja.

Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Siapkan Ruang Dialog Buruh Pasca May Day 2026

“Setelah dihitung jumlah kenaikan dari UMP 2023 sebesar Rp 66.532 atau sebesar 2,50 persen,” ujar Septo.

Septo Kalnadi mengatakan kebijakan UPM itu baru akan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang. Selanjutnya Disnakertrans akan menyosialisasikan penetapan UMP tahun 2024 ini kepada para pengusaha serta serikat pekerja. Di antaranya melalui dewan pengupahan provinsi.

BeritaTerbaru

MINTA KETERANGAN – Sejumlah petugas kepolisian, tengah menghimpun keterangan saksi di lokasi kejadian kecelakaan. (ISTIMEWA)

Korban Tabrak Lari Di Kramatwatu Serang Meninggal Dunia

Rabu, 17 Jun 2026 17:55 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, tentang pemandangan umum fraksi-fraksi atas usulan Raperda Bupati Serang. (ISTIMEWA)

DPRD Kabupaten Serang Setujui 3 Raperda Usul Bupati Serang

Rabu, 17 Jun 2026 17:49 WIB
MULAI DITANAM : Sawah milik masyarakat di Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, mulai ditanami. Lahan tersebut masuk dalam kawasan industri, dan banyak diburu para investor untuk diubah menjadi pabrik. (ISTIMEWA)

Kurang Diminati Generasi Muda, Dunia Pertanian Di Banten Mengkhawatirkan

Rabu, 17 Jun 2026 17:33 WIB
Dishub Lebak Beralasan Terbentur Kewenangan Penindakan Truk Galian C

Dishub Lebak Beralasan Terbentur Kewenangan Penindakan Truk Galian C

Rabu, 17 Jun 2026 17:19 WIB

Dia menegaskan, UMP ini merupakan sebagai jaring pengaman sosial, kalau kesepakatan misalkan satu perusahaan tidak sanggup melaksanakan UMK berapa lama, maka acuan mereka untuk melakukan komunikasi bipartit itu tidak boleh rendah dari UMP.

“Nanti kalau untuk UMK-nya itu tetap usulan dari Kabupaten dan Kota yang akan disahkan oleh Gubernur Banten pada tanggal 30 November nanti,” ucapnya.

Sementara itu, ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di KP3B Serang, Selasa, (21/11). Mereka menuntut Pemprov Banten agar mengakomodir tuntutan mereka di seluruh Kabupaten dan Kota kaitannya dengan permintaan kenaikan upah sebesar 20 persen di tahun 2024. Apalagi kebutuhan pokok saat ini terjadi kenaikan, sehingga itu berdampak pada perekonomian para buruh.

Tuntutan itu disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Penambangan (SPKEP) Kabupaten Serang Argo P Sujatmiko.

Baca Juga: May Day 2026, Polda Banten Tekankan Stabilitas dan Dialog dalam Hubungan Industrial

Argo mengatakan, saat ini kebutuhan buruh sudah berbeda dibandingkan dengan masa lalu. Saat ini misalnya, proses pendidikan anak menggunakan pembelajaran digital sehingga buruh harus membeli ponsel juga kuota internet.

Karena itu, dengan perhitungan upah yang dilakukan oleh pemerintah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan buruh saat ini. Sebab dari perhitungan buruh, setidaknya kenaikan upah berada di kisaran 20 persen dari upah saat ini.

“Tuntutan kami 20 persen. Itu sudah sesuai dengan hitung-hitungan kebutuhan hidup layak bujangan,” ujar Argo.

Argo mengatakan, tuntutan kenaikan 20 persen upah berdasarkan hidup layak pengacu pada perhitungan 64 item kebutuhan hidup layak, di antaranya adalah kebutuhan pangan, sandang, transportasi, komunikasi, dan lain-lain.

Itu juga sesuai dengan level upah pekerja Indonesia saat ini, karena Indonesia masuk negara-negara G20 yang masuk ke dalam negara menengah ke atas, yang standar upahnya semestinya di atas Rp5 juta.

