SATELITNEWS.COM, SERANG – Jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Serang, saat ini banyak yang kosong. Karena terhitung pada 22 Desember 2023, masa jabatan Kepala Desa (Kades) tersebut berakhir.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Haryadi mengatakan, jabatan Kepala Desa yang berakhir pada 22 Desember lalu sudah ada surat pemberhentian dari Bupati Serang.
Dengan telah keluarnya surat pemberhentian tersebut, maka Camat diharapkan segera menindaklanjuti dengan melantik Pj Kades dari kalangan ASN.
Adapun untuk Pj Kades sendiri, kata Haryadi Camat bisa menunjuk ASN di lingkungan Kecamatan. Namun apabila sudah tidak ada orang di kecamatan, maka bisa meminta ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang.
“Pada intinya, pengisian Pj Kades yang habis 22 Desember dilakukan segera agar tidak ada kekosongan jabatan. Kriteria gak ada yang penting, syarat mutlak ASN,” ujarnya, Kamis (29/12/2023).
Haryadi menuturkan, jabatan Kepala Desa yang telah berakhir semuanya ada sekitar 28. Dari jumlah yang kosong tersebut, saat ini sudah ada yang melaksanakan pelantikan beberapa desa di kecamatan.
Baca Juga: Wujudkan Smart City, Diskominfosatik Kabupaten Serang Akan Bina 326 Desa
“Camat sudah melakukan langkah langkah, untuk melantik PJ Kades yang habis 22 Desember kemarin,” tambahnya.
Haryadi mengungkapkan, tugas dan kewenangan Pj Kades sama dengan kades definitif. Pj Kades akan menjabat hingga terpilihnya kades definitif tahun 2025.
“Sampai terpilih Kades definitif yang baru,” pungkasnya. (sidik)

















