SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis bersalah pada Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Tangerang atau BTN Cabang Tangerang dalam putusan gugatan kepemilikan sertipikat rumah seorang nasabah atas nama Achmadi. Sidang digelar pada 6 Desember 2023 lalu. Selain itu, PN Tangerang menyatakan pihak Bank BTN Cabang Tangerang harus memberikan ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp 20 juta.
Hal tersebut dikatakan Tim Advokat Mohamad Anwar & Associates yang menjadi kuasa hukum Achmadi.”Tidak iktikad baik dari PT Bank BTN Cabang Tangerang atas perbuatan menghilangkan barang jaminan debitur yakni sertipikat hak milik atas nama Bapak Achmadi maka kami Kantor Hukum Muhammad Anwar selaku kuasa hukum mengajukan upaya hukum gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Tangerang perkara tersebut telah teregister dengan no 83/pdt.G.S/2023/PN Tangerang pada tanggal 5 Oktober 2023,” ungkap Muhamad Anwar dari Tim Advokat Mohamad Anwar & Associates dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/12/2023).
Anwar menjelaskan, perkara tersebut telah melalui tahapan persidangan dari jawaban sampai dengan pembuktian bahwa perkara nomor tersebut di atas saat ini telah diputus oleh pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan putusan mengabulkan gugatan kami selalu penggugat. “Dalam putusan tersebut pihak PT Bank BTN Cabang Tangerang selalu tergugat dinyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat yang telah menghilangkan barang jaminan penggugat berupa sertipikat hak milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum,” terangnya.
Selain itu lanjut Anwar, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan pihak Bank BTN Cabang Tangerang untuk segera mengembalikan dan menyerahkan sertipikat hak milik No. 01019/Kutabaru seluas 78 meter persegi tersebut pada penggugat. “Dengan terbuktinya PT Bank BTN Cabang Tangerang melakukan perbuatan hukum tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang juga menyatakan pihak bank tersebut untuk memberikan ganti kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp 20 juta rupiah,” jelasnya.
Anwar menambahkan, berdasarkan hal tersebut pihaknya selaku penggugat berharap PT Bank BTN Cabang Tangerang memenuhi dan menaati putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut dan segera melaksanakan perintah hukum. “Apabila pihak Bank BTN tidak melaksanakan perintah hukum, maka PT Bank BTN Cabang Tangerang tergolong sebagai bank yang tidak taat hukum dan akan menurunkan kredibilitasnya di mata masyarakat,” tutupnya. Sementara hingga berita ini dibuat SatelitNews.Com belum mendapat tanggapan dari pihak BTN Cabang Tangerang. (made)