Kedatangan para buruh sendiri di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten di KP3B untuk menghadiri rapat koordinasi akan dikeluarkannya UMP Banten 2024 pada hari Rabu, 21 November 2023 pukul 00.00 WIB.
Namun di saat yang sama ternyata ada aliansi buruh lain yang menggelar unjuk rasa di KP3B. Sehingga sempat ada miskomunikasi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten dan buruh.

Baca Juga: 15 Ribu Buruh Banten Bertolak ke Jakarta, Polda Lakukan Pengamanan

Para buruh sempat dilarang masuk ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten karena dikhawatirkan akan melakukan unjuk rasa. Larangan itu juga menjadi atensi bagi pengamanan yang dilakukan Polisi dan Satpol PP Provinsi Banten.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, saat pagi dia menerima pemberitahuan dari Satpol PP dan Polres bahwa akan ada unjuk rasa dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh dengan tuntutan menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan menolak PP 51.
Perintahnya adalah demo harus dilakukan di Istana Negara, Kementerian Tenaga Kerja, semua kantor Gubernur dan semua kantor Bupati Walikota.

“Sehingga saya minta pertemuan hari ini batalkan yang rakor takut beda kepentingan. Ternyata begitu tadi ketemu di lapangan beda kepentingan,” ujarnya. (luthfi)

Tags: buruhKadisnakertrans Bantenump
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SPPG BERMASALAH : Salah satu bangunan SPPG di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Banyak Dikeluhkan, Program MBG Di Banten Bakal Dievaluasi Menyeluruh

Rabu, 17 Jun 2026 17:12 WIB
MENERIMA REKOMENDASI : Gubernur Banten Andra Soni menerima rekomendasi dari DPRD Banten atas temuan BPK RI terhadap LKPD tahun 2025. (ISTIMEWA)
Banten Region

Temuan BPK Berulang, Tata Kelola dan Kepatuhan Pemprov Banten Dinilai Lemah

Rabu, 17 Jun 2026 16:51 WIB
Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo. (ISTIMEWA)
Banten Region

DKPP Kabupaten Serang Targetkan Tanam Jagung Seluas 1.400 Hektar

Rabu, 17 Jun 2026 16:45 WIB
Dukungan Keberlanjutan MBG dari PGRI dan FSPP Lebak
Banten Region

Dukungan Keberlanjutan MBG dari PGRI dan FSPP Lebak

Selasa, 16 Jun 2026 19:59 WIB
PEMUTAKHIRAN ZNT – Petugas Bapenda Kabupaten Serang, tengah melakukan pemutakhiran zona nilai tanah (ZNT), di salah satu perusahaan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Bapenda Kabupaten Serang Lakukan Pemutakhiran Zona Nilai Tanah

Selasa, 16 Jun 2026 19:50 WIB
LOMBA MARHABA – Salah satu kelompok peserta Marhaba, yang dibuka oleh Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Selasa, (16/6/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Lestarikan Tradisi Keagamaan Melalui Lomba Marhaba Di Mapolresta Serang Kota

Selasa, 16 Jun 2026 19:47 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pandeglang, di launching di halaman Mapolres setempat, Senin (15/6/2026). (ISTIMEWA)

Polres Pandeglang Resmi Luncurkan Unit Reaksi Cepat

Senin, 15 Jun 2026 14:23 WIB
Preview Amerika Serikat vs Paraguay, Beban Berat Tuan Rumah

Preview Amerika Serikat vs Paraguay, Beban Berat Tuan Rumah

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB
Raup Cuan dari Buket Wisuda Kelulusan, Warga Lebak Kantongi Jutaan Rupiah

Raup Cuan dari Buket Wisuda Kelulusan, Warga Lebak Kantongi Jutaan Rupiah

Minggu, 14 Jun 2026 18:52 WIB
BERINTERAKSI : Gubernur Banten Andra Soni, berinteraksi dengan pelajar di Kota Tangsel. (ISTIMEWA)

Lama Sekolah Anak Di Banten Meningkat Menjadi 9,56 Poin

Minggu, 14 Jun 2026 16:16 WIB
Cemari Lingkungan, TPS Ilegal di Pinang Kota Tangerang Disegel

Cemari Lingkungan, TPS Ilegal di Pinang Kota Tangerang Disegel

Kamis, 11 Jun 2026 19:54 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.