SATELITNEWS.ID, LEBAK—Anggota MPR RI Adde Rosi Khoerunnisa mengunjungi masyarakat Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwi Damar, Lebak, Senin (15/6). Kunjungan politisi Partai Golkar ini dalam rangka Sosialisasi Empat Pilar tahap kedua di daerah pemilihan (Dapil) Lebak-Pandeglang.
Aci, sapaan akrab Adde Rosi, diterima di rumah dinas adat Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija beserta istri, didampingi para Jaro lainnya. Sepanjang jalan menuju rumah dinas kepala desa, Aci disambut dengan penuh keramahan dan kekraban oleh masyarakat adat Baduy.
Dalam kesempatan itu, Aci menyampaikan bahwa Negara harus hadir dan melindungi setiap hak asasi manusia serta memberikan pelayanan dan perlindungan hukum terbaik bagi setiap warga negara. “Sesuai dengan Pasal 18B ayat (3) UUD 1945 Negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban seuai dengan Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945,” jelas Aci.
Sebagaimana diketahui bahwa sesuai dengan perubahan ketiga UU MD3 yakni UU No. 2 Tahun 2018, bahwa anggota MPR RI mempunyai tugas tambahan yaitu memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam setahun, anggota MPR RI melaksanakan tugas memasyarakatkannya sebanyak enam kali.
Aci juga mempersilahkan Jaro Kanekes dan para jaro serta tokoh masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi dan pandangannya terkait dengan norma hukum yang ada Pasal 18B dan Pasal 18I UUD 1945 “Sekaligus juga berharap aspiasinya,” ujarnya.
“Di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini sedang disusun RUU MHA sebagai usul inisiatif DPR RI. Dalam sejarahnya, sejak republik ini berdiri, seingat saya, belum ada RUU yang berusaha memayungi secara holistik MHA, sebagai implementasi UUD NRI 1945 dan wujud dari keseriusan kami sebagai wakil rakyat dan negara untuk mengakui, menghormati, melindungi, dan melayani serta melestarikan MHA. Ada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun baru mengatur yang namanya desa adat saja,” sambung Anggota Panja Jiwasraya dan Panja RUU Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika Komisi III ini.
Sementara itu, Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija mengapresiasi kehadiran Adde Rosi di wilayahnya. “Kami bersyukur mendapat kunjungan Anggota MPR RI, Ibu Adde Rosi. Beliau bukan orang lain bagi kami, beliau sudah seperti keluarga kami, suami Ibu, Pak Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, sering berkunjung ke sini. Karena itu, meskipun masih musim Corona di kota, jauh-jauh Ibu bisa menyempatkan waktunya ke sini untuk mengunjungi kami. Sungguh kami semua sangat berbahagia dan mendapatkan kehormatan,” ujar Jaro Saija antusias.
Jaro Saija menjelaskan, tidak banyak yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat adat Baduy saat ini. ”Cukup tiga saja, pertama, mohon diakui dan dicantumkannya Sunda Wiwitan dalam kolom agama di e-KTP yang sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Kedua, soal hak yang menyangkut perlindungan hukum atas hak ulayat menyangkut tanah, wilayah dan aset yang dimiliki oleh masyarakat adat Baduy. Agar dilakukan pengukuran ulang secara cermat dan mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat Baduy. Dan ketiga, perlunya aturan khusus dalam perundangan/peraturan pemerintah atau peraturan menteri terkait soal alokasi, usulan dan pelaporan dana desa bagi desa adat atau masyarakat hukum adat. Karena kami menolak dana desa. Daripada membuat sesama kami ribut dan merusak adat dan tradisi kami, maka kami menolaknya,” tegasnya.
Karena itu, sebagai kepala desa, dirinya berharap kepada DPR RI untuk dapat memperhatikan aspirasi masyarakat adat Baduy dan kesatuan masyarakat hukum adat lainnya di Indoensia.
Menanggapi hal itu, Adde Rosi menyampaikan rasa senang sudah bisa mendengarkan langsung aspirasi dan pemikiran dari Jaro Saija dan para tokoh masyarakat adat Baduy lainnya.
“Saya selaku anggota Fraksi Partai Golkar akan menyampaikannya kepada pimpinan fraksi kami dan pimpinan Baleg DPR RI, agar bisa ditindaklanjuti. RUU MHA ini kan salah satu dari 50 RUU Prioritas diselesaikan di tahun 2020. Jika diperlukan, kami juga berharap nanti pimpinan fraksi kami di Partai Golkar dan pimpinan Baleg DPR RI dapat mengundang ke Senayan kepala desa Kanekes dan para tokoh masyarakat adat Baduy lainnya untuk mendengarkan langsung aspirasi dan pemikiran saudara-saudara kita ini,” pungkas istri Wakil Gubenur Banten ini. (dm)
Diskusi tentang ini post