SATELITNEWS.COM, SERANG–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten mengklaim telah menyelamatkan kekayaan negara sebesar Rp51 miliar lebih pada tahun 2023. Jumlah itu berasal dari penyelamatan aset berupa tanah dan bangunan SMKN 13 Tangerang dan SMAN 2 Kota Tangerang milik Pemprov Banten yang dikuasai oleh perorangan.
Untuk SMKN 13, luas tanah dan bangunan seluas 4.324 m2 yang senilai NJOP. Sedangkan tanah dan bangunan SMKN 2 Kota Tangerang luasnya adalah 33,764 meter persegi dengan nilai NJOP Rp1 juta lebih.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi saat melakukan ekspos, Kamis (28/12) mengatakan, kedua aset negara itu diklaim oleh perseorangan yang mengaku ahli waris. Setelah dilakukan upaya hukum oleh tim perdata dan TUN Kejati Banten, akhirnya aset tersebut dapat diselamatkan.
“NJOP tanah di SMKN 13 Tangerang ini sekitar Rp3,755 juta sehingga ada angka Rp 16,2 miliar,” ucapnya.
Selain itu, melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Pidum) menerima 565 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari 565 SPDP itu, yang masuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti sebanyak 412 SPDP.
“Pidana umum SPDP Kejaksaan Tinggi itu menerima 565 perkara, dari jumlah itu yang tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti itu 412 perkara,” ujarnya
Kata Didik, selain menerima ratusan SPDP, Kejati Banten juga berhasil melakukan 39 Restorative Justice (RJ) terhadap kasus yang terjadi di Banten dan membangun 15 rumah RJ serta melakukan 8 bale rehab di Banten.
“Delapan bale rehab yang dilakukan Kejati Banten itu, satu di Kejati Banten dan 7 di Kejari yang ada di Banten,” ucap Didik.
Didik mengungkapkan, tahun 2023 ini Kejati Banten melakukan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas nama Muhyani yang sangat jarang dilakukan oleh Kejati Banten.
“Ada satu yang tadi saya singgung, SKP2 atau penghentian penuntutan atas nama Muhyani itu jarang-jarang nihil dilakukan,” ujar Didik.
Sementara lanjut Didik, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten juga melakukan penyelidikan terhadap 10 perkara dengan 1 perkara yang disidik.
“Adapun terkait dengan penyelamatan kerugian negara, Kejati Banten berhasil menyita satu unit rumah, satu unit Alphard, CRV 2022, Mercedes-Benz Tahun 1996 dan uang tunai sebesar R439 juta lebih dan masih ada beberapa pengungkapan kasus yang lainnya di Banten,” katanya.
Pada kesempatan itu, Didik juga menyampaikan pemberian pengahargaan oleh BPJS ketenagakerjaan dengan keberhasilannya yaitu gugatan sederhana serta dapat dikabulkan merupakan hal yang baru dan luar biasa yang telah dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Kunto Wibowo mengatakan, dalam kurun waktu satu tahun 2023 ini Kejati Banten telah melakukan pemulihan piutang perusahaan peserta BPJS ketenagakerjaan di Wilayah Banten dengan Total Pemulihan Iuran sebesar Rp.34.168.190.855,00.
“Kami telah menyerahkan 888 SKK Non Litigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten dengan potensi piutang sebesar Rp. 60.037.789.112, dan sebanyak 408 perusahaan telah melakukan pembayaran piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan total pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 33.559.635.618,” jelasnya.
Selain menyerahkan SKK Non Litigasi, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan 7 SKK Litigasi melalui gugatan sederhana terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran dengan total potensi piutang sebesar Rp. 1.140.619.140 kepada Kejaksaan Tingi Banten, Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (luthfi)