SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Oknum guru SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang berinisial W dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang, Minggu (26/11). W diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya dengan mengirimkan pesan cabul bernada intimidatif.
Menurut G, anggota keluarga korban, oknum guru W melakukan pelecehan ketika adiknya sedang mengikuti pelajaran olahraga di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang. Pada waktu itu, korban diminta untuk tidak mengenakan celana dalam oleh W. Dan, apabila perintah tidak diikuti maka W akan memberikan nilai yang buruk kepada korban.
Kata G, berdasarkan keterangan dari sang adik, tidak hanya adiknya saja yang diteror agar tidak mengenakan celana dalam. Melainkan, seluruh siswi yang mengikuti pelajaran olahraga dilarang mengenakan celana dalam.
“Oknum guru ini meneror anak didiknya itu melalui pesan aplikasi Whatsapp. Dimana korbannya disuruh untuk tidak mengenakan celana dalam saat jam pelajarannya. Awalnya tidak ada yang berani bicara, sampai akhirnya adik saya bercerita ke saya,” kata G kepada Satelit News, Minggu (26/11).
Selain meneror anak didiknya untuk tidak mengenakan celana dalam, oknum guru tersebut diketahui sempat mengajak salah satu siswi untuk menginap atau check in di hotel. Menurut G, benbrapa murid atau siswi sempat melaporkan oknum guru tersebut kepada pihak sekolah. Namun laporan para siswi tidak ditanggapi oleh pihak SMAN 8.
“Atas perilaku cabul pelaku itu sejumlah murid melaporkannya kepada pihak sekolah. Namun, sangat disayangkan pihak sekolah meminta agar kasus tersebut tidak diperpanjang lagi,” tukasnya.
Baca Juga: Diduga Cabuli Siswanya, Oknum Guru SMP di Kabupaten Serang Diamankan Polisi
Humas SMAN 8 Kabupaten Tangerang Sumanta membenarkan adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru olahraga kepada siswinya. Menurut Sumanta, sejauh ini pihaknya sudah mendapat aduan dari dua siswi yang diduga menjadi korban pelecehan terduga pelaku W.
“Iya, dua siswi yang melaporkan itu, tapi kasusnya itu hanya dipegang tangannya,” ucapnya.
Sumanta menegaskan, bahwa saat ini pihak SMAN 8 Kabupaten Tangerang, telah memberikan tindakan tegas terhadap oknum guru olahraga yang berinisial W tersebut. Dengan cara, mengeluarkan atau memecatnya dari sekolah.
“Sudah 7 harian tidak bekerja,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, pihaknya secara resmi telah menerima laporan dari salah satu keluarga korban yang dilecehkan oleh W. Menurut Arief, terduga pelaku W ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur secara non verbal.
“Setelah menerima laporan ini kami akan buat terang semuanya,” kata Arief.
Arief menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku W, untuk dimintai keterangan. Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya akan langsung bergerak cepat dalam pengumpulan bukti-bukti.
“Kami akan memberikan hak terlapor untuk mengklarifikasi,” terangnya.
Baca Juga: Kecam Tindakan Oknum PGRI Pandeglang Yang Joget dan Peluk Biduan, Dindikpora Tegaskan Ini
Arief juga mengatakan, Reskrim Polresta Tangerang akan melakukan kolaborasi dengan pihak SMAN 8, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Kita akan berkolaborasi dengan DP3A dan P2TP2A Kabupaten Tangerang,” tandasnya. (alfian)
























