SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang kasus kriminal yang terjadi selama Januari hingga Desember 2023 mencapai 1.678 perkara. Jumlah itu meningkat apabila dibandingkan tahun 2022 yang hanya sebanyak 1.109 kasus.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan dari 1.678 tindak pidana kriminal yang terjadi, pihaknya berhasil menangani sebanyak 979 kasus. Sementara pada tahun 2022, sebanyak 1.109 kasus dilaporkan dan yang ditangani 867 kasus.
“Berdasarkan data Satreskrim tercatat ada sebanyak 867 kasus kriminal di tahun 2022 yang berhasil ditangani. Di tahun 2023 jadi 979 kasus. Jumlah kasus kriminal itu secara umum trennya meningkat sebesar 50 persen, dan kasus itu sendiri tercatat dalam statistik Polres,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setioyono dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (26/12).
Kasus pidana itu terdiri dari perkara pencabulan, pengoplos gas elpiji, galian tanah, pembunuhan, gangster, perdagangan manusia, narkotika dan pengganjal ATM. Lalu, berdasarkan data dari 979 jumlah kasus tersebut, 70 persen diantaranya telah berhasil terselesaikan oleh Polresta Tangerang.
“Tentu yang kami garis bawahi terhadap tindakan-tindakan yang menimbulkan gangguan terhadap masyarakat ini, adalah kasus pencabulan anak dan perempuan. Ini juga sangat menjadi perhatian kami dan semuanya kami lakukan dengan respon cepat untuk cepat mengungkap,” katanya.
Biar pun kejadian meningkat namun kasus yang terselesaikan juga meningkat. Kendati, Kapolres menyebut wilayah hukumnya itu saat ini dinilai masih cukup kondusif.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa Dibekuk, Pelaku Ternyata Teman Korban
“Kami mengimbau masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami jika adanya tindakan kriminal dan sebagainya untuk segera dilaporkan. Agar nanti bisa kami jadi perhatian untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Dia menambahkan, selain berhasil menangani kasus kriminal, sepanjang tahun 2023 ini Polresta Tangerang telah menangani 211 kasus tindak pidana narkotika dan 208 perkaranya berhasil diselesaikan.
“Dan dari perkara narkotika ini juga mengalami peningkatan. Yang mana, di tahun 2022 kami menangani sebanyak 198 kasus, sekarang meningkat jadi 211 kasus,” tuturnya.
Adapun dari ratusan kasus narkotika tersebut, pihaknya dapat mengamankan sebanyak 248 tersangka dengan rincian barang bukti yang disita diantaranya seperti, 352,49 gram sabu-sabu, 10 batang atau 1013,91 gram ganja, 77,799 butir pil eksimer dan tramadol, 154,33 gram tembakau sintetis dan 165 butir ekstasi.
“Kita lebih banyak menangkap dan juga melakukan tindakan hukum terhadap pengedar, ini menunjukkan bahwa prioritas atau orientasi kita terhadap pemakai dengan rehabilitasi seperti dilakukan restoratif justice sejumlah 14 kasus,” kata dia.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf menambahkan, agar masyarakat selalu berhati-hati. Dan, apabila memgalami atau melihat hal-hal yang dianggap kriminal, maka segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang atau Polsek terdekat.
Baca Juga: Satu Pelajar SMP Tewas Dalam Tawuran di Sindang Jaya, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku
“Selama 24 jam, kami akan malayani masyarakat. Dan dengan senang hati untuk memberantas kejahatan diwilayah hukum Polresta Tangerang, ” tutup Arief. (alfian)
