SATELITNEWS.COM LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lebak masih melakukan pengembangan atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu terhadap tiga orang mantan pengawas pemilu tingkat kecamatan. Selain itu, polisi rupanya masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara tiga orang yang sudah berhasil diamankan dan divonis rehabilitasi yakni inisial W selaku anggota Panwascam di Panggarangan, R selaku pengawas kelurahan atau desa (PKD) di Panggarangan, dan R kedua berstatus staf harian lepas. Mereka ditangkap pada akhir Oktober lalu.
Masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Ia menyebut ada satu orang staf harian yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pengembangan masih akan dilakukan karena ada satu orang lagi yang DPO, ia merupakan staf harian,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ngapip Rujito, Rabu (29/11.
Eks Panwascam di Kecamatan Panggarangan yang sudah ditangkap, kata Ngapip divonis rehabilitasi selama tiga bulan. Lebih lanjut, Ngapip mengatakan, ketiganya akan direhabilitasi di BNN Kalianda, Lampung.
“Semuanya pengguna baru. Putusan rehabilitasi karena barang bukti sabu nya nggak ada tapi hasil tes urinenya positif,” tuturnya.
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
“Berdasarkan keterangan mereka mengonsumsi sabu selama 14 hari terakhir karena ingin coba-coba. Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya positif narkoba. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua alat hisap sabu,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang pengawas pemilu tingkat kecamatan yakni W, R dan R resmi dipecat dari keanggotaan oleh Bawaslu Lebak. Ketiganya mendapat sanksi tegas lantaran terlibat kasus narkoba yang ditangkap kepolisian pada Oktober lalu.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Lebak Deden Kurniawan mengatakan, pemecatan terhadap anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang terlibat kasus narkoba sudah berdasarkan aturan.
“Total ada tiga orang dipecat. Ketiga orang itu ialah W selaku anggota Panwascam di Panggarangan, R selaku pengawas kelurahan atau desa (PKD) di Panggarangan, dan R berstatus staf harian lepas,” kata Deden melalui telepon selulernya, Selasa (28/11/2023).
Deden mengatakan, sanksi pemecatan diberikan lantaran ketiganya melanggar etik sehingga harus mendapatkan sanksi tegas. Sementara untuk pelayanan di kecamatan setempat Bawaslu Lebak kemudian melakukan pergantian antarwaktu (PAW) kepada anggota yang terlibat kasus hukum tersebut.(mulyana)
























