SATELITNEWS.COM, SERANG – Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, kembali berunjuk rasa di depan Pendopo Bupati Serang, Senin (27/11/2023), dalam rangka mengawal pleno dewan pengupahan Kabupaten Serang.
Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Kabupaten Serang, Argo P Sujatmiko mengatakan, alasan pihaknya harus mengawal pleno dewan pengupahan, karena dikhawatirkan dewan pengupahan yang berasal dari dua unsur yakni APINDO dan Pemerintah akan tetap mengacu kepada aturan PP 51 dalam merumuskan UMK 2024.
“Pemerintah provinsi juga sudah menetapkan besaran upah minum provinsi 2,5 persen, jadi tidak menutup kemungkinan kalau tidak kita kawal mereka juga akan bertahan pada ketetapan PP 51,” kata Argo.
Argo menuturkan, dalam audiensi yang dilakukan oleh pihaknya dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah belum lama ini, bahwa Bupati Serang menyatakan dalam rumusan UMK 2024 siap keluar dari PP 51.
Oleh karena itu, kata Argo pihaknya menagih janji Bupati Serang tersebut. Karena pada tanggal 28 besok rekomendasi itu harus sudah masuk ke dewan pengupahan provinsi untuk selanjutnya diplenokan.
Terkait dengan tuntutan buruh UMK 2024 naik 20 persen, Argo mengatakan bahwa awalnya pihaknya tidak menuntut 20 persen. Tetapi pihaknya menuntut rumusan sesuai dengan kebutuhan hidup layak, dimana ada 64 item.
Baca Juga: Wujudkan Smart City, Diskominfosatik Kabupaten Serang Akan Bina 326 Desa
“Disitu ada kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, transportasi dan macam – macam. Kemudian kita lakukan survey, jadi ketemulah angka Rp5.400.000, kita presentasikan 20 persen upah minimum kabupaten nanti,” ujarnya lagi.
Argo mengungkapkan, jika tuntutan para buruh sebesar 20 persen tidak dipenuhi, pihaknya siap melakukan aksi secara besar besaran.
“Kita siap untuk melakukan aksi besar besaran, kemarin teman teman juga sudah rapat di koordinator aksinya,” pungkasnya. (sidik)

















