SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Viral di media sosial, sebuah video yang menunjukan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Zulfikar Nasution berkampanye diwilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang menggunakan kendaraan roda empat yang berplat nomor dinas Kepolisian Republik Indonesia dengan nopol 70088-VII.
Saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan bahwa, pihaknya saat ini sedang melakukan infestigasi mendalam, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Caleg DPR RI asal partai Demokrat tersebut.
“Kita masih melakukan investigasi ya. Belum ke ranah sanksi apa yang akan diberikan,” kata pria yang biasa disapa akrab Culik kepada Satelit News, Minggu (17/12).
Menurut Culik, kampanye yang dilakukan Zulfikar Nasution itu diduga berada diwilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (16/12) kemarin. Selain itu, kata dia, pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang pun telah melakukan tindakan terhadap Caleg yang menggunakan Nopol dinas kepolisian tersebut.
“Informasinya kemarin, Sabtu (16/12) diwilayah Kecamatan Kresek,” singkatnya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setioyono dalam keterangan konferensi persnya mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan tindakan tegas, yaitu menilang terhadap pelanggaran lalulintas penggunaan plat nomor. Sigit juga mengatakan, bahwa Zulfikar diduga telah melakukan pelanggaran pidana Pemilu.
Baca Juga: Tamil Selvan Pertanyakan Plat Dinas Polri Dipakai Caleg DPR RI
“Saat ini plat nomor dinas sudah kita copot, termasuk penggunaan sirine rotator atau strobo yang juga kami tertibkan, kegiatan yang diduga merupakan pelanggaran pidana Pemilu, karena menggunakan kendaraan berplat nomor dinas kepolisian,” tandas Sigit.
Dalam sebuah keterangan video, Caleg DPR RI Pasrtai Demokrat, Zulfikar Nasution menjelaskan, bahwa mobil tersebut memang mobil milik pribadi dirinya dan bukan milik kendaraan dinas kepolisian.
Adapun, plat nomor dinas kepolisian yang dia dapat merupakan, plat nomor resmi yang didapat melalui kegiatan dinas saat menjabat sebagai DPR RI.
“Dimana saya mendapatkan plat nomor tersebut, menggunakan proses dan membayar pajak pnbp pendapatan negara bukan pajak. Dalam hal untuk kebutuhan kedinasan saya sebagai anggota DPR RI,” katanya.
Zulfikar mengaku meminta maaf atas kegaduhan yang telah dibuatnya. Dia juga mengaku, bahwa masa aktif plat tersebut sudah berakhir. Namun, dirinya tidak mengecek kembali dan tetap menggunakan plat tersebut untuk kampanye.
Menurut Zulfikar, saat dilakukannya kampanye bagi-bagi kalender dan pemasangan spanduk. Dirinya, tidak berada di lokasi karena yang membawa mobil tersebut merupakan sopir pribadinya.
Baca Juga: 3 Pelajar Ditangkap Buntut Kematian 2 Remaja di Alam Sutera
“Kendaraan tersebut. Bukan digunakan oleh saya pribadi, kendaraan tersebut dibawa oleh sopir saya dan saya tidak berada didalam mobil itu. Namun, saya memohon maaf dan ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan institusi kepolisian,” ungkap. (alfian)





















