SATELITNEWS.COM, LEBAK–Suami Kades Pagelaran Kabupaten Lebak, HY diberhentikan dari status kepegawaiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Sebelumnya ia ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha udang di Kecamatan Malingping, bersama istrinya yang merupakan Kepala Desa (Kades) Pagelaran.
Kini keduanya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak guna pengembangan kasus tersebut. “Kita sedang meminta salinan tersangkanya dari Kejaksaan sebagai salinan pemberhentian sementara,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Lebak, Eka Prasetiawan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (30/11/2023).
HY yang kesehariannya sebagai ASN guru bertugas di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Malingping, untuk sementara waktu diberhentikan sementara dari status kepegawainnya guna pengembangan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha udang. Mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Lebak ini tidak menampik. Bahkan dirinya menyebut ia adalah seorang kepala sekolah.
“Iya itu infonya guru, kepala sekolah di Pagelaran. Untuk memudahkan proses hukum diberhentikan sementara dari status ASNnya,” tutur Eka.
Bahkan ASN tersebut bisa diberhentikan secara tidak hormat jika vonis yang dijatuhkan pengadilan di atas 2 tahun hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11/ 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Tergantung hasil putusan. Bisa diberhentikan tidak hormat jika putusan pengadilan di atas 2 tahun penjara,” ucap Eka saat disingggung apakah ASN tersebut diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga: 2 Bulan Berlalu, Nama Sekda Lebak Definitif Tak Kunjung Diumumkan
Eka menyebut pemberhentian sementara bisa kepada tersangka kasus pidana umum maupun khusus hal utu untuk memudahkan pengembangan pada proses hukum tersebut.
“Semua kasus baik itu pidana umum maupun khusus. Semuanya diberhentikan sementara itu upaya mempermudah proses hukum,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lebak, menjebloskan Kades Pagelaran, Kecamatan Malingping berinisial H dan suaminya YH atas dugaan pemerasan terhadap salah satu investor tambak udang di wilayah setempat, yang nilainya mencapai Rp345 Juta. Modusnya, kedua penyelenggara pemerintah itu mengancam tidak akan mengeluarkan rekomendasi atas aktivitas perusahan tersebut.
H Kades Pagelaran, dan YH suami H yang tak lain seorang aparatur sipil aparatur sipil negara (ASN) di kecamatan setempat oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang pada tahun 2021-2023. Dimana keduanya melakukan pemerasan yang nominalnya mencapai sebesar Rp345 juta. Dimana uang tersebut diberikan secara bertahap.(mulyana
























