SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan, pertanyakan plat dinas Polisi Republik Indonesia (Polri) yang digunakan oleh salah satu Calon Legislatif DPR RI, Partai Demokrat Zulfikar Hamonangan atau lebih dikenal Zulfikar Nasution untuk berkampanye pada Sabtu (16/12) lalu.
“Pertanyaannya, ketika seseorang berdinas di DPR RI, apakah sesuai aturan, memang Polri berhak untuk memberikan plat dinasnya kepada orang yang tidak berdinas di institusi Polri, ini yang perlu dipertanyakan,” kata pria yang biasa disapa akrab Kang Tamil kepada Satelit News, Rabu (20/12).
Hal tersebut memang terlihat sepele kata Tamil, tetapi dinilai sangat krusial. Pasalnya, banyak sekali plat dinas Polri, baik secara resmi ataupun tidak, digunakan untuk gagah-gagahan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Ini sangat krusial. Karena, banyak sekali plat dinas Polri yang digunakan, mohon maaf, untuk gagah-gagahan di jalan gitu,” tandasnya.
Menurut Tamil, institusi Polri harus berbicara terkait adanya plat dinas Polri yang digunakan oleh orang-orang yang tidak berada di institusi Polri. Apakah ada dasar aturan yang melegalkannya atau tidak.
“Polri harus bicara, apakah ada aturannya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) itu. Bahwa plat dinas Polri itu boleh digunakan oleh sipil ataupun orang yang tidak berada di institusi Polri. Nah ini kan tanda tanya besar,” tukas Tamil.
Baca Juga: Viral, Caleg Demokrat Kampanye Dengan Mobil Plat Nomor Dinas Polisi
Kata Tamil, akan sangat berbahaya apabila diperbolehkan seseorang yang tidak berada di institusi Polri menggunakan plat dinas Polri. Artinya, siapapun bisa menggunakan plat dinas Polri untuk melakukan gagah-gagahan di jalan.
“Seperti yang hari ini kita lihat dijalan, banyak sekali pihak-pihak yang tidak berkepentingan itu menggunakan plat dinas Polri, bahkan TNI,” katanya.
Apabila terus dibiarkan hal itu terjadi, Tamil khawatir akan merusak nama institusi Polri. Kata Tamil, dia telah berulang kali mengingatkan agar institusi Polri dan TNI itu harus diperketat, dalam pengeluaran plat dinas. Namun, pada faktanya sampai hari ini masih banyak yang menggunakan plat tersebut di jalan.
“Ini bukan tendensius. Justru kita merasa sayang dengan institusi Polri, maka harus dijaga. Karena yang begini-gini ini, yang jelek institusi Polri,” katanya.
Tamil juga mengatakan, agar Bawaslu baik itu tingkat Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan RI, harus memberikan tindakan tegas terhadap Zulfikar Nasution Caleg DPR RI. Terlepas plat tersebut masih aktif ataupun tidak. Karena, seharusnya plat dinas digunakan untuk kegiatan dinas, bukan untuk digunakan kegiatan kampanye ataupun memasang baliho.
“Saya rasa Bawaslu harus memberikan sanksi, terlepas plat itu masih aktif ataupun tidak. Kan jelas, plat dinas itu digunakan untuk kegiatan dinas, bukan untuk kampanye ataupun memasang baliho,” tandasnya.
Baca Juga: 200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setioyono dan Wakapolda Brigjen Sabilul Alif tidak memberikan respon apapun saat dikonfirmasi wartawan Satelit News, Rabu (20/12).
Sebelumnya, viral video Caleg DPR RI Partai Demokrat, Zulfikar Hamonangan atau lebih dikenal Zulfikar Nasution melakukan kegiatan kampanye dan pemasangan baliho menggunakan kendaraan roda empat berplat dinas Polri 70088-VII, pada Sabtu (16/12) lalu. (alfian)





